(022) 2021440
humas@unpas.ac.id
  • Arsip
    • AIPT
    • Laporan Rektor
    • Laporan Audit
  • Mitra
  • Kerjasama
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Alumni
  • Berita
  • Pengumuman
  • Kemahasiswaan
  • Indonesia
    • English
  • BERANDA
  • PENDAFTARAN
  • UNIVERSITAS
    • Prakata
    • Visi Misi
    • Identitas Visual
    • Akreditasi
    • Unit Kerja
    • Daya Saing
  • PROGRAM STUDI
    • Program Sarjana (S1)
      • Fakultas Hukum
        • Ilmu Hukum
      • Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
        • Ilmu Administrasi Publik
        • Ilmu Kesejahteraan Sosial
        • Ilmu Hubungan Internasional
        • Ilmu Administrasi Bisnis
        • Ilmu Komunikasi
      • Fakultas Teknik
        • Teknik Industri
        • Teknologi Pangan
        • Teknik Mesin
        • Teknik Informatika
        • Teknik Lingkungan
        • Perencaan Wilayah dan Kota
      • Fakultas Ekonomi dan Bisnis
        • Manajemen
        • Akuntansi
        • Ekonomi Pembangunan
      • Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
        • Pend. Pancasila dan Kewarganegaraan
        • Pend. Ekonomi
        • Pend. Bahasa dan Sastra Indonesia
        • Pend. Biologi
        • Pend. Matematika
        • Pend. Guru Sekolah Dasar
      • Fakultas Ilmu Seni dan Sastra
        • Desain Komunikasi Visual
        • Fotografi
        • Seni Musik
        • Sastra Inggris
      • Fakultas Kedokteran
        • Pend. Kedokteran
    • Program Magister (S2)
      • Magister Administrasi dan Kebijakan Publik
      • Magister Manajemen
      • Magister Teknik Industri
      • Magister Ilmu Hukum
      • Magister Teknik Pangan
      • Magister Pendidikan Matematika
      • Magister Teknik Mesin
      • Magister Ilmu Komunikasi
      • Magister Pend.Bahasa & Sastra Indonesia
      • Magister Kenotariatan
      • Magister Akuntansi
    • Program Doktor (S3)
      • Doktor Ilmu Sosial
      • Doktor Ilmu Manajemen
      • Doktor Ilmu Hukum
    • Program Profesi
      • Profesi Guru
      • Profesi Dokter
  • TRI DHARMA
    • Pendidikan
    • Pengabdian
    • Penelitian
      • Lembaga Penelitian
      • Simlitabmas Unpas
      • Panduan Penelitian
      • Jurnal Elektronik
      • Scopus Indexed Researchs
  • PRESTASI
    • Dosen
      • Lokal
      • Nasional
      • Internasional
      • Scopus Indexed Researchs
    • Mahasiswa
      • Lokal
      • Nasional
      • Internasional
  • LAYANAN
    • Akademik
      • Biro Administrasi Akademik
      • Aplikasi Akademik
      • Pustaka Digital
      • Aplikasi Perpustakaan
      • Kalender Akademik
    • Keuangan & Umum
      • Biro Keuangan
      • Biro Umum
      • Aplikasi Sarana Prasarana
      • Aplikasi Kepegawaian
      • Keuangan Mahasiswa
    • Kemahasiswaan
      • Biro Kemahasiswaan
      • Agenda Kegiatan
      • Tracer Study Alumni
      • Bursa Kerja Unpas
      • Beasiswa
      • Unit Kegiatan Mahasiswa
      • Asrama
      • Poliklinik
      • Akses Internet
      • Network Attach Storage

Tanda Tangan Elektronik Bersertifikat, Solusi Legalitas di Era Digital

Posted on Desember 13, 2021
Tanda Tangan Elektronik (TTE). (Sumber: Ditjen Aptika Kominfo)

BANDUNG, unpas.ac.id – Pesatnya laju teknologi informasi telah mengubah cara orang belajar, bekerja, dan melakukan bisnis. Salah satu aspek yang turut terimbas kemajuan teknologi adalah munculnya tanda tangan elektronik/digital.

Tanda tangan elektronik (TTE) dapat menjadi solusi pemenuhan legalitas dokumen di era digital. TTE memiliki kekuatan dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Pasal 11 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dilansir dari Hukum Online, TTE mesti dibuat menggunakan jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) baik di bawah pemerintah maupun non-pemerintah yang berfungsi sebagai autentifikasi dan verifikasi atas identitas penanda tangan serta keutuhan dan keaslian informasi elektronik.

TTE tersertifikasi mendapatkan pengakuan pemerintah (Kemkominfo) dan dipastikan memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah. Sementara TTE yang tidak tersertifikasi bukan dibuat oleh PsrE Indonesia dan tidak ada pemeriksaan standar.

Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Pasundan Dedy Mulyana, S.H., M.H. menjelaskan, berdasarkan teknologi yang digunakan, ada tiga jenis TTE yang perlu dikenali, yaitu simple, basic, dan advance and qualified.

