(022) 2021440
humas@unpas.ac.id
  • Arsip
    • AIPT
    • Laporan Rektor
    • Laporan Audit
  • Mitra
  • Kerjasama
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Alumni
  • Berita
  • Pengumuman
  • Kemahasiswaan
  • Indonesia
    • English
  • BERANDA
  • PENDAFTARAN
  • UNIVERSITAS
    • Prakata
    • Visi Misi
    • Identitas Visual
    • Akreditasi
    • Unit Kerja
    • Daya Saing
  • PROGRAM STUDI
    • Program Sarjana (S1)
      • Fakultas Hukum
        • Ilmu Hukum
      • Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
        • Ilmu Administrasi Publik
        • Ilmu Kesejahteraan Sosial
        • Ilmu Hubungan Internasional
        • Ilmu Administrasi Bisnis
        • Ilmu Komunikasi
      • Fakultas Teknik
        • Teknik Industri
        • Teknologi Pangan
        • Teknik Mesin
        • Teknik Informatika
        • Teknik Lingkungan
        • Perencaan Wilayah dan Kota
      • Fakultas Ekonomi dan Bisnis
        • Manajemen
        • Akuntansi
        • Ekonomi Pembangunan
      • Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
        • Pend. Pancasila dan Kewarganegaraan
        • Pend. Ekonomi
        • Pend. Bahasa dan Sastra Indonesia
        • Pend. Biologi
        • Pend. Matematika
        • Pend. Guru Sekolah Dasar
      • Fakultas Ilmu Seni dan Sastra
        • Desain Komunikasi Visual
        • Fotografi
        • Seni Musik
        • Sastra Inggris
      • Fakultas Kedokteran
        • Pend. Kedokteran
    • Program Magister (S2)
      • Magister Administrasi dan Kebijakan Publik
      • Magister Manajemen
      • Magister Teknik Industri
      • Magister Ilmu Hukum
      • Magister Teknik Pangan
      • Magister Pendidikan Matematika
      • Magister Teknik Mesin
      • Magister Ilmu Komunikasi
      • Magister Pend.Bahasa & Sastra Indonesia
      • Magister Kenotariatan
      • Magister Akuntansi
    • Program Doktor (S3)
      • Doktor Ilmu Sosial
      • Doktor Ilmu Manajemen
      • Doktor Ilmu Hukum
    • Program Profesi
      • Profesi Guru
      • Profesi Dokter
  • TRI DHARMA
    • Pendidikan
    • Pengabdian
    • Penelitian
      • Lembaga Penelitian
      • Simlitabmas Unpas
      • Panduan Penelitian
      • Jurnal Elektronik
      • Scopus Indexed Researchs
  • PRESTASI
    • Dosen
      • Lokal
      • Nasional
      • Internasional
      • Scopus Indexed Researchs
    • Mahasiswa
      • Lokal
      • Nasional
      • Internasional
  • LAYANAN
    • Akademik
      • Biro Administrasi Akademik
      • Aplikasi Akademik
      • Pustaka Digital
      • Aplikasi Perpustakaan
      • Kalender Akademik
    • Keuangan & Umum
      • Biro Keuangan
      • Biro Umum
      • Aplikasi Sarana Prasarana
      • Aplikasi Kepegawaian
      • Keuangan Mahasiswa
    • Kemahasiswaan
      • Biro Kemahasiswaan
      • Agenda Kegiatan
      • Tracer Study Alumni
      • Bursa Kerja Unpas
      • Beasiswa
      • Unit Kegiatan Mahasiswa
      • Asrama
      • Poliklinik
      • Akses Internet
      • Network Attach Storage

Wujudkan Kampus Bebas Kekerasan Seksual, Satgas PPKS Unpas Sosialisasikan Permendikbud Nomor 30/2021

Posted on Maret 10, 2023

BANDUNG, unpas.ac.id – Universitas Pasundan telah memiliki Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) sebagai tindak lanjut Permendikbud Nomor 30/2021 tentang PPKS di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Satgas PPKS Unpas yang dibentuk per September 2022 melibatkan komponen dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa. Satgas PPKS Unpas diketuai Dr. Hj. Mulyaningrum, M.Hum. yang juga Ketua Pusat Studi Wanita (PSW) Unpas.

Hadirnya Permendikbud Nomor 30/2021 dan terbentuknya Satgas PPKS Unpas mulai disosialisasikan kepada mahasiswa, khususnya lembaga kemahasiswaan di tingkat universitas, fakultas, dan prodi, Jumat (10/3/2023).

Sosialisasi menghadirkan Ketua Satgas PPKS Unpas Dr. Hj. Mulyaningrum, M.Hum. (Materi Pokok Permendikbud Nomor 31/2021), Dosen UIN SGD Bandung Dr. Yeni Huriani, M.Hum. (Sharing Experience PPKS di Kampus), dan Kadiv Legal PPKS Unpas Maman Budiman, S.H., M.H. (Tinjauan Aspek Hukum tentang Kekerasan Seksual).

