(022) 2021440
humas@unpas.ac.id
  • Arsip
    • AIPT
    • Laporan Rektor
    • Laporan Audit
  • Mitra
  • Kerjasama
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Alumni
  • Berita
  • Pengumuman
  • Kemahasiswaan
  • Indonesia
    • English
  • BERANDA
  • PENDAFTARAN
  • UNIVERSITAS
    • Prakata
    • Visi Misi
    • Identitas Visual
    • Akreditasi
    • Unit Kerja
    • Daya Saing
  • PROGRAM STUDI
    • Program Sarjana (S1)
      • Fakultas Hukum
        • Ilmu Hukum
      • Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
        • Ilmu Administrasi Publik
        • Ilmu Kesejahteraan Sosial
        • Ilmu Hubungan Internasional
        • Ilmu Administrasi Bisnis
        • Ilmu Komunikasi
      • Fakultas Teknik
        • Teknik Industri
        • Teknologi Pangan
        • Teknik Mesin
        • Teknik Informatika
        • Teknik Lingkungan
        • Perencaan Wilayah dan Kota
      • Fakultas Ekonomi dan Bisnis
        • Manajemen
        • Akuntansi
        • Ekonomi Pembangunan
      • Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
        • Pend. Pancasila dan Kewarganegaraan
        • Pend. Ekonomi
        • Pend. Bahasa dan Sastra Indonesia
        • Pend. Biologi
        • Pend. Matematika
        • Pend. Guru Sekolah Dasar
      • Fakultas Ilmu Seni dan Sastra
        • Desain Komunikasi Visual
        • Fotografi
        • Seni Musik
        • Sastra Inggris
      • Fakultas Kedokteran
        • Pend. Kedokteran
    • Program Magister (S2)
      • Magister Administrasi dan Kebijakan Publik
      • Magister Manajemen
      • Magister Teknik Industri
      • Magister Ilmu Hukum
      • Magister Teknik Pangan
      • Magister Pendidikan Matematika
      • Magister Teknik Mesin
      • Magister Ilmu Komunikasi
      • Magister Pend.Bahasa & Sastra Indonesia
      • Magister Kenotariatan
      • Magister Akuntansi
    • Program Doktor (S3)
      • Doktor Ilmu Sosial
      • Doktor Ilmu Manajemen
      • Doktor Ilmu Hukum
    • Program Profesi
      • Profesi Guru
      • Profesi Dokter
  • TRI DHARMA
    • Pendidikan
    • Pengabdian
    • Penelitian
      • Lembaga Penelitian
      • Simlitabmas Unpas
      • Panduan Penelitian
      • Jurnal Elektronik
      • Scopus Indexed Researchs
  • PRESTASI
    • Dosen
      • Lokal
      • Nasional
      • Internasional
      • Scopus Indexed Researchs
    • Mahasiswa
      • Lokal
      • Nasional
      • Internasional
  • LAYANAN
    • Akademik
      • Biro Administrasi Akademik
      • Aplikasi Akademik
      • Pustaka Digital
      • Aplikasi Perpustakaan
      • Kalender Akademik
    • Keuangan & Umum
      • Biro Keuangan
      • Biro Umum
      • Aplikasi Sarana Prasarana
      • Aplikasi Kepegawaian
      • Keuangan Mahasiswa
    • Kemahasiswaan
      • Biro Kemahasiswaan
      • Agenda Kegiatan
      • Tracer Study Alumni
      • Bursa Kerja Unpas
      • Beasiswa
      • Unit Kegiatan Mahasiswa
      • Asrama
      • Poliklinik
      • Akses Internet
      • Network Attach Storage

LSP-P1 Unpas Verifikasi Perangkat Uji untuk 7 Skema Baru di Fakultas Teknik

Posted on September 23, 2021
Fakultas Teknik Universitas Pasundan. (Foto: Rico B)

BANDUNG, unpas.ac.id –Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Kesatu (LSP-P1) Universitas Pasundan mengadakan verifikasi perangkat uji untuk tujuh skema baru di lingkungan Fakultas Teknik.

