(022) 2021440
humas@unpas.ac.id
  • Arsip
    • AIPT
    • Laporan Rektor
    • Laporan Audit
  • Mitra
  • Kerjasama
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Alumni
  • Berita
  • Pengumuman
  • Kemahasiswaan
  • Indonesia
    • English
  • BERANDA
  • PENDAFTARAN
  • UNIVERSITAS
    • Prakata
    • Visi Misi
    • Identitas Visual
    • Akreditasi
    • Unit Kerja
    • Daya Saing
  • PROGRAM STUDI
    • Program Sarjana (S1)
      • Fakultas Hukum
        • Ilmu Hukum
      • Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
        • Ilmu Administrasi Publik
        • Ilmu Kesejahteraan Sosial
        • Ilmu Hubungan Internasional
        • Ilmu Administrasi Bisnis
        • Ilmu Komunikasi
      • Fakultas Teknik
        • Teknik Industri
        • Teknologi Pangan
        • Teknik Mesin
        • Teknik Informatika
        • Teknik Lingkungan
        • Perencaan Wilayah dan Kota
      • Fakultas Ekonomi dan Bisnis
        • Manajemen
        • Akuntansi
        • Ekonomi Pembangunan
      • Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
        • Pend. Pancasila dan Kewarganegaraan
        • Pend. Ekonomi
        • Pend. Bahasa dan Sastra Indonesia
        • Pend. Biologi
        • Pend. Matematika
        • Pend. Guru Sekolah Dasar
      • Fakultas Ilmu Seni dan Sastra
        • Desain Komunikasi Visual
        • Fotografi
        • Seni Musik
        • Sastra Inggris
      • Fakultas Kedokteran
        • Pend. Kedokteran
    • Program Magister (S2)
      • Magister Administrasi dan Kebijakan Publik
      • Magister Manajemen
      • Magister Teknik Industri
      • Magister Ilmu Hukum
      • Magister Teknik Pangan
      • Magister Pendidikan Matematika
      • Magister Teknik Mesin
      • Magister Ilmu Komunikasi
      • Magister Pend.Bahasa & Sastra Indonesia
      • Magister Kenotariatan
      • Magister Akuntansi
    • Program Doktor (S3)
      • Doktor Ilmu Sosial
      • Doktor Ilmu Manajemen
      • Doktor Ilmu Hukum
    • Program Profesi
      • Profesi Guru
      • Profesi Dokter
  • TRI DHARMA
    • Pendidikan
    • Pengabdian
    • Penelitian
      • Lembaga Penelitian
      • Simlitabmas Unpas
      • Panduan Penelitian
      • Jurnal Elektronik
      • Scopus Indexed Researchs
  • PRESTASI
    • Dosen
      • Lokal
      • Nasional
      • Internasional
      • Scopus Indexed Researchs
    • Mahasiswa
      • Lokal
      • Nasional
      • Internasional
  • LAYANAN
    • Akademik
      • Biro Administrasi Akademik
      • Aplikasi Akademik
      • Pustaka Digital
      • Aplikasi Perpustakaan
      • Kalender Akademik
    • Keuangan & Umum
      • Biro Keuangan
      • Biro Umum
      • Aplikasi Sarana Prasarana
      • Aplikasi Kepegawaian
      • Keuangan Mahasiswa
    • Kemahasiswaan
      • Biro Kemahasiswaan
      • Agenda Kegiatan
      • Tracer Study Alumni
      • Bursa Kerja Unpas
      • Beasiswa
      • Unit Kegiatan Mahasiswa
      • Asrama
      • Poliklinik
      • Akses Internet
      • Network Attach Storage

Diskusi Hybrid di KJRI Frankfurt, Tinjau Implikasi Hukum Pernikahan Beda Kewarganegaraan

Posted on Mei 16, 2023

BANDUNG, unpas.ac.id – Pernikahan beda kewarganegaraan lazim terjadi di Indonesia. Kendati demikian, penting bagi pasangan pengantin untuk mendaftarkan pernikahannya karena memiliki implikasi hukum.

Hal tersebut disampaikan oleh Kaprodi Magister Kenotariatan Unpas Irma Rachmawati, S.H., L.LM., Ph.D. dalam Diskusi Hybrid di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Frankfurt, Jerman, pekan lalu.

