(022) 2021440
humas@unpas.ac.id
  • Arsip
    • AIPT
    • Laporan Rektor
    • Laporan Audit
  • Mitra
  • Kerjasama
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Alumni
  • Berita
  • Pengumuman
  • Kemahasiswaan
  • Indonesia
    • English
  • BERANDA
  • PENDAFTARAN
  • UNIVERSITAS
    • Prakata
    • Visi Misi
    • Identitas Visual
    • Akreditasi
    • Unit Kerja
    • Daya Saing
  • PROGRAM STUDI
    • Program Sarjana (S1)
      • Fakultas Hukum
        • Ilmu Hukum
      • Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
        • Ilmu Administrasi Publik
        • Ilmu Kesejahteraan Sosial
        • Ilmu Hubungan Internasional
        • Ilmu Administrasi Bisnis
        • Ilmu Komunikasi
      • Fakultas Teknik
        • Teknik Industri
        • Teknologi Pangan
        • Teknik Mesin
        • Teknik Informatika
        • Teknik Lingkungan
        • Perencaan Wilayah dan Kota
      • Fakultas Ekonomi dan Bisnis
        • Manajemen
        • Akuntansi
        • Ekonomi Pembangunan
        • Bisnis Digital
      • Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
        • Pend. Pancasila dan Kewarganegaraan
        • Pend. Ekonomi
        • Pend. Bahasa dan Sastra Indonesia
        • Pend. Biologi
        • Pend. Matematika
        • Pend. Guru Sekolah Dasar
      • Fakultas Ilmu Seni dan Sastra
        • Desain Komunikasi Visual
        • Fotografi
        • Seni Musik
        • Sastra Inggris
      • Fakultas Kedokteran
        • Pend. Kedokteran
    • Program Magister (S2)
      • Magister Administrasi dan Kebijakan Publik
      • Magister Manajemen
      • Magister Teknik Industri
      • Magister Ilmu Hukum
      • Magister Teknik Pangan
      • Magister Pendidikan Matematika
      • Magister Teknik Mesin
      • Magister Ilmu Komunikasi
      • Magister Pend.Bahasa & Sastra Indonesia
      • Magister Kenotariatan
      • Magister Akuntansi
    • Program Doktor (S3)
      • Doktor Ilmu Sosial
      • Doktor Ilmu Manajemen
      • Doktor Ilmu Hukum
    • Program Profesi
      • Profesi Guru
      • Profesi Dokter
  • TRI DHARMA
    • Pendidikan
    • Pengabdian
    • Penelitian
      • Lembaga Penelitian
      • Simlitabmas Unpas
      • Panduan Penelitian
      • Jurnal Elektronik
      • Scopus Indexed Researchs
  • PRESTASI
    • Dosen
      • Lokal
      • Nasional
      • Internasional
      • Scopus Indexed Researchs
    • Mahasiswa
      • Lokal
      • Nasional
      • Internasional
  • LAYANAN
    • Akademik
      • Biro Administrasi Akademik
      • Aplikasi Akademik
      • Pustaka Digital
      • Aplikasi Perpustakaan
      • Kalender Akademik
    • Keuangan & Umum
      • Biro Keuangan
      • Biro Umum
      • Aplikasi Sarana Prasarana
      • Aplikasi Kepegawaian
      • Keuangan Mahasiswa
    • Kemahasiswaan
      • Biro Kemahasiswaan
      • Agenda Kegiatan
      • Tracer Study Alumni
      • Bursa Kerja Unpas
      • Beasiswa
      • Unit Kegiatan Mahasiswa
      • Asrama
      • Poliklinik
      • Akses Internet
      • Network Attach Storage

Diskusi Panel Extra Judicial Killing FH Unpas: Kasus Ferdy Sambo Perlu Penyidikan Lanjutan

Posted on September 26, 2022
Diskusi Panel Extra Judicial Killing FH Unpas. (YouTube: Hukum Unpas)

BANDUNG, unpas.ac.id – Penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo masih bergulir. Kejaksaan dianggap dapat ambil peran dalam melakukan penyidikan kasus yang semakin pelik.

Hal tersebut diungkapkan Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis TNI Laksda (Purn) Soleman B. Ponto dalam diskusi panel bertajuk “Extra Judicial Killing: Perlukah Penyidikan Lanjutan?” di Fakultas Hukum Universitas Pasundan, Jumat (23/9/2022).

Hadir pula sebagai narasumber Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak, Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid, dan Wakil Dekan I FH Unpas Dr. Hj. Dewi Asri Yustia, M.H.

Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto. (YouTube: Hukum Unpas)

Soleman Ponto menuturkan, kejaksaan perlu terlibat lantaran ada situasi psikologi atau code of silence di kepolisian. Dalam kasus ini, ia melihat adanya kemungkinan penghilangan barang bukti, rekayasa kasus, hingga kepentingan perorangan atau kelompok.

