(022) 2021440
humas@unpas.ac.id
  • Arsip
    • AIPT
    • Laporan Rektor
    • Laporan Audit
  • Mitra
  • Kerjasama
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Alumni
  • Berita
  • Pengumuman
  • Kemahasiswaan
  • Indonesia
    • English
  • BERANDA
  • PENDAFTARAN
  • UNIVERSITAS
    • Prakata
    • Visi Misi
    • Identitas Visual
    • Akreditasi
    • Unit Kerja
    • Daya Saing
  • PROGRAM STUDI
    • Program Sarjana (S1)
      • Fakultas Hukum
        • Ilmu Hukum
      • Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
        • Ilmu Administrasi Publik
        • Ilmu Kesejahteraan Sosial
        • Ilmu Hubungan Internasional
        • Ilmu Administrasi Bisnis
        • Ilmu Komunikasi
      • Fakultas Teknik
        • Teknik Industri
        • Teknologi Pangan
        • Teknik Mesin
        • Teknik Informatika
        • Teknik Lingkungan
        • Perencaan Wilayah dan Kota
      • Fakultas Ekonomi dan Bisnis
        • Manajemen
        • Akuntansi
        • Ekonomi Pembangunan
      • Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
        • Pend. Pancasila dan Kewarganegaraan
        • Pend. Ekonomi
        • Pend. Bahasa dan Sastra Indonesia
        • Pend. Biologi
        • Pend. Matematika
        • Pend. Guru Sekolah Dasar
      • Fakultas Ilmu Seni dan Sastra
        • Desain Komunikasi Visual
        • Fotografi
        • Seni Musik
        • Sastra Inggris
      • Fakultas Kedokteran
        • Pend. Kedokteran
    • Program Magister (S2)
      • Magister Administrasi dan Kebijakan Publik
      • Magister Manajemen
      • Magister Teknik Industri
      • Magister Ilmu Hukum
      • Magister Teknik Pangan
      • Magister Pendidikan Matematika
      • Magister Teknik Mesin
      • Magister Ilmu Komunikasi
      • Magister Pend.Bahasa & Sastra Indonesia
      • Magister Kenotariatan
      • Magister Akuntansi
    • Program Doktor (S3)
      • Doktor Ilmu Sosial
      • Doktor Ilmu Manajemen
      • Doktor Ilmu Hukum
    • Program Profesi
      • Profesi Guru
      • Profesi Dokter
  • TRI DHARMA
    • Pendidikan
    • Pengabdian
    • Penelitian
      • Lembaga Penelitian
      • Simlitabmas Unpas
      • Panduan Penelitian
      • Jurnal Elektronik
      • Scopus Indexed Researchs
  • PRESTASI
    • Dosen
      • Lokal
      • Nasional
      • Internasional
      • Scopus Indexed Researchs
    • Mahasiswa
      • Lokal
      • Nasional
      • Internasional
  • LAYANAN
    • Akademik
      • Biro Administrasi Akademik
      • Aplikasi Akademik
      • Pustaka Digital
      • Aplikasi Perpustakaan
      • Kalender Akademik
    • Keuangan & Umum
      • Biro Keuangan
      • Biro Umum
      • Aplikasi Sarana Prasarana
      • Aplikasi Kepegawaian
      • Keuangan Mahasiswa
    • Kemahasiswaan
      • Biro Kemahasiswaan
      • Agenda Kegiatan
      • Tracer Study Alumni
      • Bursa Kerja Unpas
      • Beasiswa
      • Unit Kegiatan Mahasiswa
      • Asrama
      • Poliklinik
      • Akses Internet
      • Network Attach Storage

Pro Kontra Permendikbudristek No. 30 Tentang PPKS, Rektor: Kita Tunggu Finalisasinya

Posted on November 16, 2021
Rektor Universitas Pasundan, Prof. Dr. Ir. H. Eddy Jusuf Sp, M.Si., M.Kom., IPU. (Foto: Rico B)

BANDUNG, unpas.ac.id – Permendikbudristek Nomor 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi yang diteken Mendikbudristek Nadiem Makarim dinilai multitafsir dan menuai pro kontra.

