(022) 2021440
humas@unpas.ac.id
  • Arsip
    • AIPT
    • Laporan Rektor
    • Laporan Audit
  • Mitra
  • Kerjasama
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Alumni
  • Berita
  • Pengumuman
  • Kemahasiswaan
  • Indonesia
    • English
  • BERANDA
  • PENDAFTARAN
  • UNIVERSITAS
    • Prakata
    • Visi Misi
    • Identitas Visual
    • Akreditasi
    • Unit Kerja
    • Daya Saing
  • PROGRAM STUDI
    • Program Sarjana (S1)
      • Fakultas Hukum
        • Ilmu Hukum
      • Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
        • Ilmu Administrasi Publik
        • Ilmu Kesejahteraan Sosial
        • Ilmu Hubungan Internasional
        • Ilmu Administrasi Bisnis
        • Ilmu Komunikasi
      • Fakultas Teknik
        • Teknik Industri
        • Teknologi Pangan
        • Teknik Mesin
        • Teknik Informatika
        • Teknik Lingkungan
        • Perencaan Wilayah dan Kota
      • Fakultas Ekonomi dan Bisnis
        • Manajemen
        • Akuntansi
        • Ekonomi Pembangunan
      • Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
        • Pend. Pancasila dan Kewarganegaraan
        • Pend. Ekonomi
        • Pend. Bahasa dan Sastra Indonesia
        • Pend. Biologi
        • Pend. Matematika
        • Pend. Guru Sekolah Dasar
      • Fakultas Ilmu Seni dan Sastra
        • Desain Komunikasi Visual
        • Fotografi
        • Seni Musik
        • Sastra Inggris
      • Fakultas Kedokteran
        • Pend. Kedokteran
    • Program Magister (S2)
      • Magister Administrasi dan Kebijakan Publik
      • Magister Manajemen
      • Magister Teknik Industri
      • Magister Ilmu Hukum
      • Magister Teknik Pangan
      • Magister Pendidikan Matematika
      • Magister Teknik Mesin
      • Magister Ilmu Komunikasi
      • Magister Pend.Bahasa & Sastra Indonesia
      • Magister Kenotariatan
      • Magister Akuntansi
    • Program Doktor (S3)
      • Doktor Ilmu Sosial
      • Doktor Ilmu Manajemen
      • Doktor Ilmu Hukum
    • Program Profesi
      • Profesi Guru
      • Profesi Dokter
  • TRI DHARMA
    • Pendidikan
    • Pengabdian
    • Penelitian
      • Lembaga Penelitian
      • Simlitabmas Unpas
      • Panduan Penelitian
      • Jurnal Elektronik
      • Scopus Indexed Researchs
  • PRESTASI
    • Dosen
      • Lokal
      • Nasional
      • Internasional
      • Scopus Indexed Researchs
    • Mahasiswa
      • Lokal
      • Nasional
      • Internasional
  • LAYANAN
    • Akademik
      • Biro Administrasi Akademik
      • Aplikasi Akademik
      • Pustaka Digital
      • Aplikasi Perpustakaan
      • Kalender Akademik
    • Keuangan & Umum
      • Biro Keuangan
      • Biro Umum
      • Aplikasi Sarana Prasarana
      • Aplikasi Kepegawaian
      • Keuangan Mahasiswa
    • Kemahasiswaan
      • Biro Kemahasiswaan
      • Agenda Kegiatan
      • Tracer Study Alumni
      • Bursa Kerja Unpas
      • Beasiswa
      • Unit Kegiatan Mahasiswa
      • Asrama
      • Poliklinik
      • Akses Internet
      • Network Attach Storage

Unpas Kukuhkan Prof. Lia Muliawaty Sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Kebijakan Publik

Posted on Februari 22, 2023

BANDUNG, unpas.ac.id – Prof. Dr. Lia Muliawaty, M.Si. dikukuhkan sebagai guru besar bidang Ilmu Kebijakan Publik pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unpas, Rabu (22/2/2023), di Mandala Saba Ir. H. Djuanda.

Pada Sidang Terbuka Senat Universitas Pasundan, Prof. Lia memaparkan orasi ilmiah tentang Kebijakan Otonomi Daerah dan Desentralisasi: Sebuah Harapan dan Tantangan.

Ia menyampaikan, rekonstruksi kebijakan otonomi daerah untuk menjawab persoalan mendasar memang harus dilaksanakan. 

Di antaranya dengan mendudukkan konsep otonomi daerah, yaitu hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengurus sendiri urusan pemerintah dengan kepentingan masyarakat.

Rekonstruksi konsep kebijakan otonomi daerah dan desentralisasi diyakini dapat mewujudkan good local government sebagai perbaikan atas sentralisasi yang diterapkan oleh pemerintah.

Orasi ilmiah Prof. Dr. Lia Muliawaty, M.Si. (Foto: Rico B)

“Di sisi lain, kebijakan desentralisasi masih belum sesuai dengan harapan dan tidak menutup kemungkinan hanya akan menguntungkan elite dan penguasa lokal, desentralisasi neoliberal, desentralisasi jauh dari pelayanan publik, desentralisasi tanpa efisiensi kelembagaan, dan desentralisasi fiskal yang abu-abu,” paparnya.

