(022) 2021440
humas@unpas.ac.id
  • Arsip
    • AIPT
    • Laporan Rektor
    • Laporan Audit
  • Mitra
  • Kerjasama
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Alumni
  • Berita
  • Pengumuman
  • Kemahasiswaan
  • Indonesia
    • English
  • BERANDA
  • PENDAFTARAN
  • UNIVERSITAS
    • Prakata
    • Visi Misi
    • Identitas Visual
    • Akreditasi
    • Unit Kerja
    • Daya Saing
  • PROGRAM STUDI
    • Program Sarjana (S1)
      • Fakultas Hukum
        • Ilmu Hukum
      • Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
        • Ilmu Administrasi Publik
        • Ilmu Kesejahteraan Sosial
        • Ilmu Hubungan Internasional
        • Ilmu Administrasi Bisnis
        • Ilmu Komunikasi
      • Fakultas Teknik
        • Teknik Industri
        • Teknologi Pangan
        • Teknik Mesin
        • Teknik Informatika
        • Teknik Lingkungan
        • Perencaan Wilayah dan Kota
      • Fakultas Ekonomi dan Bisnis
        • Manajemen
        • Akuntansi
        • Ekonomi Pembangunan
      • Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
        • Pend. Pancasila dan Kewarganegaraan
        • Pend. Ekonomi
        • Pend. Bahasa dan Sastra Indonesia
        • Pend. Biologi
        • Pend. Matematika
        • Pend. Guru Sekolah Dasar
      • Fakultas Ilmu Seni dan Sastra
        • Desain Komunikasi Visual
        • Fotografi
        • Seni Musik
        • Sastra Inggris
      • Fakultas Kedokteran
        • Pend. Kedokteran
    • Program Magister (S2)
      • Magister Administrasi dan Kebijakan Publik
      • Magister Manajemen
      • Magister Teknik Industri
      • Magister Ilmu Hukum
      • Magister Teknik Pangan
      • Magister Pendidikan Matematika
      • Magister Teknik Mesin
      • Magister Ilmu Komunikasi
      • Magister Pend.Bahasa & Sastra Indonesia
      • Magister Kenotariatan
      • Magister Akuntansi
    • Program Doktor (S3)
      • Doktor Ilmu Sosial
      • Doktor Ilmu Manajemen
      • Doktor Ilmu Hukum
    • Program Profesi
      • Profesi Guru
      • Profesi Dokter
  • TRI DHARMA
    • Pendidikan
    • Pengabdian
    • Penelitian
      • Lembaga Penelitian
      • Simlitabmas Unpas
      • Panduan Penelitian
      • Jurnal Elektronik
      • Scopus Indexed Researchs
  • PRESTASI
    • Dosen
      • Lokal
      • Nasional
      • Internasional
      • Scopus Indexed Researchs
    • Mahasiswa
      • Lokal
      • Nasional
      • Internasional
  • LAYANAN
    • Akademik
      • Biro Administrasi Akademik
      • Aplikasi Akademik
      • Pustaka Digital
      • Aplikasi Perpustakaan
      • Kalender Akademik
    • Keuangan & Umum
      • Biro Keuangan
      • Biro Umum
      • Aplikasi Sarana Prasarana
      • Aplikasi Kepegawaian
      • Keuangan Mahasiswa
    • Kemahasiswaan
      • Biro Kemahasiswaan
      • Agenda Kegiatan
      • Tracer Study Alumni
      • Bursa Kerja Unpas
      • Beasiswa
      • Unit Kegiatan Mahasiswa
      • Asrama
      • Poliklinik
      • Akses Internet
      • Network Attach Storage

Ditjen Dikti Kemendikbudristek Luncurkan Inovasi Baru Layanan Sertifikasi Dosen (Serdos) SMART

Posted on Agustus 26, 2021
Materi sosialiasi Serdos Smart (Sumber : Ditjen Dikti)

BANDUNG, unpas.ac.id – Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) pada Kamis (12/8/2021) lalu, meluncurkan Program Sertifikasi Dosen (Serdos) Smart. Program ini merupakan inovasi baru dari Kemendikbudristek dalam memberikan pelayanan terbaik dalam pengembangan karier dan meningkatkan kualitas dosen.

