(022) 2021440
humas@unpas.ac.id
  • Arsip
    • AIPT
    • Laporan Rektor
    • Laporan Audit
  • Mitra
  • Kerjasama
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Alumni
  • Berita
  • Pengumuman
  • Kemahasiswaan
  • Indonesia
    • English
  • BERANDA
  • PENDAFTARAN
  • UNIVERSITAS
    • Prakata
    • Visi Misi
    • Identitas Visual
    • Akreditasi
    • Unit Kerja
    • Daya Saing
  • PROGRAM STUDI
    • Program Sarjana (S1)
      • Fakultas Hukum
        • Ilmu Hukum
      • Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
        • Ilmu Administrasi Publik
        • Ilmu Kesejahteraan Sosial
        • Ilmu Hubungan Internasional
        • Ilmu Administrasi Bisnis
        • Ilmu Komunikasi
      • Fakultas Teknik
        • Teknik Industri
        • Teknologi Pangan
        • Teknik Mesin
        • Teknik Informatika
        • Teknik Lingkungan
        • Perencaan Wilayah dan Kota
      • Fakultas Ekonomi dan Bisnis
        • Manajemen
        • Akuntansi
        • Ekonomi Pembangunan
      • Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
        • Pend. Pancasila dan Kewarganegaraan
        • Pend. Ekonomi
        • Pend. Bahasa dan Sastra Indonesia
        • Pend. Biologi
        • Pend. Matematika
        • Pend. Guru Sekolah Dasar
      • Fakultas Ilmu Seni dan Sastra
        • Desain Komunikasi Visual
        • Fotografi
        • Seni Musik
        • Sastra Inggris
      • Fakultas Kedokteran
        • Pend. Kedokteran
    • Program Magister (S2)
      • Magister Administrasi dan Kebijakan Publik
      • Magister Manajemen
      • Magister Teknik Industri
      • Magister Ilmu Hukum
      • Magister Teknik Pangan
      • Magister Pendidikan Matematika
      • Magister Teknik Mesin
      • Magister Ilmu Komunikasi
      • Magister Pend.Bahasa & Sastra Indonesia
      • Magister Kenotariatan
      • Magister Akuntansi
    • Program Doktor (S3)
      • Doktor Ilmu Sosial
      • Doktor Ilmu Manajemen
      • Doktor Ilmu Hukum
    • Program Profesi
      • Profesi Guru
      • Profesi Dokter
  • TRI DHARMA
    • Pendidikan
    • Pengabdian
    • Penelitian
      • Lembaga Penelitian
      • Simlitabmas Unpas
      • Panduan Penelitian
      • Jurnal Elektronik
      • Scopus Indexed Researchs
  • PRESTASI
    • Dosen
      • Lokal
      • Nasional
      • Internasional
      • Scopus Indexed Researchs
    • Mahasiswa
      • Lokal
      • Nasional
      • Internasional
  • LAYANAN
    • Akademik
      • Biro Administrasi Akademik
      • Aplikasi Akademik
      • Pustaka Digital
      • Aplikasi Perpustakaan
      • Kalender Akademik
    • Keuangan & Umum
      • Biro Keuangan
      • Biro Umum
      • Aplikasi Sarana Prasarana
      • Aplikasi Kepegawaian
      • Keuangan Mahasiswa
    • Kemahasiswaan
      • Biro Kemahasiswaan
      • Agenda Kegiatan
      • Tracer Study Alumni
      • Bursa Kerja Unpas
      • Beasiswa
      • Unit Kegiatan Mahasiswa
      • Asrama
      • Poliklinik
      • Akses Internet
      • Network Attach Storage

8 Tips Melindungi dan Mengelola Jejak Digital, Hal Sepele yang Kerap Diabaikan

Posted on Desember 2, 2021
Ilustrasi. (Freestock.com)

BANDUNG, unpas.ac.id – Indonesia menempati urutan ke-4 sebagai negara dengan pengguna internet terbanyak di dunia setelah Cina, India, dan Amerika Serikat. Dilansir dari aptika.kominfo.go.id, pada 2021, pengguna internet di Indonesia meningkat 11 persen dari tahun sebelumnya, dari 175,4 juta menjadi 202,6 juta.

Peningkatan ini tentunya perlu diimbangi dengan pemahaman beraktivitas di ruang digital, di antaranya mengenai keamanan digital, budaya digital, kemampuan teknis mengoperasikan media digital, hingga etika digital.

Dalam berselancar di media digital, hal yang kerap diabaikan oleh para pengguna internet yaitu footprint atau jejak digital. Bentuknya beragam, dapat berupa riwayat pencarian internet, postingan (teks, foto, video), lokasi yang dikunjungi, hingga persetujuan akses cookies dalam perangkat.

