(022) 2021440
humas@unpas.ac.id
  • Arsip
    • AIPT
    • Laporan Rektor
    • Laporan Audit
  • Mitra
  • Kerjasama
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Alumni
  • Berita
  • Pengumuman
  • Kemahasiswaan
  • Indonesia
    • English
  • BERANDA
  • PENDAFTARAN
  • UNIVERSITAS
    • Prakata
    • Visi Misi
    • Identitas Visual
    • Akreditasi
    • Unit Kerja
    • Daya Saing
  • PROGRAM STUDI
    • Program Sarjana (S1)
      • Fakultas Hukum
        • Ilmu Hukum
      • Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
        • Ilmu Administrasi Publik
        • Ilmu Kesejahteraan Sosial
        • Ilmu Hubungan Internasional
        • Ilmu Administrasi Bisnis
        • Ilmu Komunikasi
      • Fakultas Teknik
        • Teknik Industri
        • Teknologi Pangan
        • Teknik Mesin
        • Teknik Informatika
        • Teknik Lingkungan
        • Perencaan Wilayah dan Kota
      • Fakultas Ekonomi dan Bisnis
        • Manajemen
        • Akuntansi
        • Ekonomi Pembangunan
      • Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
        • Pend. Pancasila dan Kewarganegaraan
        • Pend. Ekonomi
        • Pend. Bahasa dan Sastra Indonesia
        • Pend. Biologi
        • Pend. Matematika
        • Pend. Guru Sekolah Dasar
      • Fakultas Ilmu Seni dan Sastra
        • Desain Komunikasi Visual
        • Fotografi
        • Seni Musik
        • Sastra Inggris
      • Fakultas Kedokteran
        • Pend. Kedokteran
    • Program Magister (S2)
      • Magister Administrasi dan Kebijakan Publik
      • Magister Manajemen
      • Magister Teknik Industri
      • Magister Ilmu Hukum
      • Magister Teknik Pangan
      • Magister Pendidikan Matematika
      • Magister Teknik Mesin
      • Magister Ilmu Komunikasi
      • Magister Pend.Bahasa & Sastra Indonesia
      • Magister Kenotariatan
      • Magister Akuntansi
    • Program Doktor (S3)
      • Doktor Ilmu Sosial
      • Doktor Ilmu Manajemen
      • Doktor Ilmu Hukum
    • Program Profesi
      • Profesi Guru
      • Profesi Dokter
  • TRI DHARMA
    • Pendidikan
    • Pengabdian
    • Penelitian
      • Lembaga Penelitian
      • Simlitabmas Unpas
      • Panduan Penelitian
      • Jurnal Elektronik
      • Scopus Indexed Researchs
  • PRESTASI
    • Dosen
      • Lokal
      • Nasional
      • Internasional
      • Scopus Indexed Researchs
    • Mahasiswa
      • Lokal
      • Nasional
      • Internasional
  • LAYANAN
    • Akademik
      • Biro Administrasi Akademik
      • Aplikasi Akademik
      • Pustaka Digital
      • Aplikasi Perpustakaan
      • Kalender Akademik
    • Keuangan & Umum
      • Biro Keuangan
      • Biro Umum
      • Aplikasi Sarana Prasarana
      • Aplikasi Kepegawaian
      • Keuangan Mahasiswa
    • Kemahasiswaan
      • Biro Kemahasiswaan
      • Agenda Kegiatan
      • Tracer Study Alumni
      • Bursa Kerja Unpas
      • Beasiswa
      • Unit Kegiatan Mahasiswa
      • Asrama
      • Poliklinik
      • Akses Internet
      • Network Attach Storage

Asrama Putri Mulai Dibuka, Penghuni Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksinasi

Posted on Oktober 21, 2021
Asrama Putri Hj. Fatimah Universitas Pasundan. (Foto: Rico B)

BANDUNG, unpas.ac.id – Sejak awal merebaknya pandemi Covid-19, Universitas Pasundan mengambil kebijakan untuk mengosongkan Asrama Putri Hj. Fatimah guna mengantisipasi munculnya klaster di lingkungan kampus.

Menyesuaikan perkembangan pandemi dan penurunan level PPKM di Kota Bandung, Unpas memutuskan untuk kembali membuka asrama dengan memberlakukan peraturan ketat. Kapasitas yang diperbolehkan baru 50 persen dan setiap kamar hanya boleh diisi satu orang.

