BANDUNG, unpas.ac.id – Universitas Pasundan (Unpas) menjadi tuan rumah Seminar “Optimalisasi Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money Melalui Deferred Prosecution Agreement dalam Penanganan Perkara Pidana” di Aula Mandalasaba Ir. H. Djuanda, Kampus II Unpas Tamansari, Senin (25/8/2025). Seminar ini diselenggarakan dalam rangka Hari Lahir ke-80 Kejaksaan Republik Indonesia.
Seminar yang diselenggarakan secara hybrid ini dihadiri oleh Rektor Unpas Prof. Dr. H. Azhar Affandi, S.E., M.Sc., Wakil Rektor Bidang Belmawabud Unpas Prof. Dr. Cartono, M.Pd., M.T., Ketua Pengadilan Tinggi Bale Bandung Rendra Yozar Dharma Putra, S.H., M.H., para Dekan Fakultas Hukum se-Bandung Raya, para Kepala Kejaksaan Negeri se-Jawa Barat, beserta sivitas akademika Unpas.

Keynote Speech dalam seminar ini adalah Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Katarina Endang Sarwestri, S.H., M.H., serta menghadirkan 2 narasumber yaitu Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Dr. Moh. Eka Kartika E.M, S.H., M.Hum., dan Guru Besar sekaligus Dekan FH Unpas Prof. Dr. Anthon Freddy Susanto, S.H., M.Hum. dengan moderator Dosen Hukum Acara Pidana FH Unpas Dr. Maman Budiman, S.H., M.H.
Rektor Unpas menyampaikan rasa bangga karena dipercaya menjadi tuan rumah seminar yang sangat penting ini. Ia berharap kegiatan tersebut dapat memperkuat sinergi antara dunia akademik dan institusi penegak hukum, serta berkontribusi pada pengembangan hukum pidana yang lebih adaptif dan restoratif.
“Tema yang diangkat sangat relevan dengan kondisi penegakan hukum saat ini, khususnya dalam upaya pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korporasi. Diharapkan melalui pendekatan Deferred Prosecution Agreement (DPA), penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan, pencegahan, dan perbaikan sistem kepatuhan korporasi,” ungkapnya.
Rektor juga menyampaikan ucapan selamat memperingati Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80. Ia berharap Kejaksaan RI senantiasa menjadi institusi yang profesional, humanis, dan berintegritas dalam menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia.
Kajati Jabar Tekankan Pentingnya Pendekatan Restoratif dalam Penanganan Kasus Korporasi

Katarina Endang Sarwestri, S.H., M.H. dalam keynote speech-nya mengapresiasi penuh dukungan Unpas dalam penyelenggaraan seminar. Ia menekankan bahwa sinergi antara akademisi dan praktisi hukum merupakan fondasi penting dalam menciptakan sistem hukum yang responsif terhadap dinamika masyarakat.
“Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money sangat strategis dalam mengembalikan kerugian negara serta memperbaiki kerusakan lingkungan akibat kejahatan korporasi. Melalui DPA, kita dorong proses hukum yang tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan dan menjaga keberlangsungan dunia usaha, tanpa mengorbankan kepentingan negara dan masyarakat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kajati Jabar menegaskan bahwa pendekatan DPA sebagai bentuk keadilan restoratif untuk korporasi merupakan langkah konkret yang harus segera diperluas. Jika sebelumnya pendekatan ini lebih banyak diterapkan pada perorangan, kini saatnya untuk mengadopsinya dalam konteks pemulihan terhadap pelanggaran korporasi.
Seminar ini diharapkan menjadi forum diskusi yang menghasilkan rekomendasi-rekomendasi strategis, termasuk identifikasi korporasi sebagai subjek delik yang dapat dikenakan DPA beserta berbagai bentuk penerapannya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Dr. Moh Eka Kartika, S.H., M.Hum membahas mengenai “Kedudukan Lembaga Pengadilan dan Peranan Hakim Terhadap Penerapan Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam Penanganan Perkara Pidana di Indonesia”. Sedangkan Dekan FH Unpas Prof. Dr. Anthon Freddy Susanto, S.H., M.Hum memaparkan mengenai Optimalisasi The Money/Aset “Uang Meninggalkan Jejak Digital”. (Rani)
