(022) 2021440
humas@unpas.ac.id
  • Arsip
    • AIPT
    • Laporan Rektor
    • Laporan Audit
  • Mitra
  • Kerjasama
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Alumni
  • Berita
  • Pengumuman
  • Kemahasiswaan
  • Indonesia
    • English
  • BERANDA
  • PENDAFTARAN
  • UNIVERSITAS
    • Prakata
    • Visi Misi
    • Identitas Visual
    • Akreditasi
    • Unit Kerja
    • Daya Saing
  • PROGRAM STUDI
    • Program Sarjana (S1)
      • Fakultas Hukum
        • Ilmu Hukum
      • Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
        • Ilmu Administrasi Publik
        • Ilmu Kesejahteraan Sosial
        • Ilmu Hubungan Internasional
        • Ilmu Administrasi Bisnis
        • Ilmu Komunikasi
      • Fakultas Teknik
        • Teknik Industri
        • Teknologi Pangan
        • Teknik Mesin
        • Teknik Informatika
        • Teknik Lingkungan
        • Perencaan Wilayah dan Kota
      • Fakultas Ekonomi dan Bisnis
        • Manajemen
        • Akuntansi
        • Ekonomi Pembangunan
      • Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
        • Pend. Pancasila dan Kewarganegaraan
        • Pend. Ekonomi
        • Pend. Bahasa dan Sastra Indonesia
        • Pend. Biologi
        • Pend. Matematika
        • Pend. Guru Sekolah Dasar
      • Fakultas Ilmu Seni dan Sastra
        • Desain Komunikasi Visual
        • Fotografi
        • Seni Musik
        • Sastra Inggris
      • Fakultas Kedokteran
        • Pend. Kedokteran
    • Program Magister (S2)
      • Magister Administrasi dan Kebijakan Publik
      • Magister Manajemen
      • Magister Teknik Industri
      • Magister Ilmu Hukum
      • Magister Teknik Pangan
      • Magister Pendidikan Matematika
      • Magister Teknik Mesin
      • Magister Ilmu Komunikasi
      • Magister Pend.Bahasa & Sastra Indonesia
      • Magister Kenotariatan
      • Magister Akuntansi
    • Program Doktor (S3)
      • Doktor Ilmu Sosial
      • Doktor Ilmu Manajemen
      • Doktor Ilmu Hukum
    • Program Profesi
      • Profesi Guru
      • Profesi Dokter
  • TRI DHARMA
    • Pendidikan
    • Pengabdian
    • Penelitian
      • Lembaga Penelitian
      • Simlitabmas Unpas
      • Panduan Penelitian
      • Jurnal Elektronik
      • Scopus Indexed Researchs
  • PRESTASI
    • Dosen
      • Lokal
      • Nasional
      • Internasional
      • Scopus Indexed Researchs
    • Mahasiswa
      • Lokal
      • Nasional
      • Internasional
  • LAYANAN
    • Akademik
      • Biro Administrasi Akademik
      • Aplikasi Akademik
      • Pustaka Digital
      • Aplikasi Perpustakaan
      • Kalender Akademik
    • Keuangan & Umum
      • Biro Keuangan
      • Biro Umum
      • Aplikasi Sarana Prasarana
      • Aplikasi Kepegawaian
      • Keuangan Mahasiswa
    • Kemahasiswaan
      • Biro Kemahasiswaan
      • Agenda Kegiatan
      • Tracer Study Alumni
      • Bursa Kerja Unpas
      • Beasiswa
      • Unit Kegiatan Mahasiswa
      • Asrama
      • Poliklinik
      • Akses Internet
      • Network Attach Storage

Legitimasi dan Implikasi Penjabat Kepala Daerah Jadi Persoalan, FISIP Unpas Gelar Diskusi

Posted on Februari 11, 2022
Diskusi Legitimasi dan Implikasi Penetapan 20 Pj Kepala Daerah di Jawa Barat yang digelar FISIP Unpas, Jumat (11/2/2022). (Foto: Rico B)

BANDUNG, unpas.ac.id – UU Nomor 7/2017 dan UU Nomor 10/2016 mengamanatkan bahwa 2024 mendatang akan dilaksanakan pemilu serentak dalam satu tahun, yakin pemilu presiden, pemilu legislatif, dan pemilihan kepala daerah.

Waktu pelaksanaan tersebut mengakibatkan sejumlah kepala daerah yang masa jabatannya habis pada 2022 dan 2023 harus digantikan penjabat (Pj) kepala daerah.

Di Jawa Barat, terdapat 20 daerah yang akan dijabat oleh Pj. Jabar dikenal publik memiliki basis populasi pemilih yang besar. Tidak sedikit yang menduga jika penggunaan Pj akan menguntungkan pihak-pihak tertentu.

Mengingat calon pengisi kekosongan kepala daerah jadi topik hangat yang mewarnai demokrasi tanah air, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Pasundan mengangkatnya dalam seminar bertajuk “Legitimasi dan Implikasi Penetapan 20 Pj Kepala Daerah di Jawa Barat” yang digelar secara hybrid, Jumat (11/2/2022).

Diskusi Legitimasi dan Implikasi Penetapan 20 Pj Kepala Daerah di Jawa Barat yang digelar FISIP Unpas. (Foto: Rico B)

Kegiatan ini menghadirkan narasumber Kasubdit II FKDH Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Plt. Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Kepala Kesbangpol Jabar Iip Hidayat, Guru Besar Administrasi Publik Unpas Prof. Dr. Benyamin Harits, MS., Pakar Kebijakan Publik dan Direktur Riset IPRC Leo Agustino, serta Ketua KASN dan IAPA Pusat Agus Pramusinto.

Rektor Unpas Prof. Dr. Ir. H. Eddy Jusuf Sp, M.Si., M.Kom., IPU. menuturkan, persoalan Pj kepala daerah merupakan isu strategis menjelang pemilu dan pikada serentak 2024.

“Saya mengapresiasi inisiatif FISIP Unpas dalam memberikan edukasi kepada masyarakat tentang regulasi dan penetapan Pj kepala daerah. Saya harap rakyat bisa menyalurkan aspirasinya melalui DPRD, karena selama ini Pj kepala daerah hanya di-drop saja dari pusat,” katanya.

Perlu diketahui, Pj gubernur nantinya bakal diajukan Kemendagri, kemudian dipilih oleh presiden. Sementara Pj bupati dan wali kota diajukan gubernur dan dipilih Kemendagri.

Dalam hal ini, Pj memiliki terminologi yang berbeda dengan penjabat sementara (Pjs), pelaksana tugas (Plt), dan pelaksana harian (Plh). Pj mempunyai kewenangan penuh selayaknya kepala daerah terpilih.

Kendati punya kewenangan penuh, penunjukan Pj untuk mengisi posisi kepala daerah tentunya rentan dengan unsur-unsur politis. Belum lagi, lantaran tidak dipilih langsung oleh rakyat, maka legitimasi Pj khususnya dalam mengambil kebijakan strategis akan dipertanyakan.

Ketua Komisi I DPRD Jabar Bedi Budiman yang turut hadir mengatakan, diskursus mengenai Pj kepala daerah menjadi urusan publik karena di Jabar ada 19 kabupaten/kota dan satu gubernur yang akan dijabat Pj.

Diskusi Legitimasi dan Implikasi Penetapan 20 Pj Kepala Daerah di Jawa Barat yang digelar FISIP Unpas. (Foto: Rico B)

“Keputusan ini pasti mempengaruhi pelayanan publik dan konstelasi DPRD. Untuk itu, saya menunggu seperti apa arahan dari Kemendagri, apalagi rentang waktu Pj sampai ke pilkada serentak cukup panjang,” ujarnya.

Menurutnya, yang membedakan antara penetapan Pj kali ini dengan beberapa waktu sebelumnya yakni situasi. Lantaran memasuki tahun pemilu, kewenangan Pj kepala daerah juga harus dikonfirmasi kembali, apakah sama dengan kepala daerah definitif atau tidak.

“Keinginan untuk menunjuk begitu banyak penjabat membuat publik berprasangka ada agenda politik tertentu. Kalau prasangka meluas, orang bisa mempertanyakan legitimasi hasil pemilu 2024,” tutupnya. (Reta)*

Post Views: 810
Pos Sebelumnya
Human Trafficking Kerap Menyasar Pekerja Migran, BBKH FH Unpas: Butuh Sinergi dan Perlindungan Hukum
Pos Berikutnya
Juarai Mapres Tingkat Universitas, Mahasiswi FK Wakili Unpas di Pilmapres LLDIKTI IV
100%
100%
Rektorat Universitas Pasundan
Email : rektorat@unpas.ac.id
Telepon : 622-2021440
Fax : 622-2021440
Alamat : Jl. Tamansari No.6-8 Kota Bandung
Media Sosial
Instagram
Facebook
X
TikTok
YouTube

Quick Link


> Pendaftaran Mahasiswa Baru
> Perpustakaan
> Berita Terkini
> Kehidupan Kampus
> Map Kampus

Lembaga Universitas


> Lembaga Penjaminan Mutu Internal
> Lembaga Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat
> Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Syi'ar Islam
> Lembaga Budaya Sunda
> SPDPTIK
Kampus I
Telepon : 022-426222
Fax : 022-426222
Alamat : Jl. Lengkong Besar No.68
Kampus II
Telepon : 622-2021440
Fax : 622-2021440
Alamat : Jl. Tamansari No.6-8
Kampus III
Telepon : 022-7303049
Fax : 022-7303049
Alamat : Jl. Wartawan IV No.22
Kampus IV
Telepon : 022-2021440
Fax : 022-2021440
Alamat : Jl. Dr. Setiabudhi No.193
Kampus V
Telepon : 022-4210243
Fax : 022-4210243
Alamat : Jl. Sumatera No.41

© 2024 Universitas Pasundan – Webmaster All Rights Reserved – Privacy and Copyright

Universitas Pasundan