Diskusi diikuti 110 peserta, baik yang hadir secara langsung ke KJRI Frankfurt maupun daring.

“Kadang pernikahan bersifat sosial. Tetapi untuk pernikahan beda kewarganegaraan, ada implikasi hukum terhadap hilangnya kewarganegaraan, hak mewaris, dan hak milik atas tanah di Indonesia,” terangnya.

Ia menambahkan, fenomena pernikahan beda kewarganegaraan yang terjadi di Indonesia rentan mengakibatkan penyelundupan hukum.

Salah satu yang kerap terjadi adalah ketika ingin mengajukan kepemilikan hak atas tanah. Biasanya mereka melakukan perjanjian nominee (pinjam nama) dengan menyerahkan surat kuasa kepada WNA untuk bebas melakukan perbuatan hukum terhadap tanah yang dimilikinya.

Hal ini, kata dia, harus dihindari. Larangan penggunaan nominee secara jelas diatur pada Pasal 33 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 25/2007 tentang Penanaman Modal. 

“Pendaftaran perkawinan sangat penting dilakukan karena banyak sekali pernikahan internasional yang tidak didaftarkan. Angkanya cukup siginifikan. Di Jerman saja jumlahnya hampir mencapai ribuan, tapi sedikit yang terdaftar,” ujarnya.

Di luar negeri, WNI bisa mendaftarkan diri di KJRI setempat yang fungsinya sama seperti KUA. KJRI Frankfurt jadi salah satu KJRI yang menyediakan penghulu pernikahan. Bagi yang menikah di KJRI, bisa langsung mendapat surat nikah.

“Mereka bisa melakukan pernikahan di luar, setelah satu tahun baru mendaftarkan ke KJRI. Sayangnya, banyak yang tidak melakukannya, entah karena tidak kembali ke Indonesia atau faktor lainnya,” papar dia.

Irma menuturkan, dari sisi hukum, sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2015 tentang Perjanjian Perkawinan, ketika WNI menikah dengan warga negara lain, maka ia tidak lagi memiliki hak atas tanah di Indonesia karena hartanya bercampur. Namun, dengan perjanjian hukum pra nikah, kepemilikan hak atas tanahnya tidak akan hilang.

“Dulu, perjanjian pra nikah hanya bisa dilakukan sebelum pernikahan. Tapi karena keputusan MK, WNI bisa melakukan perjanjian pernikahan setelah menikah,” tukasnya. (Reta)**



Post Views: 883
Pos Sebelumnya
Program Praktisi Mengajar: 32 Praktisi Akan Beri Kuliah di Unpas
Pos Berikutnya
Mahasiswa FK Unpas Gelar Baksos Pemeriksaan Kesehatan dan Pengobatan Gratis
100%
100%
Rektorat Universitas Pasundan
Email : rektorat@unpas.ac.id
Telepon : 622-2021440
Fax : 622-2021440
Alamat : Jl. Tamansari No.6-8 Kota Bandung
Media Sosial
Instagram
Facebook
X
TikTok
YouTube

Quick Link


> Pendaftaran Mahasiswa Baru
> Perpustakaan
> Berita Terkini
> Kehidupan Kampus
> Map Kampus

Lembaga Universitas


> Lembaga Penjaminan Mutu Internal
> Lembaga Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat
> Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Syi'ar Islam
> Lembaga Budaya Sunda
> SPDPTIK
Kampus I
Telepon : 022-426222
Fax : 022-426222
Alamat : Jl. Lengkong Besar No.68
Kampus II
Telepon : 622-2021440
Fax : 622-2021440
Alamat : Jl. Tamansari No.6-8
Kampus III
Telepon : 022-7303049
Fax : 022-7303049
Alamat : Jl. Wartawan IV No.22
Kampus IV
Telepon : 022-2021440
Fax : 022-2021440
Alamat : Jl. Dr. Setiabudhi No.193
Kampus V
Telepon : 022-4210243
Fax : 022-4210243
Alamat : Jl. Sumatera No.41

© 2024 Universitas Pasundan – Webmaster All Rights Reserved – Privacy and Copyright

Universitas Pasundan