BANDUNG, unpas.ac.id – Universitas Pasundan (Unpas) menjadi tuan rumah Bimbingan Teknis (Bimtek) Verifikator Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) LLDIKTI yang diselenggarakan Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) di Aula Mandala Saba Ir. H. Djuanda, Kampus II Unpas Tamansari pada 19–20 Agustus 2026.
Kegiatan ini digelar sebagai bagian dari upaya meningkatkan keterjangkauan dan keterjaminan akses masyarakat dalam memperoleh pendidikan tinggi. RPL memberikan kesempatan bagi seseorang untuk memperoleh pengakuan atas capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan formal, nonformal, informal, maupun pengalaman kerja.
Pelaksanaan RPL merupakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Ketentuan tersebut kemudian diperkuat melalui Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau.
Bimtek diikuti para verifikator RPL dari LLDIKTI Wilayah I hingga XVII. Materi yang diberikan mencakup refleksi pelaksanaan RPL di Indonesia, mulai dari proses pendaftaran, penilaian hingga pelaporan; penyampaian petunjuk teknis RPL; penilaian transfer kredit dan perolehan kredit; mekanisme serta pembagian akun verifikator; rencana tindak lanjut; hingga praktik verifikasi dan validasi dokumen RPL.

Hadir dalam kegiatan tersebut Penanggung Jawab RPL dan Pembelajaran Internasional Fajar Pria Utama yang mewakili Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemdiktisaintek Dr. Beny Bandanadjaja, S.T., M.T.; Rektor Unpas Prof. Dr. H. Azhar Affandi, S.E., M.Sc.; Wakil Rektor Bidang Belmawabud Prof. Dr. H. Cartono, S.Pd., M.Pd., M.T.; serta Agus Gumilar, S.T., M.Kom. dari LLDIKTI Wilayah IV yang mewakili Dr. Lukman, S.T., M.Hum., beserta para narasumber dan tim verifikator.
Rektor Unpas Prof. Dr. H. Azhar Affandi, S.E., M.Sc. menyampaikan apresiasi atas kepercayaan Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan kepada Unpas sebagai tuan rumah kegiatan tersebut.
“Ini merupakan suatu kehormatan bagi kami bahwa Unpas dipercaya menjadi tempat penyelenggaraan kegiatan yang sangat strategis ini. Oleh karena itu, kami mengucapkan terima kasih kepada Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan atas kepercayaan kepada kami,” ujarnya.

Menurutnya, RPL memiliki arti penting dalam memperluas akses dan meningkatkan keterjangkauan pendidikan tinggi. Melalui RPL, sistem pendidikan tinggi dapat memberikan kesetaraan pengakuan terhadap hasil pembelajaran yang diperoleh seseorang melalui jalur formal, nonformal, maupun informal.
“RPL bukan hanya sekadar mekanisme administratif untuk mengonversi pengalaman menjadi satuan kredit akademik. RPL merupakan bagian dari paradigma pendidikan tinggi yang semakin terbuka, fleksibel, adaptif, dan berorientasi pada pengakuan terhadap capaian pembelajaran seseorang,” katanya.
Namun, kata Prof. Azhar, semakin besar kesempatan yang dibuka melalui RPL, semakin besar pula tanggung jawab untuk memastikan proses pengakuan berlangsung secara objektif, transparan, akuntabel, dan bermutu. Karena itu, keberadaan verifikator RPL menjadi sangat penting.

Sementara itu, Agus Gumilar dari LLDIKTI Wilayah IV menegaskan bahwa RPL memiliki peran strategis dalam membantu masyarakat memperoleh pengakuan atas pengalaman kerja maupun hasil pembelajaran dari pendidikan formal, nonformal, dan informal.

