BANDUNG, unpas.ac.id – Ketua KPK Nawawi Pomolango, S.H., M.H merupakan alumni dari Magister Hukum Pascasarjana Universitas Pasundan yang mendalami hukum pidana. Pada saat memberikan kuliah umum di Aula Mandalasaba dr. Djoendjoenan, Kampus V Pascasarjana, Jumat (9/8/2024), Nawawi sedikit menceritakan bagaimana dirinya bisa melanjutkan S2 di Pascasarjana Unpas.
“Jadi KPK yang membawa saya ke Bandung. Sehingga saya bisa kuliah di Universitas Pasundan,” ujarnya.
Nawawi juga merupakan alumni S1 Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi. Ia juga mengenyam pendidikan di SMA Negeri 1 Manado, SMP Negeri 1 Manado dan SD Negeri XIV Manado. Pria kelahiran Manado 28 Februari 1962 ini mengawali karirnya sebagai hakim di Pengadilan Negeri Soasio Tidore pada Tahun 1992.
Empat tahun berjalan, Nawawi ditugaskan sebagai hakim di Pengadilan Negeri Tondano, Sulawesi Utara. Lima tahun kemudian Nawawi dimutasi ke Pengadilan Negeri Balikpapan dan pada 2005 dipindahkan ke Pengadilan Negeri Makassar.
Ketua KPK yang berusia 62 tahun ini juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Poso pada 2008. Di Tahun 2010 mendapatkan promosi sebagai Ketua Pengadilan Negeri Poso.
Pada 2011-2013 Nawawi bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan dikenal sebagai hakim dengan spesialisasi menangani kasus korupsi yang dilimpahkan oleh KPK. Di tahun 2013, Nawawi diangkat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung. Nawawi juga pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Samarinda pada 2015.
Kemudian pada 2016, Nawawi menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Kemudian pada 2017, Nawawi mendapatkan promosi sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar. Dua tahun kemudian, Nawawi diangkat sebagai Wakil Ketua KPK periode 2019-2024.
Lalu pada 27 November 2023 Nawawi resmi dilantik menjadi Ketua KPK Sementara menggantikan Firli Bahuri yang tersandung kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Tangani Kasus Besar
Nawawi pernah menangani kasus besar yaitu kasus suap terkait uji materi UU Peternakan dan Kesehatan hewan yang menjerat mantan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar. Ia juga pernah menjatuhi hukuman kepada tersangka kasus suap kuota gula impor yaitu Ketua DPD Irman Gusman.
Selain itu, Nawawi pernah menjatuhkan hukuman kepada Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq dan pengusaha asal Makassar Ahmad Fathahah yang terlibat dalam kasus suap pengaturan kuota impor sapi dan pencucian uang. (Rani)
