(022) 2021440
humas@unpas.ac.id
  • Arsip
    • AIPT
    • Laporan Rektor
    • Laporan Audit
  • Mitra
  • Kerjasama
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Alumni
  • Berita
  • Pengumuman
  • Kemahasiswaan
  • Indonesia
    • English
  • BERANDA
  • PENDAFTARAN
  • UNIVERSITAS
    • Prakata
    • Visi Misi
    • Identitas Visual
    • Akreditasi
    • Unit Kerja
    • Daya Saing
  • PROGRAM STUDI
    • Program Sarjana (S1)
      • Fakultas Hukum
        • Ilmu Hukum
      • Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
        • Ilmu Administrasi Publik
        • Ilmu Kesejahteraan Sosial
        • Ilmu Hubungan Internasional
        • Ilmu Administrasi Bisnis
        • Ilmu Komunikasi
      • Fakultas Teknik
        • Teknik Industri
        • Teknologi Pangan
        • Teknik Mesin
        • Teknik Informatika
        • Teknik Lingkungan
        • Perencaan Wilayah dan Kota
      • Fakultas Ekonomi dan Bisnis
        • Manajemen
        • Akuntansi
        • Ekonomi Pembangunan
      • Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
        • Pend. Pancasila dan Kewarganegaraan
        • Pend. Ekonomi
        • Pend. Bahasa dan Sastra Indonesia
        • Pend. Biologi
        • Pend. Matematika
        • Pend. Guru Sekolah Dasar
      • Fakultas Ilmu Seni dan Sastra
        • Desain Komunikasi Visual
        • Fotografi
        • Seni Musik
        • Sastra Inggris
      • Fakultas Kedokteran
        • Pend. Kedokteran
    • Program Magister (S2)
      • Magister Administrasi dan Kebijakan Publik
      • Magister Manajemen
      • Magister Teknik Industri
      • Magister Ilmu Hukum
      • Magister Teknik Pangan
      • Magister Pendidikan Matematika
      • Magister Teknik Mesin
      • Magister Ilmu Komunikasi
      • Magister Pend.Bahasa & Sastra Indonesia
      • Magister Kenotariatan
      • Magister Akuntansi
    • Program Doktor (S3)
      • Doktor Ilmu Sosial
      • Doktor Ilmu Manajemen
      • Doktor Ilmu Hukum
    • Program Profesi
      • Profesi Guru
      • Profesi Dokter
  • TRI DHARMA
    • Pendidikan
    • Pengabdian
    • Penelitian
      • Lembaga Penelitian
      • Simlitabmas Unpas
      • Panduan Penelitian
      • Jurnal Elektronik
      • Scopus Indexed Researchs
  • PRESTASI
    • Dosen
      • Lokal
      • Nasional
      • Internasional
      • Scopus Indexed Researchs
    • Mahasiswa
      • Lokal
      • Nasional
      • Internasional
  • LAYANAN
    • Akademik
      • Biro Administrasi Akademik
      • Aplikasi Akademik
      • Pustaka Digital
      • Aplikasi Perpustakaan
      • Kalender Akademik
    • Keuangan & Umum
      • Biro Keuangan
      • Biro Umum
      • Aplikasi Sarana Prasarana
      • Aplikasi Kepegawaian
      • Keuangan Mahasiswa
    • Kemahasiswaan
      • Biro Kemahasiswaan
      • Agenda Kegiatan
      • Tracer Study Alumni
      • Bursa Kerja Unpas
      • Beasiswa
      • Unit Kegiatan Mahasiswa
      • Asrama
      • Poliklinik
      • Akses Internet
      • Network Attach Storage

Tata Tertib dan Sanksi PKKMB Unpas 2021

Posted on September 29, 2021
PKKMB Universitas Pasundan 2020. (Dok. Humas Unpas)

BANDUNG, unpas.ac.id – Kegiatan akbar tahunan dalam rangka menyambut mahasiswa baru Universitas Pasundan akan segera dihelat. Mahasiswa baru akan dikukuhkan secara virtual pada gelaran PKKMB yang bakal dilaksanakan 2 Oktober 2021. Berikut tata tertib yang wajib dipatuhi selama PKKMB dan sanksi bagi peserta yang melakukan pelanggaran:

TATA TERTIB:

  1. Mengikuti seluruh rangkaian kegiatan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh panitia.
  2. Peserta masuk ke room Zoom Meeting paling lambat 30 menit sebelum acara dimulai (pukul 07.30 WIB) dan melakukan registrasi kehadiran (partisipan) secara online
  3. Ketertiban selama mengikuti kegiatan PKKMB daring:
  4. Nama profil dalam Zoom Meeting harus menggunakan nama asli (bukan nama panggilan atau julukan) dengan format: NRP_Nama Lengkap_Program Studi. Contoh: FEB_Ak_Intan Puspitasari
  5. Latar belakang virtual (virtual background) menggunakan background yang disediakan oleh panitia sesuai dengan warna fakultas masing-masing.
  6. Peserta wajib mengaktifkan kamera selama kegiatan berlangsung
  7. Peserta wajib mematikan microphone selama kegiatan berlangsung
  8. Pakaian dan kerapian diri:
PUTRA:
  • Mengenakan seragam putih abu-abu dari SMA asal peserta: kemeja putih dan celana panjang abu-abu
  • Potongan rambut pendek rapi
PUTRI:
  • Mengenakan seragam putih abu-abu dari SMA asal peserta: kemeja putih dan rok panjang abu-abu.
  • Rambut terpotong rapi (tidak menggunakan cat rambut), tidak menggunakan makeup/mengenakan perhiasan berlebihan
  • Khusus mahasiswi yang menggunakan jilbab diwajibkan menggunakan jilbab berwarna putih
  1. Bersikap hormat, menjunjung norma, etika dan bertingkah laku sopan selama kegiatan berlangsung
  2. Menjaga ketertiban antar peserta ketika kegiatan PKKMB daring telah berlangsung
  3. Menunjukkan surat keterangan dokter jika sakit yang berakibat tidak dapat mengikuti kegiatan yang telah ditetapkan
  4. Larangan:
  5. Meninggalkan kegiatan yang sedang berlangsung, kecuali untuk hal-hal yang sangat mendesak dengan izin narasumber (pemateri) atau pembawa acara (host) melalui Zoom chat
  6. Selama kegiatan PKKMB daring berlangsung tidak diperkenankan membuka aplikasi lain, menjawab telepon, chating, dan sms, merokok, makan, atau melakukan aktivitas tidak terpuji yang dapat mengganggu peserta lainnya dan keberlangsungan kegiatan
  7. Memakai atribut di luar yang ditetapkan panitia
  8. Mengaktifkan alat komunikasi (handphone) selama kegiatan berlangsung

SANKSI:

Kepada peserta yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi :

  1. Sanksi atas pelanggaran berat dapat berupa diberhentikan sebagai calon mahasiswa baru, dinyatakan tidak lulus/mengulang PKKMB tahun berikutnya, skorsing dalam waktu tertentu
  2. Sanksi atas pelanggaran ringan dapat berupa teguran lisan maupun tertulis
  3. Sanksi atas pelanggaran berat diputuskan oleh Rektor atas rekomendasi dari panitia penyelenggara
  4. Sanksi atas pelanggaran ringan diputuskan dan dilaksanakan oleh panitia penyelenggara
  5. Bentuk pelanggaran dan sanksi lainnya yang belum diatur dalam panduan ini, akan ditentukan dalam ketentuan dan peraturan yang berlaku di lingkungan Universitas Pasundan
Post Views: 2,693
Pos Sebelumnya
Tiga Mahasiswa Unpas Wakili Jawa Barat Berlaga di PON XX Papua
Pos Berikutnya
2 Hari Jelang PKKMB Virtual 2021, Peserta Wajib Ikuti Gladi Bersih
100%
100%
Rektorat Universitas Pasundan
Email : rektorat@unpas.ac.id
Telepon : 622-2021440
Fax : 622-2021440
Alamat : Jl. Tamansari No.6-8 Kota Bandung
Media Sosial
Instagram
Facebook
X
TikTok
YouTube

Quick Link


> Pendaftaran Mahasiswa Baru
> Perpustakaan
> Berita Terkini
> Kehidupan Kampus
> Map Kampus

Lembaga Universitas


> Lembaga Penjaminan Mutu Internal
> Lembaga Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat
> Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Syi'ar Islam
> Lembaga Budaya Sunda
> SPDPTIK
Kampus I
Telepon : 022-426222
Fax : 022-426222
Alamat : Jl. Lengkong Besar No.68
Kampus II
Telepon : 622-2021440
Fax : 622-2021440
Alamat : Jl. Tamansari No.6-8
Kampus III
Telepon : 022-7303049
Fax : 022-7303049
Alamat : Jl. Wartawan IV No.22
Kampus IV
Telepon : 022-2021440
Fax : 022-2021440
Alamat : Jl. Dr. Setiabudhi No.193
Kampus V
Telepon : 022-4210243
Fax : 022-4210243
Alamat : Jl. Sumatera No.41

© 2024 Universitas Pasundan – Webmaster All Rights Reserved – Privacy and Copyright

Universitas Pasundan