BANDUNG, unpas.ac.id – Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) pada Kamis (12/8/2021) lalu, meluncurkan Program Sertifikasi Dosen (Serdos) Smart. Program ini merupakan inovasi baru dari Kemendikbudristek dalam memberikan pelayanan terbaik dalam pengembangan karier dan meningkatkan kualitas dosen.
Program Serdos Smart atau Simple, Modern – More Innovative, Accountable, Responsive, Transparent ini dirancang seiring dengan semangat Kampus Merdeka dan mempermudah proses sertifikasi dosen. Sebagaimana Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2009 tentang dosen yaitu Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yangdipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Dirjen Dikti sekaligus Plt. Dirjen Ristek, Prof. Ir. Nizam, M.Sc., DIC, Ph.D., IPU, Asean Eng. dalam acara Peluncuran Sertifikasi Dosen yang disiarkan di kanal YouTube Ditjen Dikti mengatakan, sertifikasi ini juga untuk memastikan dosen sebagai pendidik yang memiliki kompetensi baik itu pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
“Program ini juga sebagai bentuk memerdekakan mahasiswa, dan dosen untuk bisa sama-sama menciptakan SDM yang unggul. Selain itu, MBKM ini bertujuan untuk penguatan kompetensi dosen, fleksibilitas pelaksanaan tridarma perguruan tinggi, dan passion dosen sebagai pendidik,” paparnya.
Ia juga menambahkan, peluncuran program Serdos Smart ini bertujuan untuk mempermudah serta menyederhanakan proses sertifikasi dosen yang berbasis teknologi dan lebih modern.
“Sekarang seperti kenaikan atau pengusulan kenaikan pangkat dosen ini bisa dipantau sejauh mana proses setiap harinya, mulai dari proses verifikasi berkas, penilaian, dan seterusnya,” tambahnya.
Adapun empat konsep sertifikasi dosen ini meliputi kualifikasi kompetensi kontribusi, profesional, sertifikasi, keberlanjutan profesionalisme, dan peningkatan mutu. Konsep Serdos Smart dosen ini juga melingkupi penyederhanaan tahapan, bobot penilaian sesuai dengan passion dosen, kuota serdos, mereduksi beban administratif dosen, dan akuntabilitas kinerja dosen.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2009, dosen dapat diberikan Sertifikat Pendidik setelah memenuhi syarat sebagai berikut :
1. Memiliki NIDN untuk dosen tetap atau memiliki NIDK untuk Dokter Pendidik Klinis (Dokdiknis) atau memiliki NIDK untuk dosen paruh waktu;
2. Memiliki jabatan fungsional sekurang-kurangnya Asisten Ahli;
3. Memiliki pangkat/golongan ruang atau inpassing bagi dosen non-ASN;
4. Memiliki masa kerja sebagai Dosen sekurang-kurangnya 2 tahun secara berturut-turut terhitung mulai tanggal (tmt) pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional Dosen sampai dengan 1 Januari tahun pelaksanaan Serdos;
5. Memenuhi Beban Kerja Dosen (BKD) 2 tahun secara berturut-turut;
6. Memenuhi nilai ambang batas (passing grade) Tes Kemampuan Dasar Akademik (TKDA) dari Lembaga yang diakui Kemendikbudristek;
7. Memenuhi nilai ambang batas (passing grade) Tes Kemampuan Berbahasa Inggris (TKBI) dari Lembaga yang diakui Kemendikbudristek; dan
8. Memiliki Sertifikat Program Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional (PEKERTI) atau Applied Approach (AA) dari perguruan tinggi pelaksana Program PEKERTI/AA yang diakui Kemendikbudristek.
Urutan prioritas sertifikasi disesuaikan dengan kuota peserta Serdos scara nasional yaitu :
1. Jabatan akademik;
2. Pendidikan terakhir;
3. Nilai kemampuan dasar akademik dan kemampuan berbahasa inggris;
4. Pangkat dan golongan ruang;
5. Masa kerja sebagai dosen terhitung mulai tanggal (tmt) pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional Dosen sampai dengan 1 Januari tahun pelaksanaan Serdos.
Tahapan Serdos memliki 3 proses utama yakni :
Tahap 1 :
1. Penyusunan awal portofolio dosen
2. Penetapan calon dosen sebagai Peserta/ Dosen yang Disertifikasi (DYS)
Tahap 2 :
1. Penilaian persepsional internal perguruan tinggi DYS
2. Penyusunan dokumen Pernyataan Diri Dosen dalam Unjuk Kerja Tridarma Perguruan Tinggi (PDD-UKTPT)
3. Pengajuan penilaian eksternal
Tahap 3 :
1. Penilaian PDD-UKTPT oleh asesor
2. Penentuan kelulusan
3. Penerbitan sertifikat
Portofolio Dosen 2021
Portofolio Dosen disusun mulai dari tahap I (T1) sampai dengan tahap II (T2). Portofolio dosen akan dinilai pada tahap III (T3). Adapun ke-10 poin tersebut sebagai berikut :
Portofolio Dosen Bagian I
1. Data daftar riwayat hidup DYS
2. Dokumen Ijazah;
3. Dokumen keputusan penetapan jabatan fungsional dosen;
4. Dokumen keputusan penetapan golongan/ruang kepangkatan atau yang setara;
5. Dokumen Laporan Kinerja Dosen (LKD) 2 tahun secara berturut-turut;
6. Data/Dokumen hasil Tes Kemampuan Dasar Akademik (TKDA) dari Lembaga yang diakui Kemendikbudristek;
7. Data/Dokumen hasil Tes Kemampuan Berbahasa Inggris (TKBI) dari Lembaga yang diakui Kemendikbudristek;
8. Dokumen Sertifikat Program PEKERTI atau AA dari perguruan tinggi pelaksana Program PEKERTI/AA yang diakui Kemendikbudristek;
Portofolio Dosen Bagian II
9. Dokumen Pernyataan Diri Dosen dalam Unjuk Kerja Tridarma Perguruan Tinggi; dan
10. Data Penilaian Persepsional.
Kriteria Kelulusan Sertifikasi sebagai berikut :
1. Lulus penilaian persepsional,
2. Lulus penilaian pernyataan diri dosen oleh asesor, dan
3. Lulus penilaian akhir portofolio.
Dosen yang telah melewati proses sertifikasi dan dinyatakan lulus berhak mendapatkan Sertifikat. Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada dosen terkait dengan kewenangannya mengajar.
Bagi anda yang membutuhkan file tentang sosialisasi Serdos Smart 2021 ini dapat mengunduhnya pada tautan berikut https://drive.google.com/drive/folders/1mxo_Th5P29G_hDqznLeX31puSBk6YPCH dan materi sosialisasi https://www.youtube.com/watch?v=QDZharccMd8. (RicoB)*