(022) 2021440
humas@unpas.ac.id
  • Arsip
    • AIPT
    • Laporan Rektor
    • Laporan Audit
  • Mitra
  • Kerjasama
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Alumni
  • Berita
  • Pengumuman
  • Kemahasiswaan
  • Indonesia
    • English
  • BERANDA
  • PENDAFTARAN
  • UNIVERSITAS
    • Prakata
    • Visi Misi
    • Identitas Visual
    • Akreditasi
    • Unit Kerja
    • Daya Saing
  • PROGRAM STUDI
    • Program Sarjana (S1)
      • Fakultas Hukum
        • Ilmu Hukum
      • Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
        • Ilmu Administrasi Publik
        • Ilmu Kesejahteraan Sosial
        • Ilmu Hubungan Internasional
        • Ilmu Administrasi Bisnis
        • Ilmu Komunikasi
      • Fakultas Teknik
        • Teknik Industri
        • Teknologi Pangan
        • Teknik Mesin
        • Teknik Informatika
        • Teknik Lingkungan
        • Perencaan Wilayah dan Kota
      • Fakultas Ekonomi dan Bisnis
        • Manajemen
        • Akuntansi
        • Ekonomi Pembangunan
      • Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
        • Pend. Pancasila dan Kewarganegaraan
        • Pend. Ekonomi
        • Pend. Bahasa dan Sastra Indonesia
        • Pend. Biologi
        • Pend. Matematika
        • Pend. Guru Sekolah Dasar
      • Fakultas Ilmu Seni dan Sastra
        • Desain Komunikasi Visual
        • Fotografi
        • Seni Musik
        • Sastra Inggris
      • Fakultas Kedokteran
        • Pend. Kedokteran
    • Program Magister (S2)
      • Magister Administrasi dan Kebijakan Publik
      • Magister Manajemen
      • Magister Teknik Industri
      • Magister Ilmu Hukum
      • Magister Teknik Pangan
      • Magister Pendidikan Matematika
      • Magister Teknik Mesin
      • Magister Ilmu Komunikasi
      • Magister Pend.Bahasa & Sastra Indonesia
      • Magister Kenotariatan
      • Magister Akuntansi
    • Program Doktor (S3)
      • Doktor Ilmu Sosial
      • Doktor Ilmu Manajemen
      • Doktor Ilmu Hukum
    • Program Profesi
      • Profesi Guru
      • Profesi Dokter
  • TRI DHARMA
    • Pendidikan
    • Pengabdian
    • Penelitian
      • Lembaga Penelitian
      • Simlitabmas Unpas
      • Panduan Penelitian
      • Jurnal Elektronik
      • Scopus Indexed Researchs
  • PRESTASI
    • Dosen
      • Lokal
      • Nasional
      • Internasional
      • Scopus Indexed Researchs
    • Mahasiswa
      • Lokal
      • Nasional
      • Internasional
  • LAYANAN
    • Akademik
      • Biro Administrasi Akademik
      • Aplikasi Akademik
      • Pustaka Digital
      • Aplikasi Perpustakaan
      • Kalender Akademik
    • Keuangan & Umum
      • Biro Keuangan
      • Biro Umum
      • Aplikasi Sarana Prasarana
      • Aplikasi Kepegawaian
      • Keuangan Mahasiswa
    • Kemahasiswaan
      • Biro Kemahasiswaan
      • Agenda Kegiatan
      • Tracer Study Alumni
      • Bursa Kerja Unpas
      • Beasiswa
      • Unit Kegiatan Mahasiswa
      • Asrama
      • Poliklinik
      • Akses Internet
      • Network Attach Storage

Penyesuaian PTM Terbatas, Unpas Perhatikan Sarana Prasarana Pendukung dan Kapasitas Mahasiswa

Posted on Oktober 19, 2021
Ilustrasi aktivitas mahasiswa di FISIP. (Foto: Rico B)

BANDUNG, unpas.ac.id – Merujuk pada Surat Edaran Rektor tentang Penyesuaian Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas Semester Ganjil TA 2021/2022, Universitas Pasundan menyiapkan sejumlah aspek yang diperlukan, termasuk sarana prasarana dan memperhatikan kapasitas mahasiswa.

Wakil Rektor II Unpas Dr. Ir. H. Yudi Garnida, M.P. mengatakan, pelaksanaan PTM terbatas hanya ditujukan untuk sidang tugas akhir skripsi (S1), tesis (S2), dan disertasi (S3) dengan ketentuan tidak boleh ada pengunjung di ruang sidang, kecuali tim penguji dan keluarga dekat kandidat (orang tua, suami, istri, dan anak).

