BANDUNG, unpas.ac.id – Filosofi “Ingsun Titip Tajug lan Fakir Miskin” yang diwariskan Sunan Gunung Jati dinilai tidak hanya mengandung pesan keagamaan, tetapi juga menawarkan konsep filsafat hukum yang relevan bagi pembangunan sistem hukum Indonesia.
Selama ini ungkapan tersebut lebih sering dimaknai sebagai ajakan menjaga masjid dan memperhatikan kaum miskin. Padahal, jika ditelaah dari perspektif filsafat hukum, pesan tersebut mengandung konsep mengenai amanah kekuasaan, moralitas hukum, hingga keadilan sosial yang menjadi tujuan utama penyelenggaraan negara. Bahkan, dapat dikatakan bahwa pesan tersebut merupakan rumusan filosofis mengenai negara hukum yang berorientasi pada moralitas dan kesejahteraan sosial, jauh sebelum konsep welfare state dikenal dalam pemikiran hukum Barat.
Kata ingsun mencerminkan otoritas moral, sedangkan titip mengandung makna amanah yang harus dipertanggungjawabkan. Dalam konteks penyelenggaraan negara, setiap pejabat publik dipandang sebagai penerima amanah, bukan pemilik kekuasaan. Karena itu, kekuasaan harus dijalankan secara akuntabel, berintegritas, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Sementara itu, istilah tajug tidak hanya dimaknai sebagai bangunan masjid, tetapi juga simbol pusat moralitas yang menjadi roh dalam pembentukan hukum. Menurut Nuradi, hukum yang kehilangan dimensi moral berpotensi menjadi alat kekuasaan yang sah secara formal, namun tidak menghadirkan keadilan.
Di sisi lain, keberadaan fakir miskin dalam petuah tersebut menunjukkan bahwa perlindungan terhadap kelompok rentan harus menjadi orientasi utama negara. Pandangan itu dinilai sejalan dengan sila kelima Pancasila tentang Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia serta amanat Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan tanggung jawab negara memelihara fakir miskin dan anak terlantar.
Pajak tidak semata menjadi instrumen penerimaan negara, melainkan sarana redistribusi kesejahteraan melalui pembiayaan pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial.
Dalam bidang peradilan, hakim dinilai tidak cukup hanya menerapkan undang-undang secara tekstual, tetapi juga harus mengintegrasikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan dalam setiap putusan.
Filosofi “Ingsun Titip Tajug lan Fakir Miskin” merupakan teori filsafat hukum Indonesia yang bertumpu pada tiga pilar utama, yakni amanah, moralitas, dan keadilan sosial. Ketiga prinsip tersebut dipandang mampu melengkapi paradigma negara hukum modern dengan dimensi etika dan spiritual yang berakar pada nilai-nilai budaya bangsa.
Jadi, Filosofi “Ingsun Titip Tajug lan Fakir Miskin” merupakan warisan intelektual yang memiliki makna jauh lebih luas daripada sekadar pesan keagamaan. Di dalamnya terkandung konsepsi tentang amanah sebagai dasar legitimasi kekuasaan, moralitas sebagai jiwa hukum, dan perlindungan terhadap kelompok lemah sebagai tujuan utama penyelenggaraan negara. Filosofi ini menunjukkan bahwa hukum yang baik bukan hanya hukum yang memberikan kepastian, melainkan hukum yang mampu menjaga integritas moral dan menghadirkan keadilan sosial.
Dalam konteks negara hukum Pancasila, filosofi tersebut layak direkonstruksi sebagai salah satu fondasi filsafat hukum Indonesia yang berakar pada kearifan lokal. Melalui rekonstruksi ini, hukum Indonesia tidak hanya memperoleh legitimasi konstitusional, tetapi juga memperoleh kedalaman filosofis yang bersumber dari nilai-nilai budaya bangsa sendiri.
Dengan demikian, pesan Sunan Gunung Jati tetap relevan sebagai kompas etik bagi pembentukan peraturan perundang-undangan, penyelenggaraan pemerintahan, penegakan hukum, dan praktik peradilan, sehingga hukum benar-benar menjadi sarana untuk memelihara moralitas publik sekaligus mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Penulis : Nuradi, S.H, M.H (Alumni Magister Ilmu Hukum Universitas Pasundan)
Editor : Nurrani Rusmana