Menurut Nadiem, dikeluarkannya Permendikbud Nomor 30/2021 dapat menjadi pegangan bagi korban kekerasan seksual di kampus yang selama ini tidak bisa berpegangan pada peraturan hukum lainnya.

Menanggapi hal tersebut, Rektor Universitas Pasundan Prof. Dr. Ir. H. Eddy Jusuf Sp, M.Si., M.Kom., IPU mengatakan jauh sebelum peraturan tersebut dikeluarkan, Unpas telah mempersiapkan lembaga yang fokus menangani masalah gender, termasuk tindak kekerasan seksual.

“Unpas memiliki Pusat Studi Wanita (PSW) yang dibentuk sejak 2015. PSW didesain untuk mengkaji dan menanggapi persoalan gender, juga memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual,” ujarnya.

Rektor menyebutkan, Unpas masih menunggu finalisasi Permendikbud Nomor 30/2021. Rektor berharap, jika peraturan ini disahkan dapat memerdekakan kampus dari kekerasan seksual, baik di kalangan mahasiswa, tenaga kependidikan, dan masyarakat di lingkungan Unpas.

“Pada dasarnya, Unpas mengikuti apa yang sudah ditetapkan. Namun, saat ini masih belum fiksasi, sehingga masih ada kemungkinan direvisi. Yang jadi permasalahan terutama di dalam salah satu pasalnya ada diksi ‘persetujuan kedua belah pihak’,” lanjutnya.

Kendati demikian, menurut Rektor, Kemendikbudristek tidak ada maksud untuk membenarkan hal-hal yang dipermasalahkan oleh pihak-pihak kontra.

“Kalau masih ada kata-kata begitu artinya bisa saja bebas. Mungkin apabila ada revisi tertutup oleh Kemendikbudristek, saya rasa tidak ada maksud untuk hal itu. Ikuti saja perkembangan mengenai SK Mendikbudristek ini,” tutupnya. (Reta)*

Post Views: 526
Pos Sebelumnya
LMS Unpas Tempati Peringkat 2 SPADA Kemendikbudristek LLDIKTI Wilayah IV
Pos Berikutnya
Dosen FISS Unpas, Hawe Setiawan Gagas Petisi Jaga Sumber Mata Air ‘Gedong Tjai Tjibadak’
100%
100%
Rektorat Universitas Pasundan
Email : rektorat@unpas.ac.id
Telepon : 622-2021440
Fax : 622-2021440
Alamat : Jl. Tamansari No.6-8 Kota Bandung
Media Sosial
Instagram
Facebook
X
TikTok
YouTube

Quick Link


> Pendaftaran Mahasiswa Baru
> Perpustakaan
> Berita Terkini
> Kehidupan Kampus
> Map Kampus

Lembaga Universitas


> Lembaga Penjaminan Mutu Internal
> Lembaga Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat
> Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Syi'ar Islam
> Lembaga Budaya Sunda
> SPDPTIK
Kampus I
Telepon : 022-426222
Fax : 022-426222
Alamat : Jl. Lengkong Besar No.68
Kampus II
Telepon : 622-2021440
Fax : 622-2021440
Alamat : Jl. Tamansari No.6-8
Kampus III
Telepon : 022-7303049
Fax : 022-7303049
Alamat : Jl. Wartawan IV No.22
Kampus IV
Telepon : 022-2021440
Fax : 022-2021440
Alamat : Jl. Dr. Setiabudhi No.193
Kampus V
Telepon : 022-4210243
Fax : 022-4210243
Alamat : Jl. Sumatera No.41

© 2024 Universitas Pasundan – Webmaster All Rights Reserved – Privacy and Copyright

Universitas Pasundan