Peran Satgas PPKS Unpas

Satgas PPKS Unpas berupaya menangani kekerasan seksual melalui pembelajaran, tata kelola, penguatan budaya, pendampingan, perlindungan dan pemulihan korban, hingga sanksi bagi pelaku.

“Kami ingin mahasiswa berani bicara dan tidak ragu untuk melaporkan ketika mengalami atau mengetahui tindak kekerasan seksual, baik oleh rekan mahasiswa, dosen, tendik, maupun warga kampus lainnya,” jelas Ketua Satgas PPKS Unpas, Dr. Hj. Mulyaningrum, M.Hum.

Ketua Satgas PPKS Unpas Dr. Hj. Mulyaningrum, M.Hum. (Foto: Rico B)

Dalam waktu dekat, Satgas PPKS Unpas akan mengadakan roadshow ke setiap fakultas agar keberadaannya diketahui lebih masif.

Ia menambahkan, aduan terkait tindak kekerasan seksual dapat disampaikan langsung ke Sekretariat Satgas PPKS Unpas, Ruang ISK, Gedung Rektorat, Kampus Tamansari.

Pelapor mesti membawa bukti dan menceritakan kronologi kejadian secara rinci. Jika bukti yang dibawa tidak cukup kuat, Kadiv Legal Satgas PPKS Unpas siap membantu menggali data untuk memperkuat bukti.

“Kami menjamin kerahasiaan pelapor, karena kami sangat concern dengan hal itu. Pelapor bakal diberi perlindungan secara fisik dan jaminan kelanjutan studi. Namun, bukti yang disampaikan harus relevan. Intinya, speak up saja dulu, karena kekerasan seksual di lingkungan kampus wajib dihentikan,” terangnya.

Penyelesaian Kasus

Satgas PPKS Unpas telah merancang mekanisme penyelesaian dan kasus akan ditangani sesuai prosedur. Pelaku bakal diganjar efek jera, sehingga kampus aman dari segala bentuk kekerasan seksual.

Sosialisasi Permendikbud Nomor 30/2021. (Foto: Rico B)

Wakil Rektor I Unpas Prof. Dr. Ir. H. Jaja Suteja, M.Si. mengatakan, dibentuknya Satgas PPKS Unpas merujuk pada SK Rektor dan bertujuan memberikan kenyamanan bagi stakeholder internal, terutama mahasiswa.

“Sosialisasi ini penting, karena kita tidak tahu bahwa hal-hal kecil bisa jadi menakutkan untuk orang lain, misalnya gestur tubuh, tatapan mata, dan lain-lain. Nanti tentu akan dilanjutkan ke fakultas dan dikemas dengan berbagai teknis supaya jenis-jenis kekerasan seksual diketahui seluruh warga Unpas,” tandasnya. (Reta)**

HOTLINE ADUAN SATGAS PPKS UNPAS: 0857-2216-6687 (FAHMI)
Post Views: 1,009
Pos Sebelumnya
Unpas Adopsi Kiat-kiat Techno Socio Preneurial University dari IPB
Pos Berikutnya
22 Mahasiswa Antar Fakultas Bersaing di Kejuaraan Menembak PSC Cup I
100%
100%
Rektorat Universitas Pasundan
Email : rektorat@unpas.ac.id
Telepon : 622-2021440
Fax : 622-2021440
Alamat : Jl. Tamansari No.6-8 Kota Bandung
Media Sosial
Instagram
Facebook
X
TikTok
YouTube

Quick Link


> Pendaftaran Mahasiswa Baru
> Perpustakaan
> Berita Terkini
> Kehidupan Kampus
> Map Kampus

Lembaga Universitas


> Lembaga Penjaminan Mutu Internal
> Lembaga Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat
> Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Syi'ar Islam
> Lembaga Budaya Sunda
> SPDPTIK
Kampus I
Telepon : 022-426222
Fax : 022-426222
Alamat : Jl. Lengkong Besar No.68
Kampus II
Telepon : 622-2021440
Fax : 622-2021440
Alamat : Jl. Tamansari No.6-8
Kampus III
Telepon : 022-7303049
Fax : 022-7303049
Alamat : Jl. Wartawan IV No.22
Kampus IV
Telepon : 022-2021440
Fax : 022-2021440
Alamat : Jl. Dr. Setiabudhi No.193
Kampus V
Telepon : 022-4210243
Fax : 022-4210243
Alamat : Jl. Sumatera No.41

© 2024 Universitas Pasundan – Webmaster All Rights Reserved – Privacy and Copyright

Universitas Pasundan