(022) 2021440
humas@unpas.ac.id
  • Arsip
    • AIPT
    • Laporan Rektor
    • Laporan Audit
  • Mitra
  • Kerjasama
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Alumni
  • Berita
  • Pengumuman
  • Kemahasiswaan
  • Indonesia
    • English
  • BERANDA
  • PENDAFTARAN
  • UNIVERSITAS
    • Prakata
    • Visi Misi
    • Identitas Visual
    • Akreditasi
    • Unit Kerja
    • Daya Saing
  • PROGRAM STUDI
    • Program Sarjana (S1)
      • Fakultas Hukum
        • Ilmu Hukum
      • Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
        • Ilmu Administrasi Publik
        • Ilmu Kesejahteraan Sosial
        • Ilmu Hubungan Internasional
        • Ilmu Administrasi Bisnis
        • Ilmu Komunikasi
      • Fakultas Teknik
        • Teknik Industri
        • Teknologi Pangan
        • Teknik Mesin
        • Teknik Informatika
        • Teknik Lingkungan
        • Perencaan Wilayah dan Kota
      • Fakultas Ekonomi dan Bisnis
        • Manajemen
        • Akuntansi
        • Ekonomi Pembangunan
        • Bisnis Digital
      • Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
        • Pend. Pancasila dan Kewarganegaraan
        • Pend. Ekonomi
        • Pend. Bahasa dan Sastra Indonesia
        • Pend. Biologi
        • Pend. Matematika
        • Pend. Guru Sekolah Dasar
      • Fakultas Ilmu Seni dan Sastra
        • Desain Komunikasi Visual
        • Fotografi
        • Seni Musik
        • Sastra Inggris
      • Fakultas Kedokteran
        • Pend. Kedokteran
    • Program Magister (S2)
      • Magister Administrasi dan Kebijakan Publik
      • Magister Manajemen
      • Magister Teknik Industri
      • Magister Ilmu Hukum
      • Magister Teknik Pangan
      • Magister Pendidikan Matematika
      • Magister Teknik Mesin
      • Magister Ilmu Komunikasi
      • Magister Pend.Bahasa & Sastra Indonesia
      • Magister Kenotariatan
      • Magister Akuntansi
    • Program Doktor (S3)
      • Doktor Ilmu Sosial
      • Doktor Ilmu Manajemen
      • Doktor Ilmu Hukum
    • Program Profesi
      • Profesi Guru
      • Profesi Dokter
  • TRI DHARMA
    • Pendidikan
    • Pengabdian
    • Penelitian
      • Lembaga Penelitian
      • Simlitabmas Unpas
      • Panduan Penelitian
      • Jurnal Elektronik
      • Scopus Indexed Researchs
  • PRESTASI
    • Dosen
      • Lokal
      • Nasional
      • Internasional
      • Scopus Indexed Researchs
    • Mahasiswa
      • Lokal
      • Nasional
      • Internasional
  • LAYANAN
    • Akademik
      • Biro Administrasi Akademik
      • Aplikasi Akademik
      • Pustaka Digital
      • Aplikasi Perpustakaan
      • Kalender Akademik
    • Keuangan & Umum
      • Biro Keuangan
      • Biro Umum
      • Aplikasi Sarana Prasarana
      • Aplikasi Kepegawaian
      • Keuangan Mahasiswa
    • Kemahasiswaan
      • Biro Kemahasiswaan
      • Agenda Kegiatan
      • Tracer Study Alumni
      • Bursa Kerja Unpas
      • Beasiswa
      • Unit Kegiatan Mahasiswa
      • Asrama
      • Poliklinik
      • Akses Internet
      • Network Attach Storage

Pro Kontra Jastip Rugikan Negara Hingga Dikenai Pajak, Pengamat Ekonomi Unpas: Harus Ada Klasifikasi yang Jelas

Posted on Maret 2, 2023

BANDUNG, unpas.ac.id – Bisnis jasa titip atau jastip baru-baru ini menjadi sorotan lantaran disebut merugikan negara, khususnya jastip dari luar negeri.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani. Ia menyebut, bisnis jastip menimbulkan kerugian karena seharusnya pelaku jastip membayar pajak dan bea masuk.

Jastip menjadi bagian dari barang bawaan penumpang yang ketentuannya tertera dalam PMK 203/2017.

Pada aturan tersebut, impor barang penumpang dibagi menjadi personal use dan nonpersonal use. Barang personal use akan mendapatkan pembebasan bea masuk dengan besaran Free On Board (FOB) senilai US$500 per penumpang.