Reformasi kelembagaan dan administrasi publik, kata dia, menyangkut pembenahan seluruh alat pemerintahan daerah baik struktur maupun infrastruktur yang jadi daya dukung terciptanya good and clean governance, sejalan dengan tujuan otonomi daerah dan desentralisasi.

“Otonomi daerah dan desentralisasi dapat dikatakan berhasil jika masyarakat menjadi lebih berperan dalam meningkatkan kesejahteraan bersama. Karena paradigmanya sudah berubah, maka bagaimana kemandirian kabupaten/kota dijadikan ukuran untuk kemajuan daerah, sehingga pemerintah pusat tinggal mengawasi saja,” terangnya.

Perkuat Kepakaran

Rektor Unpas Prof. Dr. Ir. H. Eddy Jusuf Sp, M.Si., M.Kom., IPU. menyebut, dikukuhkannya Prof. Lia menambah panjang daftar guru besar Unpas. Kini, Unpas memiliki 27 guru besar dan ada 7 dosen yang tengah memproses pengajuan guru besar.

Bertambahnya guru besar juga memperkuat kepakaran dari berbagai disiplin ilmu yang bisa dimanfaatkan untuk membangun masyarakat dan menjadi guide untuk menuju SDM unggul.

“Kehadiran guru besar jadi acuan bagi penguatan SDM di perguruan tinggi. Kami harap, guru besar baru dapat mengawal dan membimbing rekan-rekannya agar lahir guru besar lainnya,” ujarnya.

Pengukuhan dan orasi ilmiah Guru Besar Prof. Dr. Lia Muliawaty, M.Si. (Foto: Rico B)

Dari sisi jumlah, guru besar Unpas masih menduduki posisi teratas di LLDIKTI Wilayah IV Jabar-Banten. Untuk memacu peningkatan guru besar, Unpas mendorong pembiayaan publikasi jurnal internasional bereputasi, seperti Scopus, Thomson Reuters, dan lain-lain.

Unpas juga menganggarkan penambahan insentif guru besar guna memacu dosen yang masih stuck di jabatan fungsional lektor kepala.

“Untuk mendorong lektor kepala agar segera naik ke guru besar, publikasi jurnal internasional bereputasi dibiayai institusi. Guru besar juga akan ditambah insentifnya, kami sudah anggarkan,” tambah Rektor.

Guru Besar: Tulang Punggung Kualitas Perguruan Tinggi

Kepala LLDIKTI Wilayah IV Dr. M. Samsuri, M.Pd., M.T. dalam sambutannya menekankan, dosen merupakan tulang punggung dan penentu kualitas perguruan tinggi di samping sarana dan prasarana yang terlihat secara fisik. 

Prof. Dr. Lia Muliawaty, M.Si. bersama ibunda. (Foto: Rico B)

Ia menambahkan, guru besar bukan sekadar puncak jabatan akademik, melainkan awal peningkatan produktivitas untuk mendongkrak karya selanjutnya.

“Guru besar tidak boleh pelit ilmu. Jadilah katalis untuk sesama rekan dosen, karena kemajuan pendidikan tinggi akan selalu seiring dengan karier akademik dosen. Sebuah langkah tepat jika Unpas terus mendorong dosennya untuk meningkatkan jenjang akademiknya,” tandasnya. (Reta)**

Post Views: 966
Pos Sebelumnya
Dosen Unpas Sikapi Polemik ChatGPT, Kecerdasan Buatan yang Jadi Kontroversi di Dunia Pendidikan
Pos Berikutnya
Unpas Borong 4 Penghargaan pada Anugerah LLDIKTI Wilayah IV
100%
100%
Rektorat Universitas Pasundan
Email : rektorat@unpas.ac.id
Telepon : 622-2021440
Fax : 622-2021440
Alamat : Jl. Tamansari No.6-8 Kota Bandung
Media Sosial
Instagram
Facebook
X
TikTok
YouTube

Quick Link


> Pendaftaran Mahasiswa Baru
> Perpustakaan
> Berita Terkini
> Kehidupan Kampus
> Map Kampus

Lembaga Universitas


> Lembaga Penjaminan Mutu Internal
> Lembaga Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat
> Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Syi'ar Islam
> Lembaga Budaya Sunda
> SPDPTIK
Kampus I
Telepon : 022-426222
Fax : 022-426222
Alamat : Jl. Lengkong Besar No.68
Kampus II
Telepon : 622-2021440
Fax : 622-2021440
Alamat : Jl. Tamansari No.6-8
Kampus III
Telepon : 022-7303049
Fax : 022-7303049
Alamat : Jl. Wartawan IV No.22
Kampus IV
Telepon : 022-2021440
Fax : 022-2021440
Alamat : Jl. Dr. Setiabudhi No.193
Kampus V
Telepon : 022-4210243
Fax : 022-4210243
Alamat : Jl. Sumatera No.41

© 2024 Universitas Pasundan – Webmaster All Rights Reserved – Privacy and Copyright

Universitas Pasundan