(022) 2021440
humas@unpas.ac.id
  • Arsip
    • AIPT
    • Laporan Rektor
    • Laporan Audit
  • Mitra
  • Kerjasama
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Alumni
  • Berita
  • Pengumuman
  • Kemahasiswaan
  • Indonesia
    • English
  • BERANDA
  • PENDAFTARAN
  • UNIVERSITAS
    • Prakata
    • Visi Misi
    • Identitas Visual
    • Akreditasi
    • Unit Kerja
    • Daya Saing
  • PROGRAM STUDI
    • Program Sarjana (S1)
      • Fakultas Hukum
        • Ilmu Hukum
      • Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
        • Ilmu Administrasi Publik
        • Ilmu Kesejahteraan Sosial
        • Ilmu Hubungan Internasional
        • Ilmu Administrasi Bisnis
        • Ilmu Komunikasi
      • Fakultas Teknik
        • Teknik Industri
        • Teknologi Pangan
        • Teknik Mesin
        • Teknik Informatika
        • Teknik Lingkungan
        • Perencaan Wilayah dan Kota
      • Fakultas Ekonomi dan Bisnis
        • Manajemen
        • Akuntansi
        • Ekonomi Pembangunan
        • Bisnis Digital
      • Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
        • Pend. Pancasila dan Kewarganegaraan
        • Pend. Ekonomi
        • Pend. Bahasa dan Sastra Indonesia
        • Pend. Biologi
        • Pend. Matematika
        • Pend. Guru Sekolah Dasar
      • Fakultas Ilmu Seni dan Sastra
        • Desain Komunikasi Visual
        • Fotografi
        • Seni Musik
        • Sastra Inggris
      • Fakultas Kedokteran
        • Pend. Kedokteran
    • Program Magister (S2)
      • Magister Administrasi dan Kebijakan Publik
      • Magister Manajemen
      • Magister Teknik Industri
      • Magister Ilmu Hukum
      • Magister Teknik Pangan
      • Magister Pendidikan Matematika
      • Magister Teknik Mesin
      • Magister Ilmu Komunikasi
      • Magister Pend.Bahasa & Sastra Indonesia
      • Magister Kenotariatan
      • Magister Akuntansi
    • Program Doktor (S3)
      • Doktor Ilmu Sosial
      • Doktor Ilmu Manajemen
      • Doktor Ilmu Hukum
    • Program Profesi
      • Profesi Guru
      • Profesi Dokter
  • TRI DHARMA
    • Pendidikan
    • Pengabdian
    • Penelitian
      • Lembaga Penelitian
      • Simlitabmas Unpas
      • Panduan Penelitian
      • Jurnal Elektronik
      • Scopus Indexed Researchs
  • PRESTASI
    • Dosen
      • Lokal
      • Nasional
      • Internasional
      • Scopus Indexed Researchs
    • Mahasiswa
      • Lokal
      • Nasional
      • Internasional
  • LAYANAN
    • Akademik
      • Biro Administrasi Akademik
      • Aplikasi Akademik
      • Pustaka Digital
      • Aplikasi Perpustakaan
      • Kalender Akademik
    • Keuangan & Umum
      • Biro Keuangan
      • Biro Umum
      • Aplikasi Sarana Prasarana
      • Aplikasi Kepegawaian
      • Keuangan Mahasiswa
    • Kemahasiswaan
      • Biro Kemahasiswaan
      • Agenda Kegiatan
      • Tracer Study Alumni
      • Bursa Kerja Unpas
      • Beasiswa
      • Unit Kegiatan Mahasiswa
      • Asrama
      • Poliklinik
      • Akses Internet
      • Network Attach Storage

Kunjungi Unpas, Ketua DPD RI Bahas Amandemen UUD 1945 dan Bedah Proposal Kenegaraan

Posted on Agustus 25, 2023

BANDUNG, unpas.ac.id – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, La Nyalla Mahmud Mattalitti menyinggung soal amandemen UUD 1945 tahun 1999 hingga 2002 dalam keynote speech-nya pada kunjungan dan diskusi publik di Universitas Pasundan, Jumat (25/8/2023).

Mantan Ketua PSSI ini menyebut, berdasarkan kajian akademik yang dilakukan para guru besar di sejumlah perguruan tinggi, UUD 1945 hasil amandemen pertama-keempat telah meninggalkan Pancasila sebagai norma hukum tertinggi.

Menurutnya, perubahan isi dari pasal-pasal konstitusi justru membuat UUD 1945 menjabarkan semangat individualisme dan liberalisme. 

Kunjungan Ketua DPD RI dan pembahasan amandemen UUD 1945. (Foto: Humas Unpas)

Bahkan, Komisi Konstitusi yang dibentuk dan bertugas melakukan kajian atas amandemen UUD 1945 tahun 1999-2002 menyatakan, tidak adanya kerangka acuan atau naskah akademik pada amandemen UUD 1945 menyebabkan timbulnya inkonsistensi teoritis dan konsep dalam mengatur materi muatan UUD.

