(022) 2021440
humas@unpas.ac.id
  • Arsip
    • AIPT
    • Laporan Rektor
    • Laporan Audit
  • Mitra
  • Kerjasama
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Alumni
  • Berita
  • Pengumuman
  • Kemahasiswaan
  • Indonesia
    • English
  • BERANDA
  • PENDAFTARAN
  • UNIVERSITAS
    • Prakata
    • Visi Misi
    • Identitas Visual
    • Akreditasi
    • Unit Kerja
    • Daya Saing
  • PROGRAM STUDI
    • Program Sarjana (S1)
      • Fakultas Hukum
        • Ilmu Hukum
      • Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
        • Ilmu Administrasi Publik
        • Ilmu Kesejahteraan Sosial
        • Ilmu Hubungan Internasional
        • Ilmu Administrasi Bisnis
        • Ilmu Komunikasi
      • Fakultas Teknik
        • Teknik Industri
        • Teknologi Pangan
        • Teknik Mesin
        • Teknik Informatika
        • Teknik Lingkungan
        • Perencaan Wilayah dan Kota
      • Fakultas Ekonomi dan Bisnis
        • Manajemen
        • Akuntansi
        • Ekonomi Pembangunan
        • Bisnis Digital
      • Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
        • Pend. Pancasila dan Kewarganegaraan
        • Pend. Ekonomi
        • Pend. Bahasa dan Sastra Indonesia
        • Pend. Biologi
        • Pend. Matematika
        • Pend. Guru Sekolah Dasar
      • Fakultas Ilmu Seni dan Sastra
        • Desain Komunikasi Visual
        • Fotografi
        • Seni Musik
        • Sastra Inggris
      • Fakultas Kedokteran
        • Pend. Kedokteran
    • Program Magister (S2)
      • Magister Administrasi dan Kebijakan Publik
      • Magister Manajemen
      • Magister Teknik Industri
      • Magister Ilmu Hukum
      • Magister Teknik Pangan
      • Magister Pendidikan Matematika
      • Magister Teknik Mesin
      • Magister Ilmu Komunikasi
      • Magister Pend.Bahasa & Sastra Indonesia
      • Magister Kenotariatan
      • Magister Akuntansi
    • Program Doktor (S3)
      • Doktor Ilmu Sosial
      • Doktor Ilmu Manajemen
      • Doktor Ilmu Hukum
    • Program Profesi
      • Profesi Guru
      • Profesi Dokter
  • TRI DHARMA
    • Pendidikan
    • Pengabdian
    • Penelitian
      • Lembaga Penelitian
      • Simlitabmas Unpas
      • Panduan Penelitian
      • Jurnal Elektronik
      • Scopus Indexed Researchs
  • PRESTASI
    • Dosen
      • Lokal
      • Nasional
      • Internasional
      • Scopus Indexed Researchs
    • Mahasiswa
      • Lokal
      • Nasional
      • Internasional
  • LAYANAN
    • Akademik
      • Biro Administrasi Akademik
      • Aplikasi Akademik
      • Pustaka Digital
      • Aplikasi Perpustakaan
      • Kalender Akademik
    • Keuangan & Umum
      • Biro Keuangan
      • Biro Umum
      • Aplikasi Sarana Prasarana
      • Aplikasi Kepegawaian
      • Keuangan Mahasiswa
    • Kemahasiswaan
      • Biro Kemahasiswaan
      • Agenda Kegiatan
      • Tracer Study Alumni
      • Bursa Kerja Unpas
      • Beasiswa
      • Unit Kegiatan Mahasiswa
      • Asrama
      • Poliklinik
      • Akses Internet
      • Network Attach Storage

Satgas PPKS dan LPSK Upayakan Perlindungan dan Akses Keadilan Bagi Korban/Saksi Kekerasan Seksual

Posted on Maret 21, 2024

BANDUNG, unpas.ac.id – Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Pasundan mengadakan Focus Group Discussion (FGD) bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kamis (21/3/2024) di Ruang Rapat Lt. 7, Gedung Rektorat, sebagai bentuk tindak lanjut perjanjian kerja sama yang sudah ditandatangani Rektor Unpas dan Ketua LPSK RI.

FGD dibuka oleh Wakil Rektor Bidang Belmawabud Prof. Dr. Cartono, M.Pd., M.T. dan dihadiri seluruh anggota Satgas PPKS, narasumber Achmad Soleh, S.IP. (Ketua Tim Bidang Kerja Sama LPSK), Irfan Maulana, S.IP., M.AP. (Tenaga Ahli LPSK), serta perwakilan dari LPSK.

Prof. Cartono menyampaikan, FGD ini menjadi forum yang tepat untuk mendiskusikan strategi dan langkah-langkah konkret dalam memberikan perlindungan dan akses keadilan bagi korban maupun saksi.

“Satgas PPKS Unpas memerlukan informasi yang komprehensif mengenai tupoksi dan wewenang LPSK, juga proses pengajuan permohonan perlindungan untuk korban dan anggota Satgas PPKS jika terjadi situasi yang membahayakan,” jelasnya.