LSP-P1 merupakan lembaga yang bergerak di bidang uji profesi berbasis kompetensi SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia). LSP-P1 berperan sebagai perpanjangan tangan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Lembaga ini diresmikan 15 September 2018 oleh Rektor Unpas Prof. Dr. Eddy Jusuf Sp, M.Si., M.Kom., IPU setelah penyerahan surat keputusan pembentukan LSP-P1 Unpas dari Ketua BNSP Ir. Sumarna F. Abdurrahman, M.Si pada 1 Agustus 2018.

“Kami menyasar mahasiswa aktif Unpas, lembaga, maupun perguruan tinggi lain yang sudah menjalin MoU dengan LSP-P1 Unpas,” terang Direktur LSP-P1 Unpas, Ir. H. Erwin Maulana Pribadi, MT., IPM, Kamis (23/9/2021).

LSP-P1 dapat menerbitkan sertifikat kompetensi berdasarkan skema yang telah divalidasi oleh BNSP. Dengan sertifikat kompetensi, mahasiswa memiliki nilai tambah dan relatif mudah mencari pekerjaan karena sudah memperoleh pendidikan sesuai kualifikasi dan keahliannya.

Ia menjelaskan, setelah mengikuti uji kompetensi dari LSP-P1, mahasiswa akan mendapatkan sertifikat pengakuan keahlian di bidang yang diikuti.

“Sertifikasi kompetensi tentu akan menambah kepercayaan masyarakat terhadap kredibilitas institusi. Melalui LSP-P1, mahasiswa diharapkan mempunyai kompetensi, tidak hanya paham teori, tapi juga bisa mempraktikkannya,” lanjutnya.

Dalam kegiatan ini, ada tujuh skema kompetensi yang diujikan, yaitu:

  1. Personil Keselamatan dan Kesejahteraan Kerja (K3) Umum
  2. Supply Chain Manager
  3. Pengendalian Keamanan Pangan pada Proses Produksi
  4. Perancangan Sistem Tata Udara
  5. Software Engineering
  6. Pendampingan Teknis dalam Pembangunan Sarana Sanitasi Berbasis Masyarakat
  7. Perencanaan Muda Tata Ruang Wilayah dan Kota

Untuk mengikuti sertifikasi ini, mahasiswa harus sudah lulus mata kuliah inti dari masing-masing program studi. Mayoritas mahasiswa yang bisa ikut serta berada di semester 7, 8 dan 9. (Reta)*

Post Views: 2,337
Pos Sebelumnya
Istilah dan Singkatan dalam Kuliah yang Wajib Diketahui Mahasiswa Baru
Pos Berikutnya
Program Wirausaha Muda Mandiri Dorong Mahasiswa Ciptakan Lapangan Kerja
100%
100%
Rektorat Universitas Pasundan
Email : rektorat@unpas.ac.id
Telepon : 622-2021440
Fax : 622-2021440
Alamat : Jl. Tamansari No.6-8 Kota Bandung
Media Sosial
Instagram
Facebook
X
TikTok
YouTube

Quick Link


> Pendaftaran Mahasiswa Baru
> Perpustakaan
> Berita Terkini
> Kehidupan Kampus
> Map Kampus

Lembaga Universitas


> Lembaga Penjaminan Mutu Internal
> Lembaga Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat
> Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Syi'ar Islam
> Lembaga Budaya Sunda
> SPDPTIK
Kampus I
Telepon : 022-426222
Fax : 022-426222
Alamat : Jl. Lengkong Besar No.68
Kampus II
Telepon : 622-2021440
Fax : 622-2021440
Alamat : Jl. Tamansari No.6-8
Kampus III
Telepon : 022-7303049
Fax : 022-7303049
Alamat : Jl. Wartawan IV No.22
Kampus IV
Telepon : 022-2021440
Fax : 022-2021440
Alamat : Jl. Dr. Setiabudhi No.193
Kampus V
Telepon : 022-4210243
Fax : 022-4210243
Alamat : Jl. Sumatera No.41

© 2024 Universitas Pasundan – Webmaster All Rights Reserved – Privacy and Copyright

Universitas Pasundan