(022) 2021440
humas@unpas.ac.id
  • Arsip
    • AIPT
    • Laporan Rektor
    • Laporan Audit
  • Mitra
  • Kerjasama
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Alumni
  • Berita
  • Pengumuman
  • Kemahasiswaan
  • Indonesia
    • English
  • BERANDA
  • PENDAFTARAN
  • UNIVERSITAS
    • Prakata
    • Visi Misi
    • Identitas Visual
    • Akreditasi
    • Unit Kerja
    • Daya Saing
  • PROGRAM STUDI
    • Program Sarjana (S1)
      • Fakultas Hukum
        • Ilmu Hukum
      • Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
        • Ilmu Administrasi Publik
        • Ilmu Kesejahteraan Sosial
        • Ilmu Hubungan Internasional
        • Ilmu Administrasi Bisnis
        • Ilmu Komunikasi
      • Fakultas Teknik
        • Teknik Industri
        • Teknologi Pangan
        • Teknik Mesin
        • Teknik Informatika
        • Teknik Lingkungan
        • Perencaan Wilayah dan Kota
      • Fakultas Ekonomi dan Bisnis
        • Manajemen
        • Akuntansi
        • Ekonomi Pembangunan
      • Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
        • Pend. Pancasila dan Kewarganegaraan
        • Pend. Ekonomi
        • Pend. Bahasa dan Sastra Indonesia
        • Pend. Biologi
        • Pend. Matematika
        • Pend. Guru Sekolah Dasar
      • Fakultas Ilmu Seni dan Sastra
        • Desain Komunikasi Visual
        • Fotografi
        • Seni Musik
        • Sastra Inggris
      • Fakultas Kedokteran
        • Pend. Kedokteran
    • Program Magister (S2)
      • Magister Administrasi dan Kebijakan Publik
      • Magister Manajemen
      • Magister Teknik Industri
      • Magister Ilmu Hukum
      • Magister Teknik Pangan
      • Magister Pendidikan Matematika
      • Magister Teknik Mesin
      • Magister Ilmu Komunikasi
      • Magister Pend.Bahasa & Sastra Indonesia
      • Magister Kenotariatan
      • Magister Akuntansi
    • Program Doktor (S3)
      • Doktor Ilmu Sosial
      • Doktor Ilmu Manajemen
      • Doktor Ilmu Hukum
    • Program Profesi
      • Profesi Guru
      • Profesi Dokter
  • TRI DHARMA
    • Pendidikan
    • Pengabdian
    • Penelitian
      • Lembaga Penelitian
      • Simlitabmas Unpas
      • Panduan Penelitian
      • Jurnal Elektronik
      • Scopus Indexed Researchs
  • PRESTASI
    • Dosen
      • Lokal
      • Nasional
      • Internasional
      • Scopus Indexed Researchs
    • Mahasiswa
      • Lokal
      • Nasional
      • Internasional
  • LAYANAN
    • Akademik
      • Biro Administrasi Akademik
      • Aplikasi Akademik
      • Pustaka Digital
      • Aplikasi Perpustakaan
      • Kalender Akademik
    • Keuangan & Umum
      • Biro Keuangan
      • Biro Umum
      • Aplikasi Sarana Prasarana
      • Aplikasi Kepegawaian
      • Keuangan Mahasiswa
    • Kemahasiswaan
      • Biro Kemahasiswaan
      • Agenda Kegiatan
      • Tracer Study Alumni
      • Bursa Kerja Unpas
      • Beasiswa
      • Unit Kegiatan Mahasiswa
      • Asrama
      • Poliklinik
      • Akses Internet
      • Network Attach Storage

Lembaga Pendidikan Berperan Penting dalam Konsepsi Memberantas Korupsi

Posted on Agustus 9, 2024
Lembaga Pendidikan Berperan Penting dalam Konsepsi Pemberantasan Korupsi

BANDUNG, unpas.ac.id – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menyelenggarakan kuliah umum bertema “Eksistensi dan Perspektif KPK dalam Memberantas Korupsi” di Aula Mandalasaba dr. Djoendjoenan, Kampus V Pascasarjana Universitas Pasundan, Jumat (9/8/2024). Kegiatan ini masih dalam rangka Milangkala Paguyuban Pasundan ke-111 dan Dies Natalis Universitas Pasundan ke-64.

Pemateri dalam kuliah umum ini yaitu Ketua KPK Nawawi Pomolango, S.H., M.H dan moderatornya adalah Wakil Direktur III Pascasarjana Unpas Prof. Dr. T. Subarsyah, S.H., S.Sos., Sp-1., MM.

