(022) 2021440
humas@unpas.ac.id
  • Arsip
    • AIPT
    • Laporan Rektor
    • Laporan Audit
  • Mitra
  • Kerjasama
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Alumni
  • Berita
  • Pengumuman
  • Kemahasiswaan
  • Indonesia
    • English
  • BERANDA
  • PENDAFTARAN
  • UNIVERSITAS
    • Prakata
    • Visi Misi
    • Identitas Visual
    • Akreditasi
    • Unit Kerja
    • Daya Saing
  • PROGRAM STUDI
    • Program Sarjana (S1)
      • Fakultas Hukum
        • Ilmu Hukum
      • Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
        • Ilmu Administrasi Publik
        • Ilmu Kesejahteraan Sosial
        • Ilmu Hubungan Internasional
        • Ilmu Administrasi Bisnis
        • Ilmu Komunikasi
      • Fakultas Teknik
        • Teknik Industri
        • Teknologi Pangan
        • Teknik Mesin
        • Teknik Informatika
        • Teknik Lingkungan
        • Perencaan Wilayah dan Kota
      • Fakultas Ekonomi dan Bisnis
        • Manajemen
        • Akuntansi
        • Ekonomi Pembangunan
      • Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
        • Pend. Pancasila dan Kewarganegaraan
        • Pend. Ekonomi
        • Pend. Bahasa dan Sastra Indonesia
        • Pend. Biologi
        • Pend. Matematika
        • Pend. Guru Sekolah Dasar
      • Fakultas Ilmu Seni dan Sastra
        • Desain Komunikasi Visual
        • Fotografi
        • Seni Musik
        • Sastra Inggris
      • Fakultas Kedokteran
        • Pend. Kedokteran
    • Program Magister (S2)
      • Magister Administrasi dan Kebijakan Publik
      • Magister Manajemen
      • Magister Teknik Industri
      • Magister Ilmu Hukum
      • Magister Teknik Pangan
      • Magister Pendidikan Matematika
      • Magister Teknik Mesin
      • Magister Ilmu Komunikasi
      • Magister Pend.Bahasa & Sastra Indonesia
      • Magister Kenotariatan
      • Magister Akuntansi
    • Program Doktor (S3)
      • Doktor Ilmu Sosial
      • Doktor Ilmu Manajemen
      • Doktor Ilmu Hukum
    • Program Profesi
      • Profesi Guru
      • Profesi Dokter
  • TRI DHARMA
    • Pendidikan
    • Pengabdian
    • Penelitian
      • Lembaga Penelitian
      • Simlitabmas Unpas
      • Panduan Penelitian
      • Jurnal Elektronik
      • Scopus Indexed Researchs
  • PRESTASI
    • Dosen
      • Lokal
      • Nasional
      • Internasional
      • Scopus Indexed Researchs
    • Mahasiswa
      • Lokal
      • Nasional
      • Internasional
  • LAYANAN
    • Akademik
      • Biro Administrasi Akademik
      • Aplikasi Akademik
      • Pustaka Digital
      • Aplikasi Perpustakaan
      • Kalender Akademik
    • Keuangan & Umum
      • Biro Keuangan
      • Biro Umum
      • Aplikasi Sarana Prasarana
      • Aplikasi Kepegawaian
      • Keuangan Mahasiswa
    • Kemahasiswaan
      • Biro Kemahasiswaan
      • Agenda Kegiatan
      • Tracer Study Alumni
      • Bursa Kerja Unpas
      • Beasiswa
      • Unit Kegiatan Mahasiswa
      • Asrama
      • Poliklinik
      • Akses Internet
      • Network Attach Storage

Kaprodi Teknik Lingkungan FT Unpas Soroti Dampak Cesium-137 Terhadap Lingkungan dan Kesehatan

Posted on Yesterday pukul 6:01 am
Cesium-137

BANDUNG, unpas.ac.id — Paparan zat radioaktif Cesium-137 diduga menjadi penyebab tercemarnya sejumlah produk ekspor Indonesia yang belakangan ditolak oleh negara tujuan. Hal ini diungkapkan oleh Dr. Anni Rochaeni, S.T., M.T., Kaprodi Teknik Lingkungan Fakultas Teknik Universitas Pasundan (FT Unpas).

