(022) 2021440
humas@unpas.ac.id
  • Arsip
    • AIPT
    • Laporan Rektor
    • Laporan Audit
  • Mitra
  • Kerjasama
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Alumni
  • Berita
  • Pengumuman
  • Kemahasiswaan
  • Indonesia
    • English
  • BERANDA
  • PENDAFTARAN
  • UNIVERSITAS
    • Prakata
    • Visi Misi
    • Identitas Visual
    • Akreditasi
    • Unit Kerja
    • Daya Saing
  • PROGRAM STUDI
    • Program Sarjana (S1)
      • Fakultas Hukum
        • Ilmu Hukum
      • Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
        • Ilmu Administrasi Publik
        • Ilmu Kesejahteraan Sosial
        • Ilmu Hubungan Internasional
        • Ilmu Administrasi Bisnis
        • Ilmu Komunikasi
      • Fakultas Teknik
        • Teknik Industri
        • Teknologi Pangan
        • Teknik Mesin
        • Teknik Informatika
        • Teknik Lingkungan
        • Perencaan Wilayah dan Kota
      • Fakultas Ekonomi dan Bisnis
        • Manajemen
        • Akuntansi
        • Ekonomi Pembangunan
        • Bisnis Digital
      • Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
        • Pend. Pancasila dan Kewarganegaraan
        • Pend. Ekonomi
        • Pend. Bahasa dan Sastra Indonesia
        • Pend. Biologi
        • Pend. Matematika
        • Pend. Guru Sekolah Dasar
      • Fakultas Ilmu Seni dan Sastra
        • Desain Komunikasi Visual
        • Fotografi
        • Seni Musik
        • Sastra Inggris
      • Fakultas Kedokteran
        • Pend. Kedokteran
    • Program Magister (S2)
      • Magister Administrasi dan Kebijakan Publik
      • Magister Manajemen
      • Magister Teknik Industri
      • Magister Ilmu Hukum
      • Magister Teknik Pangan
      • Magister Pendidikan Matematika
      • Magister Teknik Mesin
      • Magister Ilmu Komunikasi
      • Magister Pend.Bahasa & Sastra Indonesia
      • Magister Kenotariatan
      • Magister Akuntansi
    • Program Doktor (S3)
      • Doktor Ilmu Sosial
      • Doktor Ilmu Manajemen
      • Doktor Ilmu Hukum
    • Program Profesi
      • Profesi Guru
      • Profesi Dokter
  • TRI DHARMA
    • Pendidikan
    • Pengabdian
    • Penelitian
      • Lembaga Penelitian
      • Simlitabmas Unpas
      • Panduan Penelitian
      • Jurnal Elektronik
      • Scopus Indexed Researchs
  • PRESTASI
    • Dosen
      • Lokal
      • Nasional
      • Internasional
      • Scopus Indexed Researchs
    • Mahasiswa
      • Lokal
      • Nasional
      • Internasional
  • LAYANAN
    • Akademik
      • Biro Administrasi Akademik
      • Aplikasi Akademik
      • Pustaka Digital
      • Aplikasi Perpustakaan
      • Kalender Akademik
    • Keuangan & Umum
      • Biro Keuangan
      • Biro Umum
      • Aplikasi Sarana Prasarana
      • Aplikasi Kepegawaian
      • Keuangan Mahasiswa
    • Kemahasiswaan
      • Biro Kemahasiswaan
      • Agenda Kegiatan
      • Tracer Study Alumni
      • Bursa Kerja Unpas
      • Beasiswa
      • Unit Kegiatan Mahasiswa
      • Asrama
      • Poliklinik
      • Akses Internet
      • Network Attach Storage

Satgas PPKS Unpas Edukasi Bahaya Kekerasan Seksual pada Peringatan 16 HAKTP

Posted on Januari 11, 2024

BANDUNG, unpas.ac.id – Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Pasundan melakukan upaya nyata untuk memperingati 16 Hari Anti Kekerasan Seksual terhadap Perempuan dengan menggelar seminar bertajuk “Mewaspadai Bahaya Kekerasan Seksual”, Kamis (11/1/2024).

Seminar ini mengundang kurang lebih 40 perwakilan Satgas PPKS dari 19 perguruan tinggi di bawah LLDIKTI Wilayah IV untuk saling bertukar informasi, strategi, dan langkah-langkah konkret dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual.

Berdasarkan data Kementerian PPPA, 25.050 perempuan menjadi korban kekerasan sepanjang 2022. Jumlah tersebut meningkat 15,2 persen dari tahun sebelumnya, yaitu 21.753 kasus. Pada 2021, Komnas Perempuan mencatat persentase kasus kekerasan seksual mencapai 76 persen dan menjadi yang tertinggi dibanding bentuk kekerasan lainnya (kekerasan fisik, penelantaran, kekerasan mental, trafficing dan eksploitasi).

Peringatan 16 Hari Anti Kekerasan Seksual terhadap Perempuan di Unpas. (Foto: Rico B)

Wakil Rektor Bidang Belmawabud Dr. Cartono, M.Pd., M.T. menuturkan, arus globalisasi yang kian deras melunturkan norma, nilai, etika, dan adab di masyarakat, sehingga mengaburkan sesuatu yang sebelumnya dianggap tabu. Hal itu mendorong masyarakat untuk melakukan hal-hal yang bertentangan dengan norma dan akhirnya memunculkan kasus-kasus seperti kekerasan seksual.

“Apalagi beberapa kota tengah mencanangkan diri sebagai destinasi wisata dunia yang menuntut adanya akulturasi budaya. Meski di satu sisi mendatangkan devisa bagi negara, tapi lambat laun tentu akan menggerus nilai-nilai moral dan agama. Maka, celah untuk berbuat kekerasan, termasuk kekerasan seksual terhadap perempuan pun semakin terbuka,” katanya.

Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi

Ketua Satgas PPKS Unpas Dr. Hj. Mulyaningrum, S.E., M.Hum. (Foto: Rico B)

Tak hanya itu, perguruan tinggi juga berpotensi menjadi sarang kekerasan seksual. “Penting bagi civitas akademika untuk berperan sebagai garda terdepan dalam mempertahankan nilai agama dan budaya untuk menjaga moralitas di tengah fenomena tersebut,” ujarnya.

Ketua Satgas PPKS Unpas Dr. Hj. Mulyaningrum, S.E., M.Hum. mengungkap, di rentang 2015-2021, kasus kekerasan seksual paling banyak terjadi di perguruan tinggi yang umumnya dilatarbelakangi oleh relasi kuasa dan ketimpangan gender.

“Relasi kuasa misalnya antara atasan dan bawahan, dosen dan mahasiswa, dosen/tendik senior dan junior, serta mahasiswa senior dan junior. Modusnya biasanya berupa pelecehan virtual, menyentuh anggota tubuh, meminta foto atau rekaman tidak senonoh, bahkan perkosaan. Sementara ketimpangan gender dipengaruhi patriarki, yang menempatkan laki-laki lebih tinggi dan memiliki kuasa lebih besar dari perempuan,” tuturnya.

Dampak Psikologis

Sekretaris Satgas PPKS Unpas dr. Anna Amaliana, Sp.Kj. (Foto: Rico B)

Dampak psikologis yang disebabkan kekerasan seksual bisa sangat banyak. Sekretaris Satgas PPKS Unpas dr. Anna Amaliana, Sp.Kj. menyebut, korban dapat mengalami trauma psikologis (stres pasca trauma atau Post Traumatic Stress Disorder/PTSD), depresi, gangguan kecemasan ketika melihat situasi atau objek tertentu, gangguan makan, gangguan kepribadian, isolasi sosial akibat rasa malu, stigmatisasi, dan ketakutan terhadap interaksi interpersonal, trust issue, hingga pengaruh pada prestasi akademik.

“Melihat implikasi yang begitu besar pada kesejahteraan dan kehidupan korban, kita perlu memahami dampak-dampak tersebut dengan memberikan perlindungan dan dukungan kepada korban, mendampingi pengobatan dan pemulihan, merancang program pencegahan yang lebih efektif, mendukung advokasi dan perubahan kebijakan, menghindari penghakiman, mengurangi stigma dan diskriminasi, dan meningkatkan kesadaran masyarakat,” tegas dr. Anna.

Tinjauan Hukum tentang Kekerasan Seksual

Ketua Divisi Legal Satgas PPKS Unpas Maman Budiman, S.H., M.H. (Foto: Rico B)

Ketua Divisi Legal Satgas PPKS Unpas Maman Budiman, S.H., M.H. mengatakan, aturan hukum tentang kekerasan seksual sudah tertuang dalam KUHPidana, UU Nomor 12/2012 tentang Kekerasan Seksual, dan Permendikbudristek Nomor 30/2021 tentang PPKS di Lingkungan Perguruan Tinggi.

UU TPKS berperan menutup celah KUHPidana, karena dalam tuntutan masyarakat, pemerintah diminta untuk tidak hanya menghukum pelaku, tapi juga memberikan jaminan perlindungan bagi korban. Sebab, meski pelaku dipidanakan, belum tentu gangguan psikologis yang diderita korban akan hilang. KUHP seakan-akan hanya memperhatikan konsekuensi hukum dari pelaku, namun tidak kepada korban.

“Pembentukan UU TPKS berperan sebagai instrumen hukum yang mampu mengakomodasi hak-hak korban kekerasan seksual, karena sifatnya lebih khusus. UU TPKS memuat bentuk-bentuk kekerasan seksual sampai jaminan/hak perlindungan korban. Sedangkan KUHP hanya mengatur secara umum terkait pemidanaan kasus kekerasan seksual,” tutupnya. (Reta)**

Post Views: 1,087
Pos Sebelumnya
Unpas Salurkan Beasiswa RMP Pemkot Bandung kepada 200 Mahasiswa
Pos Berikutnya
Awal 2024, Unpas Tambah Guru Besar Bidang Ilmu Teknik Mesin
100%
100%
Rektorat Universitas Pasundan
Email : rektorat@unpas.ac.id
Telepon : 622-2021440
Fax : 622-2021440
Alamat : Jl. Tamansari No.6-8 Kota Bandung
Media Sosial
Instagram
Facebook
X
TikTok
YouTube

Quick Link


> Pendaftaran Mahasiswa Baru
> Perpustakaan
> Berita Terkini
> Kehidupan Kampus
> Map Kampus

Lembaga Universitas


> Lembaga Penjaminan Mutu Internal
> Lembaga Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat
> Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Syi'ar Islam
> Lembaga Budaya Sunda
> SPDPTIK
Kampus I
Telepon : 022-426222
Fax : 022-426222
Alamat : Jl. Lengkong Besar No.68
Kampus II
Telepon : 622-2021440
Fax : 622-2021440
Alamat : Jl. Tamansari No.6-8
Kampus III
Telepon : 022-7303049
Fax : 022-7303049
Alamat : Jl. Wartawan IV No.22
Kampus IV
Telepon : 022-2021440
Fax : 022-2021440
Alamat : Jl. Dr. Setiabudhi No.193
Kampus V
Telepon : 022-4210243
Fax : 022-4210243
Alamat : Jl. Sumatera No.41

© 2024 Universitas Pasundan – Webmaster All Rights Reserved – Privacy and Copyright

Universitas Pasundan