FGD Satgas PPKS Unpas dan LPSK. (Foto: Rico B)

Ketua Tim Bidang Kerja Sama LPSK Achmad Soleh, S.IP. menjelaskan, kekerasan seksual merupakan salah satu tindak pidana yang jadi prioritas LPSK. Selain korban kekerasan seksual, LPSK juga memastikan perlindungan bagi saksi, saksi pelaku, pelapor, dan ahli.

Program perlindungan yang diberikan yakni perlindungan fisik, perlindungan hukum, pemenuhan hak prosedural, bantuan (medis, psikologis, dan psikososial), dukungan pembiayaan, fasilitas restitusi, dan kompensasi.

“Pemohon dapat mengajukan permohonan secara langsung atau tidak langsung. LPSK akan melakukan telaah awal dengan menentukan tindak pidana tertentu dan memeriksa kelengkapan rekomendasi tindak lanjut. Lalu, LPSK memverifikasi berkas permohonan, menelaah materi (investigasi, penilaian, asesmen, dll), dan memutuskan permohonan dalam rapat paripurna,” paparnya.

Pemohon yang di maksud terdiri dari saksi/korban, keluarga saksi/korban, pendamping/kuasa hukum dari saksi/korban, aparat penegak hukum, dan instansi terkait yang berwenang. Permohonan dapat disampaikan melalui website resmi LPSK, surat, aplikasi, datang langsung, aparat penegak hukum atau pihak berwenang, email, WhatsApp, dan hotline LPSK.

Intimidasi dari pihak tertentu akan menimbulkan rasa tidak aman dan nyaman bagi saksi atau korban dalam memberikan keterangan pada proses peradilan pidana, sehingga perlindungan bagi saksi dan korban dinilai sangat penting.

Ketua Tim Bidang Kerja Sama LPSK Achmad Soleh, S.IP. (Foto: Rico B)

Laporan balik bagi pelapor tindak pidana juga kerap mengurungkan niat pelapor untuk memberikan informasi secara terang. Belum lagi trauma berkelanjutan yang tidak hanya berdampak pada kesulitan memberikan keterangan dalam sistem peradilan pidana, tetapi juga dapat memengaruhi kehidupan sosial dan menimbulkan potensi korban menjadi pelaku di kemudian hari.

“Apalagi sampai saat ini tidak ada jaminan perlindungan bagi saksi pelaku yang telah membantu mengungkap dan membuat terang suatu perkara. Urgensi lainnya yakni belum jelasnya pelaksana hak bagi saksi korban dan minimnya pengaturan perlindungan bagi saksi dan korban dalam KUHAP,” tambahnya.

Ia menambahkan, merujuk pada data Komnas Perempuan, setidaknya dalam 5 tahun terakhir, perguruan tinggi menjadi jenjang pendidikan dengan tingkat kekerasan seksual tertinggi di antara jenjang pendidikan lainnya.

“Perlindungan bagi korban kekerasan seksual di kampus juga penting, karena berdasarkan data LPSK, 93 persen pelaku kekerasan seksual adalah orang-orang di sekitar korban, termasuk keluarga inti, teman atau pacar, bahkan guru/pendidik di lingkungan pendidikan. Sedangkan 7 persen sisanya dilakukan oleh orang yang tidak dikenal korban,” terangnya. (Reta)**

Post Views: 1,254
Pos Sebelumnya
Himabi Unpas dan IMABI Bahas Masa Depan UMKM Bersama AIABI dan Komisi XI DPR RI
Pos Berikutnya
Milad ke-33, IIKU Bagikan 120 Paket Sembako untuk Karyawan Rektorat dan Fakultas
100%
100%
Rektorat Universitas Pasundan
Email : rektorat@unpas.ac.id
Telepon : 622-2021440
Fax : 622-2021440
Alamat : Jl. Tamansari No.6-8 Kota Bandung
Media Sosial
Instagram
Facebook
X
TikTok
YouTube

Quick Link


> Pendaftaran Mahasiswa Baru
> Perpustakaan
> Berita Terkini
> Kehidupan Kampus
> Map Kampus

Lembaga Universitas


> Lembaga Penjaminan Mutu Internal
> Lembaga Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat
> Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Syi'ar Islam
> Lembaga Budaya Sunda
> SPDPTIK
Kampus I
Telepon : 022-426222
Fax : 022-426222
Alamat : Jl. Lengkong Besar No.68
Kampus II
Telepon : 622-2021440
Fax : 622-2021440
Alamat : Jl. Tamansari No.6-8
Kampus III
Telepon : 022-7303049
Fax : 022-7303049
Alamat : Jl. Wartawan IV No.22
Kampus IV
Telepon : 022-2021440
Fax : 022-2021440
Alamat : Jl. Dr. Setiabudhi No.193
Kampus V
Telepon : 022-4210243
Fax : 022-4210243
Alamat : Jl. Sumatera No.41

© 2024 Universitas Pasundan – Webmaster All Rights Reserved – Privacy and Copyright

Universitas Pasundan