(022) 2021440
humas@unpas.ac.id
  • Arsip
    • AIPT
    • Laporan Rektor
    • Laporan Audit
  • Mitra
  • Kerjasama
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Alumni
  • Berita
  • Pengumuman
  • Kemahasiswaan
  • Indonesia
    • English
  • BERANDA
  • PENDAFTARAN
  • UNIVERSITAS
    • Prakata
    • Visi Misi
    • Identitas Visual
    • Akreditasi
    • Unit Kerja
    • Daya Saing
  • PROGRAM STUDI
    • Program Sarjana (S1)
      • Fakultas Hukum
        • Ilmu Hukum
      • Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
        • Ilmu Administrasi Publik
        • Ilmu Kesejahteraan Sosial
        • Ilmu Hubungan Internasional
        • Ilmu Administrasi Bisnis
        • Ilmu Komunikasi
      • Fakultas Teknik
        • Teknik Industri
        • Teknologi Pangan
        • Teknik Mesin
        • Teknik Informatika
        • Teknik Lingkungan
        • Perencaan Wilayah dan Kota
      • Fakultas Ekonomi dan Bisnis
        • Manajemen
        • Akuntansi
        • Ekonomi Pembangunan
        • Bisnis Digital
      • Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
        • Pend. Pancasila dan Kewarganegaraan
        • Pend. Ekonomi
        • Pend. Bahasa dan Sastra Indonesia
        • Pend. Biologi
        • Pend. Matematika
        • Pend. Guru Sekolah Dasar
      • Fakultas Ilmu Seni dan Sastra
        • Desain Komunikasi Visual
        • Fotografi
        • Seni Musik
        • Sastra Inggris
      • Fakultas Kedokteran
        • Pend. Kedokteran
    • Program Magister (S2)
      • Magister Administrasi dan Kebijakan Publik
      • Magister Manajemen
      • Magister Teknik Industri
      • Magister Ilmu Hukum
      • Magister Teknik Pangan
      • Magister Pendidikan Matematika
      • Magister Teknik Mesin
      • Magister Ilmu Komunikasi
      • Magister Pend.Bahasa & Sastra Indonesia
      • Magister Kenotariatan
      • Magister Akuntansi
    • Program Doktor (S3)
      • Doktor Ilmu Sosial
      • Doktor Ilmu Manajemen
      • Doktor Ilmu Hukum
    • Program Profesi
      • Profesi Guru
      • Profesi Dokter
  • TRI DHARMA
    • Pendidikan
    • Pengabdian
    • Penelitian
      • Lembaga Penelitian
      • Simlitabmas Unpas
      • Panduan Penelitian
      • Jurnal Elektronik
      • Scopus Indexed Researchs
  • PRESTASI
    • Dosen
      • Lokal
      • Nasional
      • Internasional
      • Scopus Indexed Researchs
    • Mahasiswa
      • Lokal
      • Nasional
      • Internasional
  • LAYANAN
    • Akademik
      • Biro Administrasi Akademik
      • Aplikasi Akademik
      • Pustaka Digital
      • Aplikasi Perpustakaan
      • Kalender Akademik
    • Keuangan & Umum
      • Biro Keuangan
      • Biro Umum
      • Aplikasi Sarana Prasarana
      • Aplikasi Kepegawaian
      • Keuangan Mahasiswa
    • Kemahasiswaan
      • Biro Kemahasiswaan
      • Agenda Kegiatan
      • Tracer Study Alumni
      • Bursa Kerja Unpas
      • Beasiswa
      • Unit Kegiatan Mahasiswa
      • Asrama
      • Poliklinik
      • Akses Internet
      • Network Attach Storage

Kebebasan Berpendapat dan Bayang-bayang Jerat UU ITE, Masyarakat Harus Paham Norma

Posted on Juni 9, 2021
Ilustrasi demonstrasi. (Foto: Rico B)

BANDUNG, unpas.ac.id – Di era digitalisasi, media sosial semakin digandrungi masyarakat. Bahkan, budaya kritis yang biasanya disampaikan secara konvensional, kini beralih ke media sosial.

Hak berpendapat warga negara secara resmi telah diatur dalam konstitusi UUD 1945, bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Ekspresi kebebasan berpendapat harus dilakukan secara proporsional agar tidak mencederai hak asasi orang lain.