Barang yang diimpor dengan skema jastip dikategorikan sebagai barang nonpersonal use, sehingga penyelesaian kewajiban kepabeanannya tidak memperoleh fasilitas pembebasan seperti barang pribadi penumpang.

Menanggapi fenomena tersebut, Dosen dan Pengamat Ekonomi Universitas Pasundan Acuviarta Kartabi mengatakan, tren jastip sebenarnya sudah muncul sejak lama. 

Masyarakat memilih untuk membeli barang tertentu dari luar negeri dan menggunakan jastip karena harganya jauh lebih murah ketimbang di dalam negeri.

Terkait PMK 203/2017 yang disebut Dirjen Bea Cukai, ia menilai aturan itu perlu direvisi. Sebab, US$500 terlalu kecil untuk barang bawaan yang dibawa penumpang dan awak sarana pengangkut. 

Ia menyarankan, besaran FOB setidaknya US$1000 karena pendapatan masyarakat seiring tahun juga berubah.

Ia pribadi setuju jika praktik jastip dikenakan pajak, namun harus ada klasifikasi yang jelas karena di satu sisi fenomena jastip bisa mendorong perekonomian dan menyejahterakan negara.

“Silakan kenakan pajak kalau yang bersangkutan memang bisnis jastip, bukan sekadar temporer, melainkan jadi aktivitas rutin. Tapi penumpang yang hanya sesekali ke luar negeri dan barangnya kena pajak ya saya rasa tidak adil,” terangnya, Rabu (1/3/2023).

Disinggung soal pajak impor di luar barang personal use, ia menekankan perlunya tata kelola atau konsensus antara importir umum dengan pemerintah. PMK yang sekarang berlaku masih terlalu sporadis, sehingga penerapannya tidak optimal.

Ia menambahkan pajak importir sebetulnya tidak terlalu tinggi. Sayangnya, produk-produk yang dijual kemudian lepas kontrol karena tidak ada declare soal standar harga jual.

“Saya yakin fenomena jastip akan terus berkembang, untuk itu regulasinya harus spesifik. Masyarakat juga wajib bayar, supaya tidak terjadi konflik antara petugas bea cukai dengan konsumen di lapangan. Bagaimanapun, masyarakat berhak menikmati barang berkualitas dengan harga terjangkau,” paparnya.

Aturan ke depan, kata dia, mesti lebih teknis agar tidak menimbulkan multiinterpretasi di masyarakat. Dengan begitu, bisnis jastip tetap berjalan dan pajaknya bisa ditarik.

“Tetapkan batasan logis supaya willingness to pay masyarakat untuk membayar pajak meningkat,” tandasnya.

Post Views: 3,387
Pos Sebelumnya
Dosen dan Mahasiswa Administrasi Bisnis FISIP Unpas Dorong UMKM di KBB Naik Kelas
Pos Berikutnya
Revitalisasi Sungai Citarum, Unpas dan TVRI Jabar Akan Tanam Pohon Sepanjang 11 KM
100%
100%
Rektorat Universitas Pasundan
Email : rektorat@unpas.ac.id
Telepon : 622-2021440
Fax : 622-2021440
Alamat : Jl. Tamansari No.6-8 Kota Bandung
Media Sosial
Instagram
Facebook
X
TikTok
YouTube

Quick Link


> Pendaftaran Mahasiswa Baru
> Perpustakaan
> Berita Terkini
> Kehidupan Kampus
> Map Kampus

Lembaga Universitas


> Lembaga Penjaminan Mutu Internal
> Lembaga Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat
> Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Syi'ar Islam
> Lembaga Budaya Sunda
> SPDPTIK
Kampus I
Telepon : 022-426222
Fax : 022-426222
Alamat : Jl. Lengkong Besar No.68
Kampus II
Telepon : 622-2021440
Fax : 622-2021440
Alamat : Jl. Tamansari No.6-8
Kampus III
Telepon : 022-7303049
Fax : 022-7303049
Alamat : Jl. Wartawan IV No.22
Kampus IV
Telepon : 022-2021440
Fax : 022-2021440
Alamat : Jl. Dr. Setiabudhi No.193
Kampus V
Telepon : 022-4210243
Fax : 022-4210243
Alamat : Jl. Sumatera No.41

© 2024 Universitas Pasundan – Webmaster All Rights Reserved – Privacy and Copyright

Universitas Pasundan