Lembaga Pendidikan Berperan Penting dalam Konsepsi Pemberantasan Korupsi
Kuliah umum di Aula Mandalasaba dr. Djoendjoenan, Kampus V Pascasarjana Universitas Pasundan,. (Foto: Rico B)

Kuliah umum ini juga dihadiri oleh Ketua YPT Pasundan Dr. Makbul Mansyur, M.Si., Ketua YPDM Pasundan Dr. Dadang Mulyana M.Si., Ketua Umum Paguyuban Pasundan Prof. Dr. H. M. Didi Turmudzi, M.Si., Direktur Pascasarjana Unpas sekaligus Ketua Pelaksana Acara Prof. Dr. Ir. H. Eddy Jusuf Sp, M.Si., M.Kom., IPU., ASEAN Eng., beserta Wakil Direktur Pascasarjana Unpas.

Kemudian dihadiri Rektor Unpas Prof. Dr. H. Azhar Affandi, S.E., M.Sc. beserta Wakil Rektor dan para Dekan Unpas, Pimpinan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Pasundan, Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Pasundan, Sekolah Tinggi Hukum (STH) Pasundan serta civitas akademika lainnya.

Lembaga Pendidikan Berperan Penting dalam Konsepsi Pemberantasan Korupsi
Ketua Umum Paguyuban Pasundan Prof. Dr. H. M. Didi Turmudzi, M.Si. dan Ketua KPK Nawawi Pomolango, S.H., M.H. (Foto: Rico B)

Ketum Paguyuban Pasundan dalam sambutannya berharap kepada pemerintah akan lahirnya Undang-Undang Perampasan Aset. Sebab menurutnya UU tersebut sebagai salah satu upaya yang bisa dilakukan untuk mencegah korupsi maupun penegakan hukum.

Upaya Memberantas Korupsi
Lembaga Pendidikan Berperan Penting dalam Konsepsi Pemberantasan Korupsi
Ketua KPK Nawawi Pomolango, S.H., M.H. (Foto: Rico B)

Sementara itu, Ketua KPK Nawawi Pomolango menyebut korupsi terbentuk dari lingkungan sekitar. Menurutnya lembaga pendidikan adalah lembaga yang paling penting dalam konsepsi pemberantasan korupsi. Menurutnya pemikiran dari para akademisi sangat diperlukan.

Alumni Magister Hukum Pascasarjana Unpas ini menerangkan dalam upaya memberantas korupsi harus dilakukan dengan cara koordinasi, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di persidangan dengan peran serta masyarakat.

“Kita harus bergandeng tangan untuk menangani korupsi. Lembaga pendidikan adalah garda paling depan dalam konsepsi pemberantasan korupsi di negeri ini. Seseorang harus dididik sejak usia dini, ditanamkan nilai-nilai integritas, itu akan lebih berhasil ke depannya,” kata Nawawi.

Nawawi menjelaskan terdapat enam tugas pokok KPK untuk memberantas korupsi yaitu melakukan tindakan pencegahan korupsi dengan membentuk sistem, berkoordinasi dengan instansi yang berkaitan untuk memberantas korupsi, monitoring terhadap sistem penyelenggaraan pemerintah baik lusat maupun daerah, supervisi terhadap instansi pemeberantasan korupsi seperti pengawasan, telaah dan penelitian, penindakan penyelidikan dan penuntutan tindak pidana dan eksekusi terhadap penetapan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Rani)

Post Views: 478
Pos Sebelumnya
Unpas Beri Pembekalan Cara Memulai Usaha Kepada Calon Purna Bakti
Pos Berikutnya
Dosen FK Unpas Bagikan Cara Mencegah Osteoporosis dan Osteoarthritis
100%
100%
Rektorat Universitas Pasundan
Email : rektorat@unpas.ac.id
Telepon : 622-2021440
Fax : 622-2021440
Alamat : Jl. Tamansari No.6-8 Kota Bandung
Media Sosial
Instagram
Facebook
X
TikTok
YouTube

Quick Link


> Pendaftaran Mahasiswa Baru
> Perpustakaan
> Berita Terkini
> Kehidupan Kampus
> Map Kampus

Lembaga Universitas


> Lembaga Penjaminan Mutu Internal
> Lembaga Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat
> Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Syi'ar Islam
> Lembaga Budaya Sunda
> SPDPTIK
Kampus I
Telepon : 022-426222
Fax : 022-426222
Alamat : Jl. Lengkong Besar No.68
Kampus II
Telepon : 622-2021440
Fax : 622-2021440
Alamat : Jl. Tamansari No.6-8
Kampus III
Telepon : 022-7303049
Fax : 022-7303049
Alamat : Jl. Wartawan IV No.22
Kampus IV
Telepon : 022-2021440
Fax : 022-2021440
Alamat : Jl. Dr. Setiabudhi No.193
Kampus V
Telepon : 022-4210243
Fax : 022-4210243
Alamat : Jl. Sumatera No.41

© 2024 Universitas Pasundan – Webmaster All Rights Reserved – Privacy and Copyright

Universitas Pasundan