Warganet mesti memahami dampak serta implikasi positif dan negatif dunia digital. Jejak digital sangat mungkin dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab untuk menjatuhkan reputasi seseorang. Lalu bagaimana cara melindungi jejak digital? Berikut langkah-langkahnya menurut Dosen Teknik Informatika Unpas, Ferry Mulyanto, ST., M.Kom.

1. Hapus riwayat cache dan cookies

Cache dan cookies muncul saat akan menghapus riwayat jelajah (history) pada browser. Cache berfungsi untuk menyimpan data situs yang pernah dikunjungi. Sedangkan cookies untuk menyimpan data username dan password saat login. Cache dan cookies harus dihapus untuk mengurangi risiko orang lain mengetahui web apa saja yang diakses.

2. Hapus akun lama

Hapus akun sosial media, akun game, atau akun lain yang sudah tidak digunakan. Seringkali kamu mendaftar banyak akun dengan menyertakan nama lengkap, email, hingga memasukkan nomor telepon, namun pada akhirnya akun yang dibuat terbengkalai karena tidak terpakai.

Akun tersebut masih menyimpan data dirimu. Untuk itu, apabila memungkinkan, hapus akun secara permanen. Jika tidak bisa atau tidak tahu bagaimana cara menghapus akun, maka ubah data di dalamnya dengan data palsu.

3. Pisahkan profil kerja dan profil pribadi

Agar tidak kebingungan dalam mengelola akun profil seperti email, buatlah beberapa akun yang dikhususkan untuk fungsi tertentu. Jangan mengandalkan satu akun untuk semua kebutuhan, karena selain berisiko, hal ini juga tidak efektif dan efisien. Buat akun email untuk kerja, mendaftar sosial media, penggunaan pribadi, dan sebagainya secara terpisah.

4. Aktif mengelola akun

Kelola akun dengan baik, perhatikan dengan siapa akun ditautkan. Seringkali, kasus pembobolan melalui email terjadi karena akun tertaut dengan web yang dapat dimanfaarkan untuk melakukan serangan siber.

5. Lindung email utama

Jika telah membuat beberapa akun sesuai kebutuhan, maka jangan lupa untuk mengamankannya. Beberapa penyedia layanan email memberikan fitur pengamanan akun seperti verifikasi dua langkah, dan sebagainya.

6. Lindungi perangkat yang digunakan

Lindungi perangkat smartphone, laptop, maupun komputer dengan menggunakan pin dan autentifikasi dua faktor jika memungkinkan. Jangan memakai password dan pin yang mudah ditebak seperti tanggal lahir atau nama orang terdekat.

7. Jangan login menggunakan akun sosial media

Banyak aplikasi mobile dan dekstop yang memudahkan pengguna untuk mendaftar akun hanya dengan sekali klik. Misalnya, menggunakan email atau akun sosial media. Sekilas, langkah tersebut memang simpel, namun secara tidak langsung kamu menyetujui pihak web untuk mengakses data dari akun sosial media milikmu.

8. Batasi membagikan data pribadi

Sosial media membuat banyak orang terhubung satu sama lain. Hanya dengan satu postingan, orang lain/followers akan mengetahui di mana, kapan, dan dengan siapa kamu saat ini. Pahami dampak dari postingan yang akan dibagikan.

Post Views: 9,341
Pos Sebelumnya
Program Kampus Mengajar 3 Dibuka, Dapat Uang Saku Hingga Bantuan UKT
Pos Berikutnya
Evaluasi 3 Tahun Berjalan, KKI Gelar Desk Evaluation Prodi Pendidikan Dokter FK Unpas
100%
100%
Rektorat Universitas Pasundan
Email : rektorat@unpas.ac.id
Telepon : 622-2021440
Fax : 622-2021440
Alamat : Jl. Tamansari No.6-8 Kota Bandung
Media Sosial
Instagram
Facebook
X
TikTok
YouTube

Quick Link


> Pendaftaran Mahasiswa Baru
> Perpustakaan
> Berita Terkini
> Kehidupan Kampus
> Map Kampus

Lembaga Universitas


> Lembaga Penjaminan Mutu Internal
> Lembaga Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat
> Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Syi'ar Islam
> Lembaga Budaya Sunda
> SPDPTIK
Kampus I
Telepon : 022-426222
Fax : 022-426222
Alamat : Jl. Lengkong Besar No.68
Kampus II
Telepon : 622-2021440
Fax : 622-2021440
Alamat : Jl. Tamansari No.6-8
Kampus III
Telepon : 022-7303049
Fax : 022-7303049
Alamat : Jl. Wartawan IV No.22
Kampus IV
Telepon : 022-2021440
Fax : 022-2021440
Alamat : Jl. Dr. Setiabudhi No.193
Kampus V
Telepon : 022-4210243
Fax : 022-4210243
Alamat : Jl. Sumatera No.41

© 2024 Universitas Pasundan – Webmaster All Rights Reserved – Privacy and Copyright

Universitas Pasundan