Hal tersebut disampaikan Dekan Fakultas Hukum Universitas Pasundan, Dr. Anthon F. Susanto, SH., M.Hum. Ia mengatakan, dalam kehidupan sosial, individu hidup secara berdampingan, sehingga kebebasan berpendapatnya dibatasi oleh kebebasan individu lain.

“Agar tidak berbenturan dan berujung pada konflik, setiap individu harus menghormati pranata sosial. Ketika menyampaikan pendapat, ada norma kesusilaan, etika, agama, dan hukum yang berlaku dan mesti ditaati,” jelasnya, Rabu (9/6/2021).

Namun, setelah terbitnya UU Nomor 11/2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), masyarakat merasa tidak lagi bebas mengutarakan pendapat, khususnya di media sosial. UU ITE dianggap membatasi nalar kritis masyarakat, terutama dalam mengkritik kebijakan pemerintah.

“UU ITE mengatur cara orang menyampaikan pendapat atau mengekspresikan gagasannya. Menurut saya, sepanjang ungkapan kebebasan itu tidak menyinggung norma sosial, maka hukum tidak akan terlalu bergerak,” katanya.

UU ITE memang cukup memberi batasan yang tegas dan ketat, sehingga alangkah baiknya sebelum menyampaikan pendapat di media sosial, perlu dicek kembali agar tidak menimbulkan hal-hal negatif.

“Ungkapan seperti apa yang  bisa menimbulkan perpecahan atau huru-hara? Misalnya, sentimen keagamaan, norma sosial, agama, kesukuan, ras, atau bisa jadi mengganggu kepentingan penguasa. Dalam ranah ini tentu ada kepentingan politik dan hukum, bahkan masyarakat lain,” tambahnya.

Seseorang tidak bisa mengklaim ekspresi yang ia sampaikan netral, clear, atau tidak merugikan siapapun. Sebab, tidak ada ukuran netral di masyarakat. Bisa saja dianggap clear, tetapi belum tentu demikian bagi orang lain.

Oleh karena itu, Anthon menyarankan tiga langkah sebelum mengekspresikan pendapatdi media sosial. Pertama, konfirmasi sebanyak-banyaknya tentang informasi yang akan disampaikan. Kedua, hindari hoax dan kabar simpang siur. Ketiga, menghindari persoalan agama, suku, ras, kedaerahan, atau hal lain yang berpotensi menimbulkan konflik.

“Batasannya hanya tiga itu sebetulnya. Kalau masih menjadi persoalan, kita kan punya hak bela, hak keberatan, dan hak memberi penjelasan, apalagi dilindungi hukum. Yang paling penting jangan takut, tapi tetap berhati-hati, karena kehati-hatian menunjukkan itikad baik kita,” tutupnya. (Reta Amaliyah S)*

Post Views: 2,319
Pos Sebelumnya
Raih Juara 3 Kejuaraan Pencak Silat Virtual, Zaskha Sasmita: Saya Ingin Jadi Atlet Nasional
Pos Berikutnya
Hari Media Sosial Nasional dan Mirisnya Sikap Netizen Indonesia
100%
100%
Rektorat Universitas Pasundan
Email : rektorat@unpas.ac.id
Telepon : 622-2021440
Fax : 622-2021440
Alamat : Jl. Tamansari No.6-8 Kota Bandung
Media Sosial
Instagram
Facebook
X
TikTok
YouTube

Quick Link


> Pendaftaran Mahasiswa Baru
> Perpustakaan
> Berita Terkini
> Kehidupan Kampus
> Map Kampus

Lembaga Universitas


> Lembaga Penjaminan Mutu Internal
> Lembaga Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat
> Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Syi'ar Islam
> Lembaga Budaya Sunda
> SPDPTIK
Kampus I
Telepon : 022-426222
Fax : 022-426222
Alamat : Jl. Lengkong Besar No.68
Kampus II
Telepon : 622-2021440
Fax : 622-2021440
Alamat : Jl. Tamansari No.6-8
Kampus III
Telepon : 022-7303049
Fax : 022-7303049
Alamat : Jl. Wartawan IV No.22
Kampus IV
Telepon : 022-2021440
Fax : 022-2021440
Alamat : Jl. Dr. Setiabudhi No.193
Kampus V
Telepon : 022-4210243
Fax : 022-4210243
Alamat : Jl. Sumatera No.41

© 2024 Universitas Pasundan – Webmaster All Rights Reserved – Privacy and Copyright

Universitas Pasundan