BANDUNG, unpas.ac.id – Rektor Universitas Pasundan Prof. Dr. Ir. H. Eddy Jusuf Sp, M.Si., M.Kom., IPU menandatangani kontrak hibah penelitian enam dosen yang lolos pendanaan Program Desentralisasi Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2021, Selasa (21/9/2021).
Keenam dosen yang menerima pendanaan yaitu Prof. Dr. Dra. R. Poppy Yaniawati, M.Pd. (Pendidikan Matematika), Prof. Dr. Ir. Wisnu Cahyadi, M.Si. (Teknologi Pangan), Dr. Horas Djulius, SE. (Ekonomi Pembangunan), Dr. Yonik Meilawati Yustiani, ST., MT. (Teknik Lingkungan), Dr. Ayi Purbasari, ST., MT. (Teknik Informatika), dan Dr. Dra. Imas Sumiati, M.Si. (Administrasi Publik).
Ketua Lembaga Penelitian (Lemlit) Unpas Dr. Hj. Erni Rusyani, SE., MM. mengatakan, proposal penelitian sudah diajukan sejak 2020, namun persetujuan pendanaan ditunda karena mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19.
“Program ini memberikan kesempatan kepada dosen untuk melakukan penelitian sebagai perwujudan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang didanai oleh Kemendikbudristek. Alhamdulillah, enam dosen Unpas bisa lolos meski dalam keterbatasan pandemi,” jelasnya.
Setiap tahunnya, selalu ada dosen Unpas yang memperoleh pendanaan program ini. Bahkan, beberapa tahun lalu Unpas mendapat hibah terbanyak di LLDIKTI Wilayah IV Jawa Barat-Banten.
“Setelah menerima dana hibah, dosen terkait sudah bisa memulai penelitiannya. Harapannya, mereka mampu mempersiapkan penelitian sebaik-baiknya dan membuat laporan tepat waktu. Adapun jangka waktunya ditargetkan sampai akhir tahun,” terangnya.
Selain program desentralisasi, dua dosen Unpas lainnya juga mendapatkan matching fund dari Kedaireka (Kerja Sama Dunia Usaha dan Kreasi Reka). Matching fund Kedaireka merupakan bentuk nyata dukungan Kemendikbudristek untuk menciptakan kolaborasi dan sinergi antara perguruan tinggi dengan pihak industri.
“Di samping itu, terhitung mulai 1 September 2021, Rektor memberlakukan SK untuk memotivasi dosen dalam membuat proposal penelitian. Dosen yang berpendidikan S3 minimal Asisten Ahli atau S2 minimal Lektor dalam setahun harus membuat minimal satu proposal penelitian dan proposal pengabdian,” tambahnya.
Kebijakan tersebut disambut baik guna meningkatkan iklim penelitian di Unpas. Secara tidak langsung, SK Rektor menjadi suatu keharusan bagi dosen untuk fokus ke arah penelitian, sehingga pada saat penerimaan proposal dari Kemendikbudristek, para dosen sudah siap.
“Tugas dosen bukan hanya mengajar, tapi juga melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat untuk memperbanyak ilmu, menambah wawasan, dan persyaratan jabatan fungsional atau kenaikan pangkat. Jadi, penelitian sangat penting dan harus dilakukan,” tutupnya. (Reta)*