
BANDUNG, unpas.ac.id – RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menjadi sorotan khusus Paguyuban Pasundan. Untuk menghimpun masukan terkait pembahasan RUU Sisdiknas, Paguyuban Pasundan menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama perwakilan Komisi X DPR RI.
FGD digelar di Mandala Saba Ir. H. Djuanda, Universitas Pasundan, Sabtu (17/9/2022), menghadirkan Dr. Ir. H. Sodik Mudjahid, M.Sc. (Anggota Komisi X DPR RI), Prof. Dr. Cecep Darmawan, S.Pd., S.IP., S.H., M.H., M.Si. (Guru Besar UPI), dan Mangadar Situmorang, Ph.D. (Rektor Universitas Parahyangan).
“Paguyuban Pasundan berkepentingan untuk mengawal pembahasan RUU Sisdiknas agar terwujud karakter bangsa yang dilandasi akhlak mulia,” jelas Ketua Umum PB Paguyuban Pasundan Prof. Dr. H. M. Didi Turmudzi, M.Si.

UU Sisdiknas memang perlu segera direvisi seiring dengan dinamika, tantangan, disrupsi, dan digitalisasi yang menerpa dunia pendidikan. Namun, pembahasan RUU Sisdiknas dinilai terburu-buru, minim transparansi, dan kurang melibatkan partisipasi publik, khususnya insan pendidikan.
Integrasi Tiga UU Belum Cukup
Guru Besar UPI Prof. Cecep Darmawan menilai, draf RUU Sisdiknas yang mengintegrasikan tiga UU, yakni UU Sisdiknas, UU Pendidikan Tinggi, serta UU Guru dan Dosen dinilai belum cukup.
Bahkan, ia menilai, RUU Sisdiknas tidak jauh lebih baik dari UU Sisdiknas yang ada saat ini, terlebih mengenai aturan yang memuat pendidikan tinggi.
“Kalau mau menyatukan ketiganya, menurut saya tidak cukup karena rancang bangun dari substansi dan materinya tidak mewakili. Model Omnibus Law yang hendak diaplikasikan di RUU Sisdiknas belum utuh, karena selain terbatas pada tiga UU, juga belum menyatukan seluruh regulasi pendidikan,” tegasnya.

Ia menekankan, mestinya pemerintah mengakomodir masukan secara masif sebelum draf RUU Sisdiknas masuk ke Badan Legislatif (Baleg) DPR. Pembahasan RUU Sisdiknas belum memberikan alternatif yang konkret, sistematis, dan terstruktur dalam membenahi persoalan regulasi dan kebijakan pendidikan.
“RUU Sisdiknas juga belum mampu menjawab disharmoni atau tumpang tindih dari berbagai peraturan perundang-undangan soal pendidikan. Ditambah persoalan jaminan pemenuhan hak-hak dan akses pendidikan bagi seluruh warga negara,” paparnya.
Kontroversi dan Imperfeksi RUU Sisdiknas
Rektor Universitas Parahyangan Mangadar Situmorang, Ph.D. menyampaikan, persoalan krusial yang membuat RUU Sisdiknas banyak dikritisi berkaitan dengan proses pembuatan, isi peraturan, dan implementasi yang menunjukkan paradoks, imperfeksi, dan inkompatibilitas.
Ia juga menyorot ketidaksesuaian tataran idealisme, politis, dan aspek legal RUU Sisdiknas, serta urgensi penggabungan tiga UU. “Ini bisa jadi dipengaruhi kepentingan dan kekuatan politik, kelembagaan atau unit kerja yang mengimplementasikan RUU Sisdiknas, juga ketersediaan SDM dan pembiayaan,” terangnya.
Rektor Unpas Prof. Dr. Ir. H. Eddy Jusuf Sp, M.Si., M.Kom., IPU. menanggapi, di lingkungan pendidikan tinggi, khususnya PTS, kerap terjadi paradoks.

Mengenai distribusi anggaran misalnya, PTS hanya menerima gelontoran dana sekitar 6 persen, padahal kontribusi PTS terbilang cukup besar dalam menunjang kemajuan pendidikan Indonesia.
“Jadi di sini paradoksnya, kontribusi PTS besar, tapi anggarannya kecil. Saya harap RUU Sisdiknas tidak menambah paradoks yang selama ini terjadi di PTS dan masukan yang diberikan bisa memberi arah perjalanan pendidikan, sehingga terwujud SDM Indonesia yang lebih baik,” tuturnya.
Anggota Komisi X DPR RI Dr. Ir. H. Sodik Mudjahid, M.Sc. menerima aspirasi yang disampaikan dalam forum untuk ditampung dan diteruskan ke pemerintah, sehingga UU yang dirancang dapat menjawab peradaban umat dan dinamika masyarakat ke depan. (Reta)**
