BANDUNG, unpas.ac.id – Universitas Pasundan berkolaborasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Persaudaraan Dosen Republik Indonesia (PDRI), dan Universitas Al-Ghifari menyelenggarakan webinar nasional bertajuk Sukseskan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka di platform Zoom dan ditayangkan langsung di kanal YouTube Pas TV, Senin (12/4/2021).
Webinar dibuka oleh Sekretaris Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah IV Jawa Barat & Banten Ir. Dharnita Chandra, M.Si. dan dimoderatori Sekretaris Jenderal PDRI Dr. Drs. H. Yadiman, SH., MH. Adapun pembicara kunci digantikan oleh Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Prof. Aris Junaidi, Ph.D., karena Mendikbud Nadiem A. Makarim, MBA. berhalangan hadir.
Webinar juga mengadirkan narasumber lain yaitu Warek III Unpas Dr. H. Deden Ramdan, M.Si., CICP. DBA., Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Dr. Abdul Kahar, M.Pd., dan Rektor Universitas Al-Ghifari Dr. H. Didin Muhalidin, S.I.P., M.Si.
Pada kesempatannya, Warek III Unpas Dr. H. Deden Ramdan, M.Si., CICP. DBA. memaparkan materi tentang teknis pelaksanaan KIP Kuliah di Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Ia mengatakan, program KIP Kuliah di PTS merujuk pada aturan umum dari Kemdikbud termasuk pada tahap pendaftaran.
Tahapan pendaftaran KIP Kuliah di PTS berbeda dengan PTN. Dalam pendistribusiannya, PTS juga melibatkan LLDikti. Tahun sekarang, PTS terakreditasi A, B, dan C dimungkinksn menerima mahasiswa KIP Kuliah. Kemudian, PTS akan menginformasikan kuota dan persyaratan KIP Kuliah.
“Calon mahasiswa kemudian mendaftarkan diri ke PTS yang diminati dan mengajukan usulan sebagai penerima KIP Kuliah. Biasanya pada Juli atau setelah SBMPTN, PTS akan melakukan seleksi dan verifikasi sesuai persyaratan penerima KIP Kuliah,” jelasnya.
Tahap berikutnya, operator PTS akan mengajukan calon penerima KIP Kuliah yang memenuhi syarat untuk dilakukan verifikasi dan penetapan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemdikbud. Jika telah ditetapkan Puslapdik, penerima KIP Kuliah akan memperoleh fasilitas seperti bebas biaya pendaftaran, biaya seleksi masuk, biaya hidup, dan biaya kuliah di perguruan tinggi.
“Dalam menyeleksi penerima KIP Kuliah, PTS termasuk Unpas sangat selektif, karena ada beban anggaran yang harus dikeluarkan tiap semester, kita mendapatkan alokasi anggaran Rp 2,4 juta, sedangkan kita tidak boleh menarik sepeserpun dana pengembangan, laboratorium, Praktik Kerja Lapangan (PKL), tugas akhir, dan wisuda dari mahasiswa penerima KIP Kuliah,” lanjutnya.
Dalam proses penerimaan mahasiswa yang menggunakan KIP Kuliah, universitas melaksanakan rapat dengan fakultas. Hal ini untuk menentukan jatah penerima KIP Kuliah di masing-masing fakultas.
Meski ada tambahan beban biaya yang dikeluarkan pada program Bidikmisi atau saat ini KIP Kuliah, Unpas tetap profesional sebagai bentuk tanggung jawab sosial kampus kepada mahasiswa yang bermasalah secara status sosial ekonomi. Sejak 2012 hingga 2020, Unpas menerima 196 mahasiswa dari program Bidikmisi.
Hingga 2020, Unpas sudah meluluskan 73 penerima beasiswa Bidikmisi. Dalam hal ini, ada keunggulan yaitu mereka sesuai dengan output dan outcome, cukup mumpuni di bidang hard skill dan soft skill, serta sebagian menjadi lulusan terbaik di prodinya.
“Ini terjadi karena saya sebagai Warek III mensyaratkan mahasiswa Bidikmisi untuk aktif di lembaga kemahasiswaan intra kampus agar bisa memperoleh lulusan yang tangguh dan mampu merepresentasikan kampus unpas yang secara institusi sudah meraih akreditasi A,” tambahnya.
Selama 8 tahun menjadi bagian pelaksanaan program Bidikmisi, Unpas mendapatkan apresiasi terutama dalam aspek pelaporan. Unpas terus melaporkan sesuai kondisi faktual sebagai komitmen untuk menunaikan kewajiban institusi dalam memuliakan masyarakat.
“Lebih dari itu, program ini merupakan bagian dari ikhtiar kami untuk melaksanakan amanat UUD 1945,” tutupnya. (Reta Amaliyah S)*