Dibukanya asrama juga mengacu pada Surat Edaran Rektor tentang Penyesuaian Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas Semester Ganjil TA 2021/2022 tertanggal 11 Oktober 2021.

“Calon penghuni harus sudah divaksin dan memperlihatkan sertifikat vaksinasi Covid-19, kecuali bagi penyintas maupun yang memiliki komorbid,” jelas Wakil Rektor II Unpas, Dr. Ir. Yudi Garnida, M.P., Kamis (21/10/2021).

Ia melanjutkan, asrama tidak hanya diperuntukkan bagi mahasiswi baru, tapi juga perpanjangan sewa angkatan 2019 dan tingkat akhir yang sedang menyelesaikan penelitian di laboratorium. Mahasiswi tingkat akhir diizinkan menyewa per bulan atau per tahun akademik.

Mengingat kondisi pandemi, penghuni diimbau untuk menjaga jarak dan membatasi interaksi satu sama lain. Kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumuman juga ditiadakan sementara.

“Pada kondisi normal, asrama bisa menampung hingga 192 orang. Karena kapasitasnya masih dibatasi, maka saat ini hanya menerima 96 orang. Kalau ada yang mau memperpanjang sewa dan sebelumnya kamar dihuni berdua, itu kami pisahkan dulu,” lanjutnya.

Plt. Pengelola Asrama Putri Hj. Fatimah, Kiki Nurzakiah, S.Sos. mengatakan, selain menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19, penghuni asrama juga diminta mengisi data riwayat kesehatan dan surat izin orang tua.

“Bagi mahasiswi tingkat akhir yang ada kegiatan lab dan tugas akhir, wajib mengisi surat keterangan tinggal sementara. Sedangkan mahasiswi angkatan 2019 yang sudah membayar namun terkendala Covid-19, mengisi surat permohonan perpanjangan sewa kamar,” terangnya.

Saat ini, jumlah pendaftar yang terdata diperkirakan sekitar 30 persen termasuk 4 orang mahasiswi baru. Ia menekankan, penghuni asrama mesti memenuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku.

“Penghuni dilarang menitipkan atau menduplikat kunci kamar, serta menerima tamu laki-laki. Tamu baik keluarga maupun teman juga tidak diperkenankan menginap, tapi dapat ditemui di lobi utama sesuai waktu berkunjung yang sudah ditetapkan,” sambungnya.

Penghuni juga tidak boleh membawa barang-barang berharga dan menggunakan peralatan listrik bertegangan tinggi. Untuk menjamin keamanan dan kebersihan, asrama dijaga oleh satpam wanita dan rutin dibersihkan petugas.

Selain mematuhi protokol kesehatan dan adaptasi selama pandemi, penghuni diharuskan berkelakuan baik dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar etika, norma agama, norma kesopanan, dan norma kesusilaan. (Reta)*

Post Views: 1,008
Pos Sebelumnya
Penyesuaian PTM Terbatas, Unpas Perhatikan Sarana Prasarana Pendukung dan Kapasitas Mahasiswa
Pos Berikutnya
Unpas Peringati Maulid Nabi, Momentum Teladani Misi Profetik Rasulullah SAW
100%
100%
Rektorat Universitas Pasundan
Email : rektorat@unpas.ac.id
Telepon : 622-2021440
Fax : 622-2021440
Alamat : Jl. Tamansari No.6-8 Kota Bandung
Media Sosial
Instagram
Facebook
X
TikTok
YouTube

Quick Link


> Pendaftaran Mahasiswa Baru
> Perpustakaan
> Berita Terkini
> Kehidupan Kampus
> Map Kampus

Lembaga Universitas


> Lembaga Penjaminan Mutu Internal
> Lembaga Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat
> Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Syi'ar Islam
> Lembaga Budaya Sunda
> SPDPTIK
Kampus I
Telepon : 022-426222
Fax : 022-426222
Alamat : Jl. Lengkong Besar No.68
Kampus II
Telepon : 622-2021440
Fax : 622-2021440
Alamat : Jl. Tamansari No.6-8
Kampus III
Telepon : 022-7303049
Fax : 022-7303049
Alamat : Jl. Wartawan IV No.22
Kampus IV
Telepon : 022-2021440
Fax : 022-2021440
Alamat : Jl. Dr. Setiabudhi No.193
Kampus V
Telepon : 022-4210243
Fax : 022-4210243
Alamat : Jl. Sumatera No.41

© 2024 Universitas Pasundan – Webmaster All Rights Reserved – Privacy and Copyright

Universitas Pasundan