BANDUNG, unpas.ac.id – Sejak awal merebaknya pandemi Covid-19, Universitas Pasundan mengambil kebijakan untuk mengosongkan Asrama Putri Hj. Fatimah guna mengantisipasi munculnya klaster di lingkungan kampus.
Menyesuaikan perkembangan pandemi dan penurunan level PPKM di Kota Bandung, Unpas memutuskan untuk kembali membuka asrama dengan memberlakukan peraturan ketat. Kapasitas yang diperbolehkan baru 50 persen dan setiap kamar hanya boleh diisi satu orang.
Dibukanya asrama juga mengacu pada Surat Edaran Rektor tentang Penyesuaian Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas Semester Ganjil TA 2021/2022 tertanggal 11 Oktober 2021.
“Calon penghuni harus sudah divaksin dan memperlihatkan sertifikat vaksinasi Covid-19, kecuali bagi penyintas maupun yang memiliki komorbid,” jelas Wakil Rektor II Unpas, Dr. Ir. Yudi Garnida, M.P., Kamis (21/10/2021).
Ia melanjutkan, asrama tidak hanya diperuntukkan bagi mahasiswi baru, tapi juga perpanjangan sewa angkatan 2019 dan tingkat akhir yang sedang menyelesaikan penelitian di laboratorium. Mahasiswi tingkat akhir diizinkan menyewa per bulan atau per tahun akademik.
Mengingat kondisi pandemi, penghuni diimbau untuk menjaga jarak dan membatasi interaksi satu sama lain. Kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumuman juga ditiadakan sementara.
“Pada kondisi normal, asrama bisa menampung hingga 192 orang. Karena kapasitasnya masih dibatasi, maka saat ini hanya menerima 96 orang. Kalau ada yang mau memperpanjang sewa dan sebelumnya kamar dihuni berdua, itu kami pisahkan dulu,” lanjutnya.
Plt. Pengelola Asrama Putri Hj. Fatimah, Kiki Nurzakiah, S.Sos. mengatakan, selain menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19, penghuni asrama juga diminta mengisi data riwayat kesehatan dan surat izin orang tua.
“Bagi mahasiswi tingkat akhir yang ada kegiatan lab dan tugas akhir, wajib mengisi surat keterangan tinggal sementara. Sedangkan mahasiswi angkatan 2019 yang sudah membayar namun terkendala Covid-19, mengisi surat permohonan perpanjangan sewa kamar,” terangnya.
Saat ini, jumlah pendaftar yang terdata diperkirakan sekitar 30 persen termasuk 4 orang mahasiswi baru. Ia menekankan, penghuni asrama mesti memenuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku.
“Penghuni dilarang menitipkan atau menduplikat kunci kamar, serta menerima tamu laki-laki. Tamu baik keluarga maupun teman juga tidak diperkenankan menginap, tapi dapat ditemui di lobi utama sesuai waktu berkunjung yang sudah ditetapkan,” sambungnya.
Penghuni juga tidak boleh membawa barang-barang berharga dan menggunakan peralatan listrik bertegangan tinggi. Untuk menjamin keamanan dan kebersihan, asrama dijaga oleh satpam wanita dan rutin dibersihkan petugas.
Selain mematuhi protokol kesehatan dan adaptasi selama pandemi, penghuni diharuskan berkelakuan baik dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar etika, norma agama, norma kesopanan, dan norma kesusilaan. (Reta)*