TTE simple merupakan bentuk yang paling sederhana karena tidak dilindungi dengan metode enkripsi apa pun, misalnya tanda tangan basah yang dipindai melalui perangkat elektronik dan dimasukkan ke dalam dokumen.

“Tanda tangan ini mempunyai berbagai kelemahan. Selain tidak terenkripsi, TTE kategori simple juga tidak mampu menunjukkan identitas penanda tangan atau perubahan yang terjadi pada dokumen setelah ditandatangani. Dia juga rawan dipalsukan, sehingga dari segi keamanan dan legalitas tidak direkomendasikan penggunaannya,” jelasnya.

Berikutnya, TTE basic. Jenis ini tidak jauh berbeda dengan TTE simple. Perbedaannya hanya pada kemampuan untuk menunjukkan perubahan setelah dokumen ditandatangani. Walaupun sudah mengadopsi metode asymmetric cryptography, TTE basic tetap tidak bisa menjamin keamanan identitas.

“Penyedia layanan TTE basic tidak melakukan proses verifikasi identitas pengguna secara optimal. Proses penandatanganan juga tidak melewati dua faktor autentifikasi. Akibatnya, dokumen yang ditandatangani tidak  punya keabsahan hukum,” sambungnya.

TTE yang dianggap paling aman dan kekuatan hukumnya setara dengan tanda tangan basah/manual yakni TTE advanced and qualified. Tidak hanya dibuat dengan teknologi asymmetric cryptography, tapi juga public key infrastructure (sistem yang didesain untuk mengelola pembuatan, pendistribusian, identifikasi, dan pengamanan data).

TTE advanced and qualified juga mampu menunjukkan kapan, di mana, dan perangkat apa yang digunakan saat proses penandatanganan dokumen. Segala perubahan yang terjadi setelah dokumen ditandatangani juga dapat diketahui dengan mudah.

“Yang membuat tanda tangan ini lebih aman adalah proses verifikasi identitas pengguna. Diberlakukan juga 2-factor authentication sebelum dokumen dapat ditandatangani penggunanya. Metode autentikasi yang dipakai pun beragam, mulai dari pengiriman one time password, pemindaian biometrik di HP, hingga dijamin dengan sertifikat elektronik,” terangnya.

Dari ketiga jenis tersebut, TTE advanced and qualified dinilai paling minim risiko karena telah mengantongi sertifikat elektronik. Sertifikat TTE legal dari pemerintah bisa didapatkan di Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).

Sedangkan dari lembaga non-pemerintah bisa melalui Privy ID, Vida, PERURI, Solusi Net, dan DTB. Dedy mengatakan, penggunaan TTE yang tidak bersertifikat berpotensi menimbulkan risiko keamanan, validitas, sekaligus berpengaruh pada kredibilitas perusahaan dan lembaga.

“Keberadaan TTE yang tidak bersertifikat sepintas memang terlihat legal, tapi ternyata banyak risiko yang mengintai dan merugikan perusahaan. Itu sebabnya, perusahaan harus benar-benar totalitas dalam memakai TTE bersertifikat,” tandasnya. (Reta)*

Post Views: 3,161
Pos Sebelumnya
Talkshow IIKU FEB Unpas, Inovasi Bisnis Kuliner dan Fashion untuk Berdayakan Ekonomi Keluarga
Pos Berikutnya
Memelihara Gedung Paguyuban Pasundan, Menghargai Cagar Budaya dan Aset Sejarah Kota Bandung
100%
100%
Rektorat Universitas Pasundan
Email : rektorat@unpas.ac.id
Telepon : 622-2021440
Fax : 622-2021440
Alamat : Jl. Tamansari No.6-8 Kota Bandung
Media Sosial
Instagram
Facebook
X
TikTok
YouTube

Quick Link


> Pendaftaran Mahasiswa Baru
> Perpustakaan
> Berita Terkini
> Kehidupan Kampus
> Map Kampus

Lembaga Universitas


> Lembaga Penjaminan Mutu Internal
> Lembaga Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat
> Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Syi'ar Islam
> Lembaga Budaya Sunda
> SPDPTIK
Kampus I
Telepon : 022-426222
Fax : 022-426222
Alamat : Jl. Lengkong Besar No.68
Kampus II
Telepon : 622-2021440
Fax : 622-2021440
Alamat : Jl. Tamansari No.6-8
Kampus III
Telepon : 022-7303049
Fax : 022-7303049
Alamat : Jl. Wartawan IV No.22
Kampus IV
Telepon : 022-2021440
Fax : 022-2021440
Alamat : Jl. Dr. Setiabudhi No.193
Kampus V
Telepon : 022-4210243
Fax : 022-4210243
Alamat : Jl. Sumatera No.41

© 2024 Universitas Pasundan – Webmaster All Rights Reserved – Privacy and Copyright

Universitas Pasundan