(022) 2021440
humas@unpas.ac.id
  • Arsip
    • AIPT
    • Laporan Rektor
    • Laporan Audit
  • Mitra
  • Kerjasama
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Alumni
  • Berita
  • Pengumuman
  • Kemahasiswaan
  • Indonesia
    • English
  • BERANDA
  • PENDAFTARAN
  • UNIVERSITAS
    • Prakata
    • Visi Misi
    • Identitas Visual
    • Akreditasi
    • Unit Kerja
    • Daya Saing
  • PROGRAM STUDI
    • Program Sarjana (S1)
      • Fakultas Hukum
        • Ilmu Hukum
      • Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
        • Ilmu Administrasi Publik
        • Ilmu Kesejahteraan Sosial
        • Ilmu Hubungan Internasional
        • Ilmu Administrasi Bisnis
        • Ilmu Komunikasi
      • Fakultas Teknik
        • Teknik Industri
        • Teknologi Pangan
        • Teknik Mesin
        • Teknik Informatika
        • Teknik Lingkungan
        • Perencaan Wilayah dan Kota
      • Fakultas Ekonomi dan Bisnis
        • Manajemen
        • Akuntansi
        • Ekonomi Pembangunan
      • Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
        • Pend. Pancasila dan Kewarganegaraan
        • Pend. Ekonomi
        • Pend. Bahasa dan Sastra Indonesia
        • Pend. Biologi
        • Pend. Matematika
        • Pend. Guru Sekolah Dasar
      • Fakultas Ilmu Seni dan Sastra
        • Desain Komunikasi Visual
        • Fotografi
        • Seni Musik
        • Sastra Inggris
      • Fakultas Kedokteran
        • Pend. Kedokteran
    • Program Magister (S2)
      • Magister Administrasi dan Kebijakan Publik
      • Magister Manajemen
      • Magister Teknik Industri
      • Magister Ilmu Hukum
      • Magister Teknik Pangan
      • Magister Pendidikan Matematika
      • Magister Teknik Mesin
      • Magister Ilmu Komunikasi
      • Magister Pend.Bahasa & Sastra Indonesia
      • Magister Kenotariatan
      • Magister Akuntansi
    • Program Doktor (S3)
      • Doktor Ilmu Sosial
      • Doktor Ilmu Manajemen
      • Doktor Ilmu Hukum
    • Program Profesi
      • Profesi Guru
      • Profesi Dokter
  • TRI DHARMA
    • Pendidikan
    • Pengabdian
    • Penelitian
      • Lembaga Penelitian
      • Simlitabmas Unpas
      • Panduan Penelitian
      • Jurnal Elektronik
      • Scopus Indexed Researchs
  • PRESTASI
    • Dosen
      • Lokal
      • Nasional
      • Internasional
      • Scopus Indexed Researchs
    • Mahasiswa
      • Lokal
      • Nasional
      • Internasional
  • LAYANAN
    • Akademik
      • Biro Administrasi Akademik
      • Aplikasi Akademik
      • Pustaka Digital
      • Aplikasi Perpustakaan
      • Kalender Akademik
    • Keuangan & Umum
      • Biro Keuangan
      • Biro Umum
      • Aplikasi Sarana Prasarana
      • Aplikasi Kepegawaian
      • Keuangan Mahasiswa
    • Kemahasiswaan
      • Biro Kemahasiswaan
      • Agenda Kegiatan
      • Tracer Study Alumni
      • Bursa Kerja Unpas
      • Beasiswa
      • Unit Kegiatan Mahasiswa
      • Asrama
      • Poliklinik
      • Akses Internet
      • Network Attach Storage

Unpas Siap Gelar Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Mulai Minggu Kedua Februari

Posted on Februari 3, 2022
Petugas membersihkan ruangan kelas jelang pelaksanaan PTMT di Kampus II, Jalan Tamansari No 6-8, Kota Bandung. (Foto: Rico B)

BANDUNG, unpas.ac.id – Guna meningkatkan atmosfer akademik dan capaian pembelajaran, Universitas Pasundan akan melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) mulai semester genap tahun akademik 2021/2022.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Rektor Nomor 36/Unpas.R/Q/I/2022 perihal Perkuliahan Tatap Muka Terbatas.

