(022) 2021440
humas@unpas.ac.id
  • Arsip
    • AIPT
    • Laporan Rektor
    • Laporan Audit
  • Mitra
  • Kerjasama
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Alumni
  • Berita
  • Pengumuman
  • Kemahasiswaan
  • Indonesia
    • English
  • BERANDA
  • PENDAFTARAN
  • UNIVERSITAS
    • Prakata
    • Visi Misi
    • Identitas Visual
    • Akreditasi
    • Unit Kerja
    • Daya Saing
  • PROGRAM STUDI
    • Program Sarjana (S1)
      • Fakultas Hukum
        • Ilmu Hukum
      • Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
        • Ilmu Administrasi Publik
        • Ilmu Kesejahteraan Sosial
        • Ilmu Hubungan Internasional
        • Ilmu Administrasi Bisnis
        • Ilmu Komunikasi
      • Fakultas Teknik
        • Teknik Industri
        • Teknologi Pangan
        • Teknik Mesin
        • Teknik Informatika
        • Teknik Lingkungan
        • Perencaan Wilayah dan Kota
      • Fakultas Ekonomi dan Bisnis
        • Manajemen
        • Akuntansi
        • Ekonomi Pembangunan
      • Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
        • Pend. Pancasila dan Kewarganegaraan
        • Pend. Ekonomi
        • Pend. Bahasa dan Sastra Indonesia
        • Pend. Biologi
        • Pend. Matematika
        • Pend. Guru Sekolah Dasar
      • Fakultas Ilmu Seni dan Sastra
        • Desain Komunikasi Visual
        • Fotografi
        • Seni Musik
        • Sastra Inggris
      • Fakultas Kedokteran
        • Pend. Kedokteran
    • Program Magister (S2)
      • Magister Administrasi dan Kebijakan Publik
      • Magister Manajemen
      • Magister Teknik Industri
      • Magister Ilmu Hukum
      • Magister Teknik Pangan
      • Magister Pendidikan Matematika
      • Magister Teknik Mesin
      • Magister Ilmu Komunikasi
      • Magister Pend.Bahasa & Sastra Indonesia
      • Magister Kenotariatan
      • Magister Akuntansi
    • Program Doktor (S3)
      • Doktor Ilmu Sosial
      • Doktor Ilmu Manajemen
      • Doktor Ilmu Hukum
    • Program Profesi
      • Profesi Guru
      • Profesi Dokter
  • TRI DHARMA
    • Pendidikan
    • Pengabdian
    • Penelitian
      • Lembaga Penelitian
      • Simlitabmas Unpas
      • Panduan Penelitian
      • Jurnal Elektronik
      • Scopus Indexed Researchs
  • PRESTASI
    • Dosen
      • Lokal
      • Nasional
      • Internasional
      • Scopus Indexed Researchs
    • Mahasiswa
      • Lokal
      • Nasional
      • Internasional
  • LAYANAN
    • Akademik
      • Biro Administrasi Akademik
      • Aplikasi Akademik
      • Pustaka Digital
      • Aplikasi Perpustakaan
      • Kalender Akademik
    • Keuangan & Umum
      • Biro Keuangan
      • Biro Umum
      • Aplikasi Sarana Prasarana
      • Aplikasi Kepegawaian
      • Keuangan Mahasiswa
    • Kemahasiswaan
      • Biro Kemahasiswaan
      • Agenda Kegiatan
      • Tracer Study Alumni
      • Bursa Kerja Unpas
      • Beasiswa
      • Unit Kegiatan Mahasiswa
      • Asrama
      • Poliklinik
      • Akses Internet
      • Network Attach Storage

Rampungkan ISK, Unpas Menuju Akreditasi Unggul

Posted on Mei 6, 2023

BANDUNG, unpas.ac.id – Setelah melewati proses panjang penyusunan Instrumen Suplemen Konversi (ISK) untuk pengajuan akreditasi dari A ke Unggul, Universitas Pasundan kini tengah bersiap menghadapi asesmen lapangan.

Ketua Tim ISK sekaligus Wakil Rektor I Unpas Prof. Dr. H. Jaja Suteja, S.E., M.Si. menuturkan, dokumen ISK telah diunggah pada 29 April 2023. Tim penyusun memastikan, kelengkapan dokumen sudah sesuai standar yang tertera dalam buku panduan ISK BAN-PT 2023.

Kendati demikian, jika tidak ditemukan hal-hal yang bersifat luar biasa, terutama pada penyajian data di PDDikti dan pengaduan dari pengguna atas pelayanan Tri Dharma Perguruan Tinggi, Unpas bisa melewati proses asesmen lapangan.

