BANDUNG, unpas.ac.id – Guna meningkatkan atmosfer akademik dan capaian pembelajaran, Universitas Pasundan akan melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) mulai semester genap tahun akademik 2021/2022.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Rektor Nomor 36/Unpas.R/Q/I/2022 perihal Perkuliahan Tatap Muka Terbatas.
PTMT akan berlangsung pada 7 Februari 2022 dengan menerapkan protokol kesehatan ketat sebagai komitmen penyelenggaraan proses pembelajaran yang berkualitas di masa pandemi Covid-19.
Rektor Unpas Prof. Dr. Ir. H. Eddy Jusuf Sp, M.Si., M.Kom., IPU. mengatakan, langkah tersebut diambil berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri (Kemendikbud, Kemenag, Kemenkes, dan Kemendagri).
“Kami juga memperhatikan situasi pandemi Covid-19 di kota Bandung yang sudah hampir landai,” ujarnya.
Karena kesehatan dan keselamatan dosen, tenaga kependidikan, maupun mahasiswa menjadi prioritas utama, maka pelayanan secara luring dilakukan untuk perkuliahan, serta kegiatan yang bersifat penting dan mendesak.
“Kegiatan penting dan mendesak yang di maksud meliputi bimbingan mahasiswa, tugas akhir (skripsi/tesis/disertasi), sidang (S1, S2, S3), dan praktikum laboratorium,” imbuhnya.
Nantinya, PTMT Unpas akan dilaksanakan secara hybrid, yaitu gabungan luring dan daring.
Untuk memastikan PTMT berjalan lancar, mahasiswa diwajibkan memiliki aplikasi KUNCI PTMT Sehat Unpas agar kondusivitas di kampus tetap terjaga dan informasi kesehatan mahasiswa bisa terpantau.
Pelaksanaan PTMT dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas ruangan kelas atau sebanyak 20-25 orang.
Sejalan dengan pelaksanaan PTMT, Rektor mengimbau kepada Satgas Covid-19 untuk memberlakukan Standar Operasional Prosedur (SOP) di setiap rayon kampus Unpas.
Rektor telah menyusun SOP pemantauan dan pelaporan kesehatan civitas akademika Unpas, SOP pelaksanaan PTMT, SOP layanan masyarakat, SOP penanganan Covid-19 di lingkungan kampus.
“Bagi civitas akademika Unpas, SOP sebelum berangkat, perjalanan ke kampus, sebelum masuk gerbang, selama kegiatan belajar mengajar, selesai kegiatan belajar mengajar, penjemputan, perjalanan pulang dari kampus, dan setelah sampai di rumah juga sudah diatur,” tutupnya. (Reta)*