BANDUNG, unpas.ac.id – Sehubungan dengan telah diselenggarakannya Ujian Saringan Masuk (USM) Jalur KIP Kuliah, Minggu (15/8/2021) lalu, Universitas Pasundan akan mengadakan wawancara bagi peserta yang lolos seleksi tertulis.
Dalam surat edaran yang ditujukan bagi Wakil Dekan III Fakultas dan ditandatangani Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Dr. H. Deden Ramdan, M.Si., CICP. DBA, tes wawancara akan dilaksanakan Sabtu, 21 Agustus 2021 pukul 09.00 WIB hingga selesai.
“Kami akan mewawancara calon mahasiswa yang lolos seleksi tertulis secara terpusat, bertempat di Aula Kampus II Unpas, Jalan Tamansari No. 6, Bandung,” ujarnya.
Wawancara dilakukan secara online melalui video call WhatsApp. Diadakannya tes wawancara bertujuan agar bantuan KIP Kuliah bisa tepat sasaran dan sesuai dengan kriteria penerima.
Dalam Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah 2021, persyaratan penerima yaitu berpotensi akademik baik, tetapi memiliki keterbatasan ekonomi, didukung dengan bukti dokumen yang sah.
“Sebelumnya, Tim Pengelola KIP Kuliah Unpas juga telah melakukan verifikasi berkas yang wajib dipenuhi pendaftar, di antaranya dokumen akademik, bukti prestasi, kartu KIP/BSM/SKTM, atau sejenisnya, bukti rekening listrik, dan sebagainya,” lanjutnya.
Saat wawancara, calon penerima KIP Kuliah diharapkan dapat memberikan keterangan sesuai dengan keadaan sebenarnya. Dilansir dari kip-kuliah.kemdikbud.go.id/panduan, penerima KIP Kuliah akan dibebaskan dari dana pendidikan dan menerima subsidi sebesar 700 ribu rupiah per bulan yang disesuaikan dengan pertimbangan biaya hidup di masing-masing wilayah.
Pada buku pedoman, apabila setelah verifikasi calon penerima KIP Kuliah ternyata tidak layak menerima bantuan, ada beberapa kemungkinan yang terjadi.
Pertama, jika dianggap kelalaian ringan atau bukan disengaja, maka tidak akan ditetapkan sebagai penerima KIP Kuliah dan dapat melanjutkan dengan status mahasiswa reguler.
Kedua, jika dianggap melakukan pengisian data yang tidak benar secara sengaja, atau memberikan bukti pendukung tidak sah (cara mendapatkannya), maka bisa dibatalkan statusnya dalam seleksi masuk perguruan tinggi. (Reta)*