“Untuk mencegah kasus Sambo terulang kembali, pemeriksa dan terperiksa jangan berada di satu sistem atau beda institusi. Pelaku pembunuhan adalah anggota Polri dan penyidikan dilakukan oleh Polri. Inilah kenapa penyidikan mesti dilanjutkan kejaksaan supaya tidak terjadi code of silence,” paparnya. 

Dia menambahkan, kewenangan jaksa untuk melakukan penyidikan kasus tertentu bisa dimanfaatkan dalam penyidikan lanjutan di kasus extra judicial killing (pembunuhan di luar perintah pengadilan) yang dilakukan anggota Polri. 

Perlu Penyidikan Lanjutan

Sementara itu, Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid menambahkan, pada kasus Sambo, pelaku pembunuhan tidak bisa lepas dari jeratan hukum, meski dalam praktiknya pelaku diperintah oleh atasan.

“Di kasus pembunuhan, meskipun diperintah atasan, apakah pelaku boleh dimaafkan atau dihilangkan kesalahan pidananya? Di beberapa yurisprudensi tidak bisa. Beda dengan pelanggaran biasa yang bisa dimaklumi, tapi untuk extra judicial killing itu termasuk pembunuhan dengan kehendak,” jelasnya.

Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid. (YouTube: Hukum Unpas).

Usman juga mendorong agar kejaksaan melakukan penyidikan lanjutan dengan menyoroti aspek pelanggaran HAM yang mesti ditindaklanjuti.

“Menurut saya perlu penyidikan lanjutan, karena ada perbedaan aspek materil dari pelanggaran HAM yang berat menurut UU HAM dan pelanggaran HAM berat menurut UU Pengadilan HAM,” katanya.

Peran Kejaksaan

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak mengatakan, penyidikan dan penuntutan bukan proses check and balance karena segala hasil dari penyidik akan menjadi tanggung jawab penuh Jaksa Penuntut Umum ketika perkara tersebut dihadirkan ke ruang persidangan untuk dipertahankan.

“Check and balance sejatinya berada di pengadilan sebagai ujung penyelesaian perkara pidana dalam menguji kebenaran atas fakta hukum yang diajukan,” ujarnya.

Hasil pekerjaan dan penuntut umum merupakan satu kesatuan bagi premis tesis yang akan yang akan di check and balance dari bantahan penasihat hukum sebagai antitesis, kemudian diperiksa dan diadili oleh hakim menjadi sebuah sintesis.

Wadek I FH Unpas Dr. Hj. Rd. Dewi Asri, M.H. dan Ketua Komjak Barita Simanjuntak. (YouTube: Hukum Unpas)

Barita menekankan, dalam penyelesaian kasus memang harus melibatkan peran aparat penegak hukum (kejaksaan) karena telah memiliki payung hukum. “Inilah yang memungkinkan tegaknya hukum dari suatu kasus,” lanjutnya.

Wakil Dekan I FH Unpas Dr. Hj. Rd. Dewi Asri Yustia, M.H. menyampaikan, sebagai lembaga akademik, FH Unpas mempunyai kewajiban untuk membahas isu terkini agar membuka cakrawala yang lebih luas.

“Kami mengangkat kasus yang sedang panas di masyarakat karena berkaitan dengan kinerja dan kualitas aparat penegak hukum. Hasil diskusinya akan diberikan kepada Polri dan Kejaksaan supaya menjadi rekomendasi dalam proses penegakan hukum yang berjalan,” tandasnya. (Reta)**

Post Views: 2,174
Pos Sebelumnya
Mahasiswa PMM Inbound Batch II Ikuti Pembelajaran Modul Nusantara
Pos Berikutnya
Unpas-Kazakh Ablai Khan University Jalin Kerja Sama Penguatan Aktivitas Akademik
100%
100%
Rektorat Universitas Pasundan
Email : rektorat@unpas.ac.id
Telepon : 622-2021440
Fax : 622-2021440
Alamat : Jl. Tamansari No.6-8 Kota Bandung
Media Sosial
Instagram
Facebook
X
TikTok
YouTube

Quick Link


> Pendaftaran Mahasiswa Baru
> Perpustakaan
> Berita Terkini
> Kehidupan Kampus
> Map Kampus

Lembaga Universitas


> Lembaga Penjaminan Mutu Internal
> Lembaga Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat
> Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Syi'ar Islam
> Lembaga Budaya Sunda
> SPDPTIK
Kampus I
Telepon : 022-426222
Fax : 022-426222
Alamat : Jl. Lengkong Besar No.68
Kampus II
Telepon : 622-2021440
Fax : 622-2021440
Alamat : Jl. Tamansari No.6-8
Kampus III
Telepon : 022-7303049
Fax : 022-7303049
Alamat : Jl. Wartawan IV No.22
Kampus IV
Telepon : 022-2021440
Fax : 022-2021440
Alamat : Jl. Dr. Setiabudhi No.193
Kampus V
Telepon : 022-4210243
Fax : 022-4210243
Alamat : Jl. Sumatera No.41

© 2024 Universitas Pasundan – Webmaster All Rights Reserved – Privacy and Copyright

Universitas Pasundan