“Kalau tidak ada asesmen lapangan oleh tim asesor ISK BAN-PT, mudah-mudahan sekitar akhir Mei atau awal Juni 2023 sudah ada informasi lanjutan. Tapi, kita tetap menyiapkan diri untuk asesmen dan terus berkoordinasi dengan dua tim yang dibentuk, yaitu Tim Penyusun ISK dan Tim IT,” jelasnya, Sabtu (6/5/2023).

Prof. Jaja menambahkan, pihaknya optimis dokumen yang disusun melampaui syarat perlu untuk menjadi institusi terakreditasi Unggul.

“Dari jumlah dosen tetap dan tidak tetap prodi, siklus SPMI, produktivitas dosen yang dibuktikan dengan publikasi jurnal internasional bereputasi, sampai integrasi data kami susun sebaik mungkin,” tambah Prof. Jaja.

Fokus Integrasikan Data dan Bentuk SDM Unggul

Transformasi visi Unpas menuju entrepreneurial university juga memengaruhi perolehan akreditasi. Beberapa langkah akan terus dilakukan Unpas, khususnya pembenahan data agar betul-betul terintegrasi dan menjadikan SDM berkualitas.

“Kita serius menggandeng Sevima untuk mengelola SITU 2.0 dan menuju One Data. Dalam proses akademik, jabatan fungsional dosen tidak boleh ada lagi yang berstatus Tenaga Pengajar, Asisten Ahli juga dikurangi. Kami coba tambah Lektor Kepala dan berupaya secara totalitas untuk menambah jumlah Guru Besar,” paparnya.

Hal tersebut mengingat berdasarkan UU Dosen, hanya dosen yang memiliki jabatan fungsional Lektor Kepala dan Guru Besar yang berhak mengajar.

Saat ini, Unpas memiliki 27 Guru Besar dari total 573 dosen. Secara nasional, baru ada 8.164 Guru Besar dari 300.768 dosen, 41.000 prodi, dan 4.000 lebih perguruan tinggi.

“Guru Besar di Unpas jumlahnya di atas rata-rata nasional meski masih harus mengejar angka minimal 40 Guru Besar. Nanti, akan dibuka keran pembinaan SDM dua peta; memperkuat IT dan SDM sebagai investasi utama. Intinya, peta mesti menuju satu titik, yaitu SDM unggul,” imbuhnya.

PR Besar

Apabila hasil akreditasi keluar sesuai waktu yang ditargetkan (akhir Mei/awal Juni 2023), Unpas akan mendapatkan status unggul sementara dan jadi titik nol bagi pimpinan selanjutnya untuk menyiapkan status akreditasi unggul permanen.

Status unggul sementara berlaku dari tanggal keluar SK hingga Desember 2023. Prof. Jaja menyebut, persiapan status unggul permanen harus matang agar tidak kembali ke A atau bahkan Baik Sekali.

“Sebetulnya kami sudah menyiapkan karpet merah untuk akreditasi A yang sekarang disandang. Sampai 2028, Unpas bisa saja tetap berstatus akreditasi A. Tapi, karena di awal kita mengajukan ISK, maka status unggul sementara akan dilanjutkan dengan status unggul permanen,” tandasnya. (Reta)**

Post Views: 876
Pos Sebelumnya
Dosen Unpas: Dominasi Platform Global Ancam Bisnis Media Mainstream
Pos Berikutnya
HIMABI Unpas Dorong Mahasiswa Gencar Lakukan Penelitian
100%
100%
Rektorat Universitas Pasundan
Email : rektorat@unpas.ac.id
Telepon : 622-2021440
Fax : 622-2021440
Alamat : Jl. Tamansari No.6-8 Kota Bandung
Media Sosial
Instagram
Facebook
X
TikTok
YouTube

Quick Link


> Pendaftaran Mahasiswa Baru
> Perpustakaan
> Berita Terkini
> Kehidupan Kampus
> Map Kampus

Lembaga Universitas


> Lembaga Penjaminan Mutu Internal
> Lembaga Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat
> Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Syi'ar Islam
> Lembaga Budaya Sunda
> SPDPTIK
Kampus I
Telepon : 022-426222
Fax : 022-426222
Alamat : Jl. Lengkong Besar No.68
Kampus II
Telepon : 622-2021440
Fax : 622-2021440
Alamat : Jl. Tamansari No.6-8
Kampus III
Telepon : 022-7303049
Fax : 022-7303049
Alamat : Jl. Wartawan IV No.22
Kampus IV
Telepon : 022-2021440
Fax : 022-2021440
Alamat : Jl. Dr. Setiabudhi No.193
Kampus V
Telepon : 022-4210243
Fax : 022-4210243
Alamat : Jl. Sumatera No.41

© 2024 Universitas Pasundan – Webmaster All Rights Reserved – Privacy and Copyright

Universitas Pasundan