Program Serdos Smart atau Simple, Modern – More Innovative, Accountable, Responsive, Transparent ini dirancang seiring dengan semangat Kampus Merdeka dan mempermudah proses sertifikasi dosen. Sebagaimana Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2009 tentang  dosen yaitu Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yangdipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Dirjen Dikti sekaligus Plt. Dirjen Ristek, Prof. Ir. Nizam, M.Sc., DIC, Ph.D., IPU, Asean Eng. dalam acara Peluncuran Sertifikasi Dosen yang disiarkan di kanal YouTube Ditjen Dikti mengatakan, sertifikasi ini juga untuk memastikan dosen sebagai pendidik yang memiliki kompetensi baik itu pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.

“Program ini juga sebagai bentuk memerdekakan mahasiswa, dan dosen untuk bisa sama-sama menciptakan SDM yang unggul. Selain itu, MBKM ini bertujuan untuk penguatan kompetensi dosen, fleksibilitas pelaksanaan tridarma perguruan tinggi, dan passion dosen sebagai pendidik,” paparnya.

Ia juga menambahkan, peluncuran program Serdos Smart ini bertujuan untuk mempermudah serta menyederhanakan proses sertifikasi dosen yang berbasis teknologi dan lebih modern.

“Sekarang seperti kenaikan atau pengusulan kenaikan pangkat dosen ini bisa dipantau sejauh mana proses setiap harinya, mulai dari proses verifikasi berkas,  penilaian, dan seterusnya,” tambahnya.

Adapun empat konsep sertifikasi dosen ini meliputi kualifikasi kompetensi kontribusi, profesional, sertifikasi, keberlanjutan profesionalisme, dan peningkatan mutu. Konsep Serdos Smart dosen ini juga melingkupi penyederhanaan tahapan, bobot penilaian sesuai dengan passion dosen,  kuota serdos, mereduksi beban administratif dosen, dan akuntabilitas kinerja dosen.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2009, dosen dapat diberikan Sertifikat Pendidik setelah memenuhi syarat sebagai berikut :

1. Memiliki NIDN untuk dosen tetap atau memiliki NIDK untuk Dokter Pendidik Klinis (Dokdiknis) atau memiliki NIDK untuk dosen paruh waktu;

2. Memiliki jabatan fungsional sekurang-kurangnya Asisten Ahli;

3. Memiliki pangkat/golongan ruang atau inpassing bagi dosen non-ASN;

4. Memiliki masa kerja sebagai Dosen sekurang-kurangnya 2 tahun secara berturut-turut terhitung mulai tanggal (tmt) pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional Dosen sampai dengan 1 Januari tahun pelaksanaan Serdos;

5. Memenuhi Beban Kerja Dosen (BKD) 2 tahun secara berturut-turut;

6. Memenuhi nilai ambang batas (passing grade) Tes Kemampuan Dasar Akademik (TKDA) dari Lembaga yang diakui Kemendikbudristek;

7. Memenuhi nilai ambang batas (passing grade) Tes Kemampuan Berbahasa Inggris (TKBI) dari Lembaga yang diakui Kemendikbudristek; dan

8. Memiliki Sertifikat Program Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional (PEKERTI) atau Applied Approach (AA) dari perguruan tinggi pelaksana Program PEKERTI/AA yang diakui Kemendikbudristek.

Urutan prioritas sertifikasi disesuaikan dengan kuota peserta Serdos scara nasional yaitu :

1. Jabatan akademik;

2. Pendidikan terakhir;

3. Nilai kemampuan dasar akademik dan kemampuan berbahasa inggris;

4. Pangkat dan golongan ruang;

5. Masa kerja sebagai dosen terhitung mulai tanggal (tmt) pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional Dosen sampai dengan 1 Januari tahun pelaksanaan Serdos.

Tahapan Serdos memliki 3 proses utama yakni :

Tahap 1 :

1. Penyusunan awal portofolio dosen

2. Penetapan calon dosen sebagai Peserta/ Dosen yang Disertifikasi (DYS)

Tahap 2 :

1. Penilaian persepsional internal perguruan tinggi DYS

2. Penyusunan dokumen Pernyataan Diri Dosen dalam Unjuk Kerja Tridarma Perguruan Tinggi (PDD-UKTPT)

3. Pengajuan penilaian eksternal

Tahap 3 :

1. Penilaian PDD-UKTPT oleh asesor

2. Penentuan kelulusan

3. Penerbitan sertifikat

Portofolio Dosen 2021

Portofolio Dosen disusun mulai dari tahap I (T1) sampai dengan tahap II (T2). Portofolio dosen akan dinilai pada tahap III (T3).  Adapun ke-10 poin tersebut sebagai berikut :

Portofolio Dosen Bagian I

1. Data daftar riwayat hidup DYS

2. Dokumen Ijazah;

3. Dokumen keputusan penetapan jabatan fungsional dosen;

4. Dokumen keputusan penetapan golongan/ruang kepangkatan atau yang setara;

5. Dokumen Laporan Kinerja Dosen (LKD) 2 tahun secara berturut-turut;

6. Data/Dokumen hasil Tes Kemampuan Dasar Akademik (TKDA) dari Lembaga yang diakui Kemendikbudristek;

7. Data/Dokumen hasil Tes Kemampuan Berbahasa Inggris (TKBI) dari Lembaga yang diakui Kemendikbudristek;

8. Dokumen Sertifikat Program PEKERTI atau AA dari perguruan tinggi pelaksana Program PEKERTI/AA yang diakui Kemendikbudristek;

Portofolio Dosen Bagian II

9. Dokumen Pernyataan Diri Dosen dalam Unjuk Kerja Tridarma Perguruan Tinggi; dan

10. Data Penilaian Persepsional.

Kriteria Kelulusan Sertifikasi sebagai berikut :

1. Lulus penilaian persepsional,

2. Lulus penilaian pernyataan diri dosen oleh asesor, dan

3. Lulus penilaian akhir portofolio.

Dosen yang telah melewati proses sertifikasi dan dinyatakan lulus berhak mendapatkan Sertifikat. Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada dosen terkait dengan kewenangannya mengajar.

Bagi anda yang membutuhkan file tentang sosialisasi Serdos Smart 2021 ini dapat mengunduhnya pada tautan berikut https://drive.google.com/drive/folders/1mxo_Th5P29G_hDqznLeX31puSBk6YPCH dan materi sosialisasi https://www.youtube.com/watch?v=QDZharccMd8. (RicoB)*

Post Views: 1,037
Pos Sebelumnya
Keunggulan Sistem PMB Online Unpas, Proses Pendaftaran Fleksibel dan Terintegrasi
Pos Berikutnya
Pasundan Halal Center Unpas Konsisten Layani Pemeriksaan dan Konsultasi Produk Halal
100%
100%
Rektorat Universitas Pasundan
Email : rektorat@unpas.ac.id
Telepon : 622-2021440
Fax : 622-2021440
Alamat : Jl. Tamansari No.6-8 Kota Bandung
Media Sosial
Instagram
Facebook
X
TikTok
YouTube

Quick Link


> Pendaftaran Mahasiswa Baru
> Perpustakaan
> Berita Terkini
> Kehidupan Kampus
> Map Kampus

Lembaga Universitas


> Lembaga Penjaminan Mutu Internal
> Lembaga Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat
> Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Syi'ar Islam
> Lembaga Budaya Sunda
> SPDPTIK
Kampus I
Telepon : 022-426222
Fax : 022-426222
Alamat : Jl. Lengkong Besar No.68
Kampus II
Telepon : 622-2021440
Fax : 622-2021440
Alamat : Jl. Tamansari No.6-8
Kampus III
Telepon : 022-7303049
Fax : 022-7303049
Alamat : Jl. Wartawan IV No.22
Kampus IV
Telepon : 022-2021440
Fax : 022-2021440
Alamat : Jl. Dr. Setiabudhi No.193
Kampus V
Telepon : 022-4210243
Fax : 022-4210243
Alamat : Jl. Sumatera No.41

© 2024 Universitas Pasundan – Webmaster All Rights Reserved – Privacy and Copyright

Universitas Pasundan