“Asrama dibuka mulai 21 Oktober 2021 dengan kapasitas 50 persen dari tempat tidur yang tersedia. Kalau biasanya per kamar diisi dua orang, maka sekarang hanya untuk satu orang. Ditambah, penghuni harus sudah divaksin dengan memperlihatkan sertifikat vaksinasi Covid-19, kecuali bagi yang memiliki komorbid,” ujarnya.

Selain asrama, perpustakaan dan laboratorium/studio juga dibuka untuk 50 persen mahasiswa. Untuk lab dan studio, diutamakan bagi mahasiswa yang sedang menyelesaikan skripsi atau tugas akhir. Namun, karena kapasitasnya dibatasi, mahasiswa wajib mengisi daftar antrean (waiting list) guna meminimalkan interaksi.

“Di Fakultas Teknik misalnya, pada kondisi normal, lab bisa menampung 20-30 mahasiswa. Tapi sekarang hanya diperbolehkan setengahnya. Imbasnya memang penelitian dan masa studi menjadi lebih lama karena penggunaan lab atau studionya harus bergantian,” lanjutnya.

Sejauh ini, pembatasan kapasitas 50 persen berjalan dengan semestinya, baik di lab, studio, maupun kegiatan lain. Fakultas dan prodi ditekankan untuk mendukung serta memastikan kondusivitanya. Terlebih, bimbingan tugas akhir diperbolehkan secara tatap muka terbatas berdasarkan kesepakatan antara pembimbing atau tim promotor dengan mahasiswa bersangkutan.

Di samping mempertimbangkan kapasitas mahasiswa, Unpas juga menyiapkan sarana prasarana pendukung, seperti menambah tempat cuci tangan dan memperketat pemeriksaan suhu tubuh. Mahasiswa yang berkunjung ke kampus harus menaati protokol kesehatan 5M (mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, membatasi mobilitas, dan menghindari kerumunan).

“Saat ini, Wakil Rektor I sedang merancang kelas percontohan bersama Wakil Dekan I di masing-masing fakultas. Jika kelas percontohan dilaksanakan, kapasitas ruangan tidak boleh lebih dari 50 persen, dengan pengaturan jarak antar mahasiswa dan konsultasi atau melapor ke Satgas Covid-19 Kota atau Kabupaten,” terangnya.

Ia menekankan, PTM terbatas dilaksanakan dengan hati-hati. Rencana kelas percontohan pun baru diputuskan ketika jumlah yang terkonfirmasi positif Covid-19 menurun. Kegiatan lain akan dibuka sembari melihat perkembangan.

“Seandainya terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, kami tentu akan mengerem lagi, sesuai perkembangan di luar. Kami tetap melangkah, tapi secara bertahap dan masih dalam lingkup kegiatan yang minim kerumunan,” tutupnya. (Reta)*

Post Views: 798
Pos Sebelumnya
Unpas dan Kodam III Siliwangi Akan Gelar Vaksinasi Bagi Pelajar, Mahasiswa, dan Umum
Pos Berikutnya
Asrama Putri Mulai Dibuka, Penghuni Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksinasi
100%
100%
Rektorat Universitas Pasundan
Email : rektorat@unpas.ac.id
Telepon : 622-2021440
Fax : 622-2021440
Alamat : Jl. Tamansari No.6-8 Kota Bandung
Media Sosial
Instagram
Facebook
X
TikTok
YouTube

Quick Link


> Pendaftaran Mahasiswa Baru
> Perpustakaan
> Berita Terkini
> Kehidupan Kampus
> Map Kampus

Lembaga Universitas


> Lembaga Penjaminan Mutu Internal
> Lembaga Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat
> Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Syi'ar Islam
> Lembaga Budaya Sunda
> SPDPTIK
Kampus I
Telepon : 022-426222
Fax : 022-426222
Alamat : Jl. Lengkong Besar No.68
Kampus II
Telepon : 622-2021440
Fax : 622-2021440
Alamat : Jl. Tamansari No.6-8
Kampus III
Telepon : 022-7303049
Fax : 022-7303049
Alamat : Jl. Wartawan IV No.22
Kampus IV
Telepon : 022-2021440
Fax : 022-2021440
Alamat : Jl. Dr. Setiabudhi No.193
Kampus V
Telepon : 022-4210243
Fax : 022-4210243
Alamat : Jl. Sumatera No.41

© 2024 Universitas Pasundan – Webmaster All Rights Reserved – Privacy and Copyright

Universitas Pasundan