BANDUNG, unpas.ac.id – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pasundan mengunjungi Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah untuk mempelajari sistem hukum pidana dan aplikasinya di Nusakambangan, Kamis (23/11/2023).
Mahasiswa diperkenalkan dengan revitalisasi pemasyarakatan yang ada di Pulau Nusakambangan berdasarkan karakteristik dan perubahan perilaku, mulai dari Lapas Super Maximum Security hingga Lapas Minimum Security.
Mahasiswa juga berkesempatan mengamati pembinaan kemandirian di Lapas Kelas IIA Permisan, sehingga mahasiswa memperoleh pemahaman mendalam tentang ilmu pemasyarakatan di lapas-lapas Nusakambangan.
Wakil Dekan Bidang Belmawabud FH Unpas Dr. Hj. Rd. Dewi Asri Yustia, S.H., M.H. mengatakan, melalui kunjungan studi ini, mahasiswa diharapkan dapat memberikan pandangan terkait proses peradilan pidana di Nusakambangan.
“Mahasiswa bisa mengamati secara langsung dan belajar lebih dalam mengenai penyelenggaraan pembinaan di Lapas Nusakambangan. Selama berada di sini, kami disambut dengan ramah dan diberikan pengarahan,” ujarnya.
Kemudian mahasiswa diajak meninjau Lapas Maximum Security Narkotika dan Lapas Permisan, salah satu penjara tertua di Indonesia yang berdiri sejak 1908 dan kini menjadi Lapas Medium Security.
Di Lapas Permisan, mahasiswa dibagi menjadi beberapa kelompok untuk mewawancarai sejumlah warga binaan dengan berbagai latar belakang kasus. Mahasiswa tampak antusias untuk mengetahui pengalaman dan program pembinaan yang dijalani para warga binaan.
“Mahasiswa diarahkan untuk melihat kegiatan membatik dan produk-produk batik buatan warga binaan dengan bermacam-macam motif,” tutupnya. (Reta)**