BANDUNG, unpas.ac.id — Mengawali tahun 2025, Dosen Pendidikan Guru Sekolah Dasar Universitas Pasundan (Unpas), Prof. Dr. Drs. H. Ramlan, M.Sn, menerima Surat Keputusan (SK) Kenaikan Jabatan Akademik sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Pendidikan.
SK Guru Besar tersebut diterbitkan oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, dengan nomor SK No. 140432/M/07/2024 yang berlaku mulai 1 Desember 2024. Penerimaan SK didampingi oleh Wakil Rektor Belmawabud Unpas, Prof. Dr. Cartono, M.Pd., Kamis (2/1/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Prof. Ramlan menyatakan bahwa tugas utama seorang guru besar adalah mengembangkan ilmu pengetahuan.
“Sebagai guru besar di Unpas, Saya memiliki tanggung jawab tambahan untuk mengembangkan ilmu yang berbasis pada agama Islam dan budaya Sunda,” katanya usai mendapatkan SK.
Prof. Ramlan juga menegaskan niatnya untuk menjadi guru besar yang visioner, yang dapat memberikan solusi terhadap permasalahan pendidikan di Indonesia, serta berkontribusi untuk kemajuan Universitas Pasundan.
Wakil Rektor Belmawabud Unpas, Prof. Dr. Cartono, M.Pd., menyampaikan rasa syukur atas penambahan guru besar di Unpas. Dengan total 39 guru besar, Unpas terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pendidikan, riset, dan pengabdian kepada masyarakat, sebagai bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi.
“Peran guru besar dalam mendorong pengembangan ilmu pengetahuan yang berbasis riset,” ujarnya.
Menurutnya dengan peningkatan jumlah guru besar di Unpas, diharapkan kualitas akademik dan kontribusi universitas terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan kesejahteraan masyarakat dapat terus ditingkatkan.
Sementara itu, Kepala LLDIKTI Wilayah IV Jabar dan Banten, Dr. H. M. Samsuri, S.Pd., M.T., IPU, juga memberikan apresiasi atas raihan kenaikan jabatan Guru Besar Prof. Ramlan.
“Guru besar tidak hanya berperan sebagai pelopor, tetapi juga sebagai pemimpin dalam pengembangan ilmu dan karya akademik, yang harus dapat digunakan sebagai referensi dalam proses pembelajaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya. (Rani)