Menurutnya, penguatan RPL juga tercermin dalam regulasi terbaru, yakni Permendiktisaintek Nomor 10 Tahun 2026. Regulasi tersebut, antara lain, memperkuat fleksibilitas pembelajaran dan posisi RPL dalam sistem pendidikan tinggi.
Meski demikian, Agus mengungkapkan masih terdapat berbagai persoalan dalam pelaksanaan RPL di perguruan tinggi. Berdasarkan evaluasi LLDIKTI Wilayah IV pada 2024, masih ditemukan perguruan tinggi yang belum memahami proses teknis dan praktis penyelenggaraan RPL setelah memperoleh izin kesiapan.
“Pelatihan yang ada sudah mencakup penyusunan pedoman RPL, pedoman akademik, dan SK pengelolaan RPL. Tetapi setelah mendapatkan izin, masih ada yang belum memiliki panduan dalam proses rekognisi hingga pelaporan,” jelasnya.

Ia juga menyoroti adanya persepsi di sebagian perguruan tinggi maupun masyarakat bahwa RPL merupakan jalur untuk memperoleh gelar secara cepat. Akibatnya, ditemukan praktik transfer SKS lintas rumpun keilmuan yang sangat jauh, termasuk pengakuan mata kuliah yang tidak sesuai dengan kompetensi peserta.
Untuk mencegah berbagai penyimpangan tersebut, LLDIKTI Wilayah IV mengembangkan sistem SiERRA (Sistem E-Rekomendasi Rekognisi Pembelajaran Lampau Akademik). Sistem tersebut diharapkan dapat membantu memperkuat pengawasan dan memastikan penyelenggaraan RPL berjalan sesuai ketentuan.
Agus berharap kegiatan Bimtek Verifikator RPL ini dapat memperkuat peran LLDIKTI dalam melakukan verifikasi sekaligus mencegah terulangnya berbagai persoalan dalam pelaksanaan RPL.
“Kami berharap tidak ada lagi temuan-temuan dalam RPL, sehingga perguruan tinggi kita akan semakin maju dan profesional dalam melaksanakan program RPL,” katanya.

Sementara itu, Fajar Pria Utama yang mewakili Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemdiktisaintek Dr. Beny Bandanadjaja, S.T., M.T., saat membuka kegiatan secara daring, menyampaikan apresiasi kepada Unpas yang telah menjadi tuan rumah Bimtek Verifikator RPL LLDIKTI.
Ia menegaskan bahwa RPL merupakan salah satu instrumen penting untuk memperluas akses dan keterjangkauan pendidikan tinggi. Melalui RPL, capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh melalui pendidikan formal, nonformal, informal, maupun pengalaman kerja dapat diakui dan dinilai sesuai ketentuan.
“Keberhasilan penyelenggaraan RPL tidak hanya ditentukan dari tersedianya regulasi, tetapi juga bagaimana pelaksanaan kebijakan tersebut. Harapan kami, pelaksanaan RPL dapat diselenggarakan secara objektif, transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Fajar menambahkan, verifikator tidak hanya bertugas memeriksa dokumen secara administratif. Mereka juga harus memastikan proses RPL yang diajukan perguruan tinggi berjalan sesuai prinsip dan standar yang telah ditetapkan serta memastikan dokumen yang diajukan benar dan relevan.
Dengan demikian, hasil pengakuan pembelajaran yang diberikan kepada seseorang benar-benar mencerminkan capaian kompetensi yang dimilikinya. Ia berharap forum tersebut dapat menjadi ruang untuk bertukar pengalaman, mengidentifikasi berbagai persoalan di lapangan, sekaligus mencari solusi bersama.
“Jangan sampai RPL ini dipersepsikan untuk memperoleh gelar dan ijazah. RPL harus kita pastikan sebagai mekanisme akademik yang kredibel untuk mengakui capaian pembelajaran dan kompetensi seseorang berdasarkan bukti yang dapat diverifikasi,” tegasnya.
Melalui Bimtek Verifikator RPL ini, pemerintah dan perguruan tinggi diharapkan semakin mampu memastikan pelaksanaan RPL berjalan sesuai prinsip mutu, sekaligus memperluas kesempatan masyarakat untuk mengakses pendidikan tinggi melalui pengakuan pembelajaran sepanjang hayat. (Rani)
