BANDUNG, unpas.ac.id – Selama masa penyesuaian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali, pada 6 Juli lalu Rektor Universitas Pasundan menetapkan kebijakan Bekerja Dari Rumah (BDR) hingga 20 Juli mendatang.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Pemberlakuan BDR Nomor 130/Unpas.R/C/VII/2021 yang ditujukan untuk seluruh pegawai termasuk jajaran pimpinan, dosen, dan tenaga kependidikan.
Sebelumnya, Unpas juga mengeluarkan imbauan BDR ketika Kota Bandung berstatus siaga 1 dan berlaku mulai 21 Juni – 2 Juli 2021.
“Kegiatan fisik di lingkungan Unpas dibatasi dengan melakukan BDR dan betul-betul berada di rumah sejak tanggal surat ini ditetapkan sampai 20 Juli 2021,” jelas Rektor.
Surat edaran tersebut masih akan dievaluasi lebih lanjut, disesuaikan dengan situasi kondisi perkembangan kasus Covid-19 di Bandung khususnya dan Indonesia umumnya.
“Selama BDR, kegiatan belajar mengajar dan administratif dilayani melalui daring, namun tetap melaksanakan protokol kesehatan dan menerapkan prinsip 6M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, membatasi mobilitas, meningkatkan imunitas),” lanjutnya.
Rektor menekankan agar kegiatan BDR dikontrol oleh masing-masing pimpinan supaya unsur-unsur di bawahnya tidak keluar rumah.
Di samping itu, pada saat diperlukan, lembaga maupun pimpinan harus siap melaksanakan dengan alat komunikasi stand by 24 jam.
“BDR bukan waktu liburan, semua warga Unpas beserta keluarga diharapkan bahu-membahu untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” pungkasnya. (Reta)*