(022) 2021440
humas@unpas.ac.id
  • Arsip
    • AIPT
    • Laporan Rektor
    • Laporan Audit
  • Mitra
  • Kerjasama
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Alumni
  • Berita
  • Pengumuman
  • Kemahasiswaan
  • Indonesia
    • English
  • BERANDA
  • PENDAFTARAN
  • UNIVERSITAS
    • Prakata
    • Visi Misi
    • Identitas Visual
    • Akreditasi
    • Unit Kerja
    • Daya Saing
  • PROGRAM STUDI
    • Program Sarjana (S1)
      • Fakultas Hukum
        • Ilmu Hukum
      • Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
        • Ilmu Administrasi Publik
        • Ilmu Kesejahteraan Sosial
        • Ilmu Hubungan Internasional
        • Ilmu Administrasi Bisnis
        • Ilmu Komunikasi
      • Fakultas Teknik
        • Teknik Industri
        • Teknologi Pangan
        • Teknik Mesin
        • Teknik Informatika
        • Teknik Lingkungan
        • Perencaan Wilayah dan Kota
      • Fakultas Ekonomi dan Bisnis
        • Manajemen
        • Akuntansi
        • Ekonomi Pembangunan
      • Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
        • Pend. Pancasila dan Kewarganegaraan
        • Pend. Ekonomi
        • Pend. Bahasa dan Sastra Indonesia
        • Pend. Biologi
        • Pend. Matematika
        • Pend. Guru Sekolah Dasar
      • Fakultas Ilmu Seni dan Sastra
        • Desain Komunikasi Visual
        • Fotografi
        • Seni Musik
        • Sastra Inggris
      • Fakultas Kedokteran
        • Pend. Kedokteran
    • Program Magister (S2)
      • Magister Administrasi dan Kebijakan Publik
      • Magister Manajemen
      • Magister Teknik Industri
      • Magister Ilmu Hukum
      • Magister Teknik Pangan
      • Magister Pendidikan Matematika
      • Magister Teknik Mesin
      • Magister Ilmu Komunikasi
      • Magister Pend.Bahasa & Sastra Indonesia
      • Magister Kenotariatan
      • Magister Akuntansi
    • Program Doktor (S3)
      • Doktor Ilmu Sosial
      • Doktor Ilmu Manajemen
      • Doktor Ilmu Hukum
    • Program Profesi
      • Profesi Guru
      • Profesi Dokter
  • TRI DHARMA
    • Pendidikan
    • Pengabdian
    • Penelitian
      • Lembaga Penelitian
      • Simlitabmas Unpas
      • Panduan Penelitian
      • Jurnal Elektronik
      • Scopus Indexed Researchs
  • PRESTASI
    • Dosen
      • Lokal
      • Nasional
      • Internasional
      • Scopus Indexed Researchs
    • Mahasiswa
      • Lokal
      • Nasional
      • Internasional
  • LAYANAN
    • Akademik
      • Biro Administrasi Akademik
      • Aplikasi Akademik
      • Pustaka Digital
      • Aplikasi Perpustakaan
      • Kalender Akademik
    • Keuangan & Umum
      • Biro Keuangan
      • Biro Umum
      • Aplikasi Sarana Prasarana
      • Aplikasi Kepegawaian
      • Keuangan Mahasiswa
    • Kemahasiswaan
      • Biro Kemahasiswaan
      • Agenda Kegiatan
      • Tracer Study Alumni
      • Bursa Kerja Unpas
      • Beasiswa
      • Unit Kegiatan Mahasiswa
      • Asrama
      • Poliklinik
      • Akses Internet
      • Network Attach Storage

Unpas Berlakukaan Bekerja Dari Rumah Selama Masa PPKM Darurat

Posted on Juli 8, 2021
Suasana Kampus II Universitas Pasundan, Jalan Sumatera No 41, Kota Bandung, saat pemberlakuan Bekerja Dari Rumah (BDR) di masa PPKM Darurat Jawa-Bali. (Foto: Rico B)

BANDUNG, unpas.ac.id – Selama masa penyesuaian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali, pada 6 Juli lalu Rektor Universitas Pasundan menetapkan kebijakan Bekerja Dari Rumah (BDR) hingga 20 Juli mendatang.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Pemberlakuan BDR Nomor 130/Unpas.R/C/VII/2021 yang ditujukan untuk seluruh pegawai termasuk jajaran pimpinan, dosen, dan tenaga kependidikan.

Sebelumnya, Unpas juga mengeluarkan imbauan BDR ketika Kota Bandung berstatus siaga 1 dan berlaku mulai 21 Juni – 2 Juli 2021.

“Kegiatan fisik di lingkungan Unpas dibatasi dengan melakukan BDR dan betul-betul berada di rumah sejak tanggal surat ini ditetapkan sampai 20 Juli 2021,” jelas Rektor.

Surat edaran tersebut masih akan dievaluasi lebih lanjut, disesuaikan dengan situasi kondisi perkembangan kasus Covid-19 di Bandung khususnya dan Indonesia umumnya.

“Selama BDR, kegiatan belajar mengajar dan administratif dilayani melalui daring, namun tetap melaksanakan protokol kesehatan dan menerapkan prinsip 6M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, membatasi mobilitas, meningkatkan imunitas),” lanjutnya.

Rektor menekankan agar kegiatan BDR dikontrol oleh masing-masing pimpinan supaya unsur-unsur di bawahnya tidak keluar rumah.

Di samping itu, pada saat diperlukan, lembaga maupun pimpinan harus siap melaksanakan dengan alat komunikasi stand by 24 jam.

“BDR bukan waktu liburan, semua warga Unpas beserta keluarga diharapkan bahu-membahu untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” pungkasnya. (Reta)*

Post Views: 371
Pos Sebelumnya
Jurnal IJSAM Unpas Tembus Peringkat Q3 di JCI Clarivate Web of Science Core Collection
Pos Berikutnya
Beasiswa Unggulan Kemendikbudristek 2021, Cek Cara Daftar dan Persyaratannya
100%
100%
Rektorat Universitas Pasundan
Email : rektorat@unpas.ac.id
Telepon : 622-2021440
Fax : 622-2021440
Alamat : Jl. Tamansari No.6-8 Kota Bandung
Media Sosial
Instagram
Facebook
X
TikTok
YouTube

Quick Link


> Pendaftaran Mahasiswa Baru
> Perpustakaan
> Berita Terkini
> Kehidupan Kampus
> Map Kampus

Lembaga Universitas


> Lembaga Penjaminan Mutu Internal
> Lembaga Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat
> Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Syi'ar Islam
> Lembaga Budaya Sunda
> SPDPTIK
Kampus I
Telepon : 022-426222
Fax : 022-426222
Alamat : Jl. Lengkong Besar No.68
Kampus II
Telepon : 622-2021440
Fax : 622-2021440
Alamat : Jl. Tamansari No.6-8
Kampus III
Telepon : 022-7303049
Fax : 022-7303049
Alamat : Jl. Wartawan IV No.22
Kampus IV
Telepon : 022-2021440
Fax : 022-2021440
Alamat : Jl. Dr. Setiabudhi No.193
Kampus V
Telepon : 022-4210243
Fax : 022-4210243
Alamat : Jl. Sumatera No.41

© 2024 Universitas Pasundan – Webmaster All Rights Reserved – Privacy and Copyright

Universitas Pasundan