BANDUNG, unpas.ac.id – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menyelenggarakan kuliah umum bertema “Eksistensi dan Perspektif KPK dalam Memberantas Korupsi” di Aula Mandalasaba dr. Djoendjoenan, Kampus V Pascasarjana Universitas Pasundan, Jumat (9/8/2024). Kegiatan ini masih dalam rangka Milangkala Paguyuban Pasundan ke-111 dan Dies Natalis Universitas Pasundan ke-64.
Pemateri dalam kuliah umum ini yaitu Ketua KPK Nawawi Pomolango, S.H., M.H dan moderatornya adalah Wakil Direktur III Pascasarjana Unpas Prof. Dr. T. Subarsyah, S.H., S.Sos., Sp-1., MM.

Kuliah umum ini juga dihadiri oleh Ketua YPT Pasundan Dr. Makbul Mansyur, M.Si., Ketua YPDM Pasundan Dr. Dadang Mulyana M.Si., Ketua Umum Paguyuban Pasundan Prof. Dr. H. M. Didi Turmudzi, M.Si., Direktur Pascasarjana Unpas sekaligus Ketua Pelaksana Acara Prof. Dr. Ir. H. Eddy Jusuf Sp, M.Si., M.Kom., IPU., ASEAN Eng., beserta Wakil Direktur Pascasarjana Unpas.
Kemudian dihadiri Rektor Unpas Prof. Dr. H. Azhar Affandi, S.E., M.Sc. beserta Wakil Rektor dan para Dekan Unpas, Pimpinan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Pasundan, Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Pasundan, Sekolah Tinggi Hukum (STH) Pasundan serta civitas akademika lainnya.

Ketum Paguyuban Pasundan dalam sambutannya berharap kepada pemerintah akan lahirnya Undang-Undang Perampasan Aset. Sebab menurutnya UU tersebut sebagai salah satu upaya yang bisa dilakukan untuk mencegah korupsi maupun penegakan hukum.
Upaya Memberantas Korupsi

Sementara itu, Ketua KPK Nawawi Pomolango menyebut korupsi terbentuk dari lingkungan sekitar. Menurutnya lembaga pendidikan adalah lembaga yang paling penting dalam konsepsi pemberantasan korupsi. Menurutnya pemikiran dari para akademisi sangat diperlukan.
Alumni Magister Hukum Pascasarjana Unpas ini menerangkan dalam upaya memberantas korupsi harus dilakukan dengan cara koordinasi, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di persidangan dengan peran serta masyarakat.
“Kita harus bergandeng tangan untuk menangani korupsi. Lembaga pendidikan adalah garda paling depan dalam konsepsi pemberantasan korupsi di negeri ini. Seseorang harus dididik sejak usia dini, ditanamkan nilai-nilai integritas, itu akan lebih berhasil ke depannya,” kata Nawawi.
Nawawi menjelaskan terdapat enam tugas pokok KPK untuk memberantas korupsi yaitu melakukan tindakan pencegahan korupsi dengan membentuk sistem, berkoordinasi dengan instansi yang berkaitan untuk memberantas korupsi, monitoring terhadap sistem penyelenggaraan pemerintah baik lusat maupun daerah, supervisi terhadap instansi pemeberantasan korupsi seperti pengawasan, telaah dan penelitian, penindakan penyelidikan dan penuntutan tindak pidana dan eksekusi terhadap penetapan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Rani)