“Artinya, perubahan tersebut tidak dilengkapi pendekatan yang menyeluruh dari sisi filosofis, historis, sosiologis, politis, yuridis, dan komparatif,” ujarnya.

Usulkan Proposal Kenegaraan

Jika sebelum amandemen, sila keempat Pancasila tercermin jelas di Pasal 1 ayat (2), Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 6 ayat (2) UUD 1945, maka setelah amandemen, cerminan tersebut hilang. 

Hal itulah yang mendorong DPD RI menginisiasi penyusunan Proposal Kenegaraan DPD RI sebagai penyempurnaan dan penguatan sistem bernegara dengan 5 pokok utama.

“Pertama, MPR harus kembali menjadi lembaga tertinggi negara. Presiden bersifat mandataris dan bertanggung jawab kepada MPR. Evaluasi kinerja presiden dalam menjalankan haluan negara dilakukan oleh MPR,” tuturnya.

Rektor menerima kunjungan Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti. (Foto: Humas Unpas)

Kedua, membuka peluang adanya anggota DPR-RI dari unsur perorangan atau non-partisan yang juga dipilih melalui Pemilu, sehingga tidak didominasi representasi partai politik.

Ketiga, memastikan utusan daerah dan utusan golongan diisi melalui mekanisme pengisian dari bawah, bukan didasari penunjukan presiden. 

“Keempat, memberikan kewenangan kepada utusan daerah dan golongan untuk menyampaikan pendapat terhadap materi RUU yang dibentuk DPR dan presiden sebagai bagian dari keterlibatan publik yang utuh,” sambungnya.

Kelima, menempatkan tugas, peran, dan fungsi lembaga negara yang sudah dibentuk di era reformasi dengan tepat.

“Penyempurnaan dan penguatan tersebut harus dilakukan dengan teknik adendum konstitusi, sehingga mesti mengembalikan terlebih dahulu UUD 194 naskah asli untuk kemudian diamandemen menggunakan teknik adendum agar tidak mengubah azas dan sistem bernegara yang dirumuskan pendiri bangsa,” terangnya.

Diskusi mengenai amandemen UUD 1945 dan bedah proposal kenegaraan DPD RI. (Foto: Humas Unpas)

Agenda kolaborasi Unpas dan Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta (APTISI) Jawa Barat ini dilanjutkan dengan diskusi yang menghadirkan empat panelis, yaitu Ichsanuddin Noorsy (Pengamat Ekonomi Politik), Dr. Mulyadi, S.Sos., M.Si. (Dosen Universitas Indonesia), serta Dosen FH Unpas Dr. Abdy Yuhana, M.H. dan Nia Kania Winayanti, S.H., M.H.

Hadir Ketua Umum PB Paguyuban Pasundan Prof. Dr. H. M. Didi Turmudzi, M.Si., Rektor Unpas dan Ketua APTISI Jabar Prof. Dr. Ir. H. Eddy Jusuf Sp, M.Si., M.Kom., IPU, para Wakil Rektor, Ketua APTISI Pusat Dr. Ir. H. M. Budi Djatmiko, M.Si., MEI., dan undangan lainnya. (Reta)**

Post Views: 1,051
Pos Sebelumnya
FK Unpas Lahirkan Sarjana Kedokteran Pertama
Pos Berikutnya
Pascasarjana Unpas Perkuat Ekosistem Kewirausahaan Melalui Konferensi Internasional
100%
100%
Rektorat Universitas Pasundan
Email : rektorat@unpas.ac.id
Telepon : 622-2021440
Fax : 622-2021440
Alamat : Jl. Tamansari No.6-8 Kota Bandung
Media Sosial
Instagram
Facebook
X
TikTok
YouTube

Quick Link


> Pendaftaran Mahasiswa Baru
> Perpustakaan
> Berita Terkini
> Kehidupan Kampus
> Map Kampus

Lembaga Universitas


> Lembaga Penjaminan Mutu Internal
> Lembaga Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat
> Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Syi'ar Islam
> Lembaga Budaya Sunda
> SPDPTIK
Kampus I
Telepon : 022-426222
Fax : 022-426222
Alamat : Jl. Lengkong Besar No.68
Kampus II
Telepon : 622-2021440
Fax : 622-2021440
Alamat : Jl. Tamansari No.6-8
Kampus III
Telepon : 022-7303049
Fax : 022-7303049
Alamat : Jl. Wartawan IV No.22
Kampus IV
Telepon : 022-2021440
Fax : 022-2021440
Alamat : Jl. Dr. Setiabudhi No.193
Kampus V
Telepon : 022-4210243
Fax : 022-4210243
Alamat : Jl. Sumatera No.41

© 2024 Universitas Pasundan – Webmaster All Rights Reserved – Privacy and Copyright

Universitas Pasundan