BANDUNG, unpas.ac.id – Sampurasun, calon mahasiswa baru Universitas Pasundan. Peralihan dari masa sekolah ke perguruan tinggi seringkali membingungkan, karena banyak istilah teknis yang sulit dipahami.
Di perguruan tinggi, tidak ada lagi pembagian rapor dan fullday school, mata ajar setiap semester selalu berbeda, pembayaran uang kuliah, sistem penilaian yang dikonversi menjadi Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), dan masih banyak lagi.
Mengenai komponen biaya kuliah, setiap perguruan tinggi memiliki kebijakan dan istilah masing-masing. Di Unpas, biaya yang mesti dibayarkan mahasiswa meliputi Dana Pengembangan Pendidikan (DPP), Dana Pembangunan (DP), dana laboratorium untuk program studi tertentu, dan lain-lain. Lalu, apa bedanya dan bagaimana sistem pembayarannya? Simak uraian di bawah ya.
1. Dana Penyelenggaraan Pendidikan (DPP)
Dana Penyelenggaraan Pendidikan (DPP) merupakan komponen biaya untuk keperluan pembinaan, penyelenggaraan, dan peningkatan kualitas pendidikan. DPP harus dibayarkan mahasiswa setiap semester.
Pembayaran DPP dapat dilakukan per tahun atau per semester. Jika per semester, maka dibayar setengah dari total DPP masing-masing prodi. Pembayaran DPP juga dapat diangsur berdasarkan skema yang ditawarkan.
2. Dana Pembangunan (DP)
Dana Pembangunan (DP) hanya dibayarkan satu kali selama kuliah. Pada prinsipnya, DP dibayar penuh atau sekaligus saat registrasi ulang.
3. Dana Laboratorium
Dana laboratorium berlaku untuk prodi tertentu yang memiliki aktivitas praktikum. Besaran dana laboratorium di tiap prodi bervariasi. Seperti DP, dana laboratorium juga hanya dibayar sekali saat registrasi ulang.
4. Dana PKKMB
Dana Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB) atau umumnya dikenal dengan ospek juga dibayar satu kali dan dilunasi saat melakukan registrasi. Keseluruhan dana yang dibayarkan mencakup PKKMB di tingkat universitas, fakultas, dan prodi.
Empat komponen biaya di atas hanya dibayar melalui nomor rekening bank yang telah ditunjuk Unpas. Calon mahasiswa baru tidak diperkenankan membayar di luar prosedur registrasi yang ditentukan. (Reta)*