BANDUNG, unpas.ac.id – Pemutakhiran kurikulum untuk menyesuaikan perkembangan IPTEKS dan stakeholder terus dilakukan Pascasarjana Universitas Pasundan, salah satunya program Doktor Ilmu Hukum.
Program Doktor Ilmu Hukum mengupayakan pengembangan kurikulum dan sistem akademik melalui studi banding ke Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Senin (24/10/2022).
Selain itu, studi banding ini juga membahas rencana pembiayaan, serta publikasi jurnal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Studi banding diikuti Wadir I Pascasarjana Unpas dan Plt. Kaprodi Doktor Ilmu Hukum Prof. Dr. Bambang Heru Purwanto, M.Si., Wadir II Dr. Heri Erlangga, M.Pd., Sekprodi Doktor Ilmu Hukum Dr. Siti Rodiah, S.H., M.H., dan Dekan FH Unpas Dr. Anthon F. Susanto, S.H., M.Hum.
Sekretaris Prodi Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Unpas Dr. Siti Rodiah, S.H., M.H. mengatakan, studi banding bertujuan mendapatkan informasi tentang implementasi kurikulum di perguruan tinggi lain.
“Juga sebagai bahan perbandingan karena penyusunan kurikulum harus sesuai dengan pedoman dan standar nasional Dikti,” terangnya.
Ia menambahkan, kegiatan ini akan ditindaklanjuti dengan program kerja sama antar lembaga untuk mendukung kemajuan prodi masing-masing.
Dari hasil studi banding, diperoleh informasi terkait pedoman akademik yang baru, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi.
“Hasilnya dapat digunakan untuk menyusun rencana