Menurut Dr. Anni, Cesium-137 merupakan unsur radioaktif yang terbentuk sebagai produk samping reaksi fisi nuklir. Zat ini umumnya berasal dari reaktor nuklir, ledakan senjata nuklir, maupun kecelakaan nuklir.

“Cesium-137 tidak muncul secara alami dalam jumlah besar. Biasanya berasal dari aktivitas nuklir atau pengolahan material yang sudah terkontaminasi,” ujarnya.

Dr. Anni menjelaskan, dalam beberapa waktu terakhir Indonesia menghadapi penolakan sejumlah barang ekspor oleh negara penerima. Selain komoditas udang, penolakan juga terjadi pada cengkeh dan terakhir produk alas kaki. Berdasarkan hasil penelitian dan penyelidikan, sumber pencemaran diduga berasal dari aktivitas industri di Kawasan Industri Cikande.

“Di kawasan tersebut terdapat pabrik yang melakukan proses smelting atau peleburan scrap besi tua. Dari proses inilah Cesium-137 diduga terlepas ke udara dan kemudian menyebar ke lingkungan sekitar,” jelas Dr. Anni.

Hingga saat ini, sedikitnya 24 industri telah teridentifikasi terpapar pencemaran Cesium-137. Dari sisi lingkungan, Cesium-137 memiliki karakteristik mudah larut dan menyebar melalui tanah, air, dan udara. Zat ini juga dapat terakumulasi dalam tanaman serta organisme akuatik dan bersifat persisten atau bertahan lama di lingkungan.

“Penyebarannya sangat luas dan sulit dikendalikan jika sudah masuk ke ekosistem,” katanya.

Sementara itu, dari aspek kesehatan, paparan Cesium-137 tidak menimbulkan efek akut secara langsung. Namun, paparan dalam jangka panjang berpotensi menimbulkan dampak kronis.

“Dalam jangka waktu yang cukup lama, paparan ini ditenggarai dapat meningkatkan risiko kanker,” tambahnya.

Sebagai langkah penanganan, Pemerintah Indonesia telah melakukan pemusnahan terhadap barang-barang yang teridentifikasi terpapar Cesium-137. Proses pemusnahan dilakukan melalui pembakaran dan insinerasi dengan suhu tinggi guna memastikan seluruh unsur pencemar dapat dihancurkan.

Dr. Anni menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap industri pengolahan scrap logam serta penguatan sistem deteksi dini pencemaran radioaktif agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. (Rani)

Post Views: 38
Pos Sebelumnya
Kuliah Nggak Sesuai Passion, Bertahan atau Cari Jalan Lain?
Pos Berikutnya
Unpas Raih Silver Winner Anugerah Kerja Sama Diktisaintek 2025
100%
100%
Rektorat Universitas Pasundan
Email : rektorat@unpas.ac.id
Telepon : 622-2021440
Fax : 622-2021440
Alamat : Jl. Tamansari No.6-8 Kota Bandung
Media Sosial
Instagram
Facebook
X
TikTok
YouTube

Quick Link


> Pendaftaran Mahasiswa Baru
> Perpustakaan
> Berita Terkini
> Kehidupan Kampus
> Map Kampus

Lembaga Universitas


> Lembaga Penjaminan Mutu Internal
> Lembaga Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat
> Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Syi'ar Islam
> Lembaga Budaya Sunda
> SPDPTIK
Kampus I
Telepon : 022-426222
Fax : 022-426222
Alamat : Jl. Lengkong Besar No.68
Kampus II
Telepon : 622-2021440
Fax : 622-2021440
Alamat : Jl. Tamansari No.6-8
Kampus III
Telepon : 022-7303049
Fax : 022-7303049
Alamat : Jl. Wartawan IV No.22
Kampus IV
Telepon : 022-2021440
Fax : 022-2021440
Alamat : Jl. Dr. Setiabudhi No.193
Kampus V
Telepon : 022-4210243
Fax : 022-4210243
Alamat : Jl. Sumatera No.41

© 2024 Universitas Pasundan – Webmaster All Rights Reserved – Privacy and Copyright

Universitas Pasundan