PTMT akan berlangsung pada 7 Februari 2022 dengan menerapkan protokol kesehatan ketat sebagai komitmen penyelenggaraan proses pembelajaran yang berkualitas di masa pandemi Covid-19.

Rektor Unpas Prof. Dr. Ir. H. Eddy Jusuf Sp, M.Si., M.Kom., IPU. mengatakan, langkah tersebut diambil berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri (Kemendikbud, Kemenag, Kemenkes, dan Kemendagri).

“Kami juga memperhatikan situasi pandemi Covid-19 di kota Bandung yang sudah hampir landai,” ujarnya.

Karena kesehatan dan keselamatan dosen, tenaga kependidikan, maupun mahasiswa menjadi prioritas utama, maka pelayanan secara luring dilakukan untuk perkuliahan, serta kegiatan yang bersifat penting dan mendesak.

“Kegiatan penting dan mendesak yang di maksud meliputi bimbingan mahasiswa, tugas akhir (skripsi/tesis/disertasi), sidang (S1, S2, S3), dan praktikum laboratorium,” imbuhnya.

Nantinya, PTMT Unpas akan dilaksanakan secara hybrid, yaitu gabungan luring dan daring.

Untuk memastikan PTMT berjalan lancar, mahasiswa diwajibkan memiliki aplikasi KUNCI PTMT Sehat Unpas agar kondusivitas di kampus tetap terjaga dan informasi kesehatan mahasiswa bisa terpantau.

Pelaksanaan PTMT dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas ruangan kelas atau sebanyak 20-25 orang.

Sejalan dengan pelaksanaan PTMT, Rektor mengimbau kepada Satgas Covid-19 untuk memberlakukan Standar Operasional Prosedur (SOP) di setiap rayon kampus Unpas.

Rektor telah menyusun SOP pemantauan dan pelaporan kesehatan civitas akademika Unpas, SOP pelaksanaan PTMT, SOP layanan masyarakat, SOP penanganan Covid-19 di lingkungan kampus.

“Bagi civitas akademika Unpas, SOP sebelum berangkat, perjalanan ke kampus, sebelum masuk gerbang, selama kegiatan belajar mengajar, selesai kegiatan belajar mengajar, penjemputan, perjalanan pulang dari kampus, dan setelah sampai di rumah juga sudah diatur,” tutupnya. (Reta)*

Post Views: 740
Pos Sebelumnya
Hima PKnH Bangun Semangat Wirausahawan Muda di Era New Normal
Pos Berikutnya
Konsil Kedokteran Indonesia Lakukan Monev Standar Pendidikan Dokter di FK Unpas
100%
100%
Rektorat Universitas Pasundan
Email : rektorat@unpas.ac.id
Telepon : 622-2021440
Fax : 622-2021440
Alamat : Jl. Tamansari No.6-8 Kota Bandung
Media Sosial
Instagram
Facebook
X
TikTok
YouTube

Quick Link


> Pendaftaran Mahasiswa Baru
> Perpustakaan
> Berita Terkini
> Kehidupan Kampus
> Map Kampus

Lembaga Universitas


> Lembaga Penjaminan Mutu Internal
> Lembaga Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat
> Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Syi'ar Islam
> Lembaga Budaya Sunda
> SPDPTIK
Kampus I
Telepon : 022-426222
Fax : 022-426222
Alamat : Jl. Lengkong Besar No.68
Kampus II
Telepon : 622-2021440
Fax : 622-2021440
Alamat : Jl. Tamansari No.6-8
Kampus III
Telepon : 022-7303049
Fax : 022-7303049
Alamat : Jl. Wartawan IV No.22
Kampus IV
Telepon : 022-2021440
Fax : 022-2021440
Alamat : Jl. Dr. Setiabudhi No.193
Kampus V
Telepon : 022-4210243
Fax : 022-4210243
Alamat : Jl. Sumatera No.41

© 2024 Universitas Pasundan – Webmaster All Rights Reserved – Privacy and Copyright

Universitas Pasundan