(022) 2021440
humas@unpas.ac.id
  • Arsip
    • AIPT
    • Laporan Rektor
    • Laporan Audit
  • Mitra
  • Kerjasama
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Alumni
  • Berita
  • Pengumuman
  • Kemahasiswaan
  • Indonesia
    • English
  • BERANDA
  • PENDAFTARAN
  • UNIVERSITAS
    • Prakata
    • Visi Misi
    • Identitas Visual
    • Akreditasi
    • Unit Kerja
    • Daya Saing
  • PROGRAM STUDI
    • Program Sarjana (S1)
      • Fakultas Hukum
        • Ilmu Hukum
      • Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
        • Ilmu Administrasi Publik
        • Ilmu Kesejahteraan Sosial
        • Ilmu Hubungan Internasional
        • Ilmu Administrasi Bisnis
        • Ilmu Komunikasi
      • Fakultas Teknik
        • Teknik Industri
        • Teknologi Pangan
        • Teknik Mesin
        • Teknik Informatika
        • Teknik Lingkungan
        • Perencaan Wilayah dan Kota
      • Fakultas Ekonomi dan Bisnis
        • Manajemen
        • Akuntansi
        • Ekonomi Pembangunan
      • Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
        • Pend. Pancasila dan Kewarganegaraan
        • Pend. Ekonomi
        • Pend. Bahasa dan Sastra Indonesia
        • Pend. Biologi
        • Pend. Matematika
        • Pend. Guru Sekolah Dasar
      • Fakultas Ilmu Seni dan Sastra
        • Desain Komunikasi Visual
        • Fotografi
        • Seni Musik
        • Sastra Inggris
      • Fakultas Kedokteran
        • Pend. Kedokteran
    • Program Magister (S2)
      • Magister Administrasi dan Kebijakan Publik
      • Magister Manajemen
      • Magister Teknik Industri
      • Magister Ilmu Hukum
      • Magister Teknik Pangan
      • Magister Pendidikan Matematika
      • Magister Teknik Mesin
      • Magister Ilmu Komunikasi
      • Magister Pend.Bahasa & Sastra Indonesia
      • Magister Kenotariatan
      • Magister Akuntansi
    • Program Doktor (S3)
      • Doktor Ilmu Sosial
      • Doktor Ilmu Manajemen
      • Doktor Ilmu Hukum
    • Program Profesi
      • Profesi Guru
      • Profesi Dokter
  • TRI DHARMA
    • Pendidikan
    • Pengabdian
    • Penelitian
      • Lembaga Penelitian
      • Simlitabmas Unpas
      • Panduan Penelitian
      • Jurnal Elektronik
      • Scopus Indexed Researchs
  • PRESTASI
    • Dosen
      • Lokal
      • Nasional
      • Internasional
      • Scopus Indexed Researchs
    • Mahasiswa
      • Lokal
      • Nasional
      • Internasional
  • LAYANAN
    • Akademik
      • Biro Administrasi Akademik
      • Aplikasi Akademik
      • Pustaka Digital
      • Aplikasi Perpustakaan
      • Kalender Akademik
    • Keuangan & Umum
      • Biro Keuangan
      • Biro Umum
      • Aplikasi Sarana Prasarana
      • Aplikasi Kepegawaian
      • Keuangan Mahasiswa
    • Kemahasiswaan
      • Biro Kemahasiswaan
      • Agenda Kegiatan
      • Tracer Study Alumni
      • Bursa Kerja Unpas
      • Beasiswa
      • Unit Kegiatan Mahasiswa
      • Asrama
      • Poliklinik
      • Akses Internet
      • Network Attach Storage

Menyoal Kebebasan Berekspresi di Era Politik Anti-Kritik Lewat Kacamata Pers dan Hukum

Posted on September 8, 2022
Diskusi Publik "Hilangnya Kebebasan Berekspresi di Tengah Politik Anti-Kritik". (Ist)

BANDUNG, unpas.ac.id – Kebebasan berekspresi dan berpendapat, termasuk menyampaikan kritik kepada pemerintah merupakan pilar penting demokrasi.

Diberangusnya kebebasan berekspresi, berpendapat, berpikir, berserikat, dan mengutarakan kritik di muka umum akan menyebabkan demokrasi berjalan pincang.

Wacana tentang fenomena pembungkaman kritik belakangan ini kian mengemuka tatkala publik dipertontonkan dengan praktik kriminalisasi terhadap para pengkritik menggunakan pasal pencemaran nama baik.

Dalam praktiknya, kriminalisasi terhadap para pengkritik cenderung dilakukan oleh penguasa, pemodal, koorporasi (pemilik kepentingan) yang merasa terusik karena kritikan.

Hal tersebut menjadi perhatian LPM Pembela Pers Universitas Pasundan yang kemudian dibahas dalam Diskusi Publik “Hilangnya Kebebasan Berekspresi di Tengah Politik Anti-Kritik”, Kamis (8/9/2022).

Diskusi ini menghadirkan Ketua AJI Bandung Tri Joko Her Riadi, Dosen UIN Sunan Gunung Djati Dr. Mahi M. Hikmat, M.Si., dan Dosen Fakultas Hukum Unpas Dr. Rika Kurniasari, S.H., M.Hum.

Jurnalis di Tengah Rezim Anti-Kritik

Selaku insan jurnalistik, Tri Joko mengakui kondisi kebebasan berekspresi dan kebebasan pers sudah sangat mencemaskan. Ditandai dengan maraknya unjuk rasa dan protes terkait pembahasan RKUHP dan UU ITE.

“Yang mencemaskan adalah, RKUHP mencoba menarik delik pers yang pada UU No 40 Tahun 1999 dimasukkan ke mediasi Dewan Pers. Sebetulnya, semua karya jurnalistik tidak boleh dipidana karena pers memiliki tanggung jawab besar untuk mengawal jalannya pemerintahan,” paparnya.

Di samping menghadapi wajah pers yang kualitasnya semakin menurun, jurnalis juga dihadapkan dengan gaya baru ancaman kekerasan yang kini beralih dari penyerangan fisik ke digital.

“Belum lagi ancaman bredel pers mahasiswa, isu kesehatan mental, pelecehan seksual khususnya jurnalis perempuan, dan derajat kesejahteraan yang buruk,” tambahnya.

Dosen UIN Sunan Gunung Djati Dr. Mahi M. Hikmat, M.Si. menambahkan, negara tanpa kebebasan berpendapat dan kebebasan pers mengakibatkan hilangnya kontrol/pengawasan, rakyat tidak mengetahui apa yang dikerjakan pemerintah, timbulnya kekuasaan sewenang-wenang, dan mendorong tindak penindasan.

“Jurnalis mengacu pada teori kebebasan media, di mana publikasi bebas penyensoran, kecaman terhadap elite politik tidak dapat dipidanakan, tidak wajib memublikasikan segala hal, tidak ada batasan hukum upaya pengumpulan informasi untuk kepentingan publikasi, dan jurnalis bisa menuntut otonomi profesional di organisasi mereka,” paparnya.

Kritik Jadi Aspek Fundamental Demokrasi

Muaranya, menurut Dosen FH Unpas Dr. Rika Kurniasari, S.H., M.Hum., kebebasan berekspresi merupakan hak konstitusional. Kritik menjadi mekanisme yang bisa digunakan publik untuk mengontrol pelaksanaan kekuasaan, agar benar-benar berkiblat pada kebaikan bersama.

Masyarakat juga mesti bijaksana dalam mengungkapkan kritik. Kritik dengan bahasa sarkastis, nirsubstansi, dan asal bunyi tentu tidak dibenarkan. Sebaliknya, kritik dengan akal sehat, data valid, motif moral, dan bahasa santun mesti terus dibudayakan.

“Ingat, kritik dan merendahkan adalah sesuatu yang berbeda. Dari kacamata hukum, mendukung kebebasan berekspresi diperbolehkan, tapi tetap dalam batas. Jadikan Pancasila sebagai filter dan filosofis bangsa,” pungkasnya. (Reta)**

Post Views: 2,854
Pos Sebelumnya
Perkuat Kemitraan, Unpas MoU dengan Universitas Islam Sumatera Utara
Pos Berikutnya
Lantik Ketua dan Komandan UKM 2022/2023, Rektor Imbau Tingkatkan Kolaborasi
100%
100%
Rektorat Universitas Pasundan
Email : rektorat@unpas.ac.id
Telepon : 622-2021440
Fax : 622-2021440
Alamat : Jl. Tamansari No.6-8 Kota Bandung
Media Sosial
Instagram
Facebook
X
TikTok
YouTube

Quick Link


> Pendaftaran Mahasiswa Baru
> Perpustakaan
> Berita Terkini
> Kehidupan Kampus
> Map Kampus

Lembaga Universitas


> Lembaga Penjaminan Mutu Internal
> Lembaga Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat
> Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Syi'ar Islam
> Lembaga Budaya Sunda
> SPDPTIK
Kampus I
Telepon : 022-426222
Fax : 022-426222
Alamat : Jl. Lengkong Besar No.68
Kampus II
Telepon : 622-2021440
Fax : 622-2021440
Alamat : Jl. Tamansari No.6-8
Kampus III
Telepon : 022-7303049
Fax : 022-7303049
Alamat : Jl. Wartawan IV No.22
Kampus IV
Telepon : 022-2021440
Fax : 022-2021440
Alamat : Jl. Dr. Setiabudhi No.193
Kampus V
Telepon : 022-4210243
Fax : 022-4210243
Alamat : Jl. Sumatera No.41

© 2024 Universitas Pasundan – Webmaster All Rights Reserved – Privacy and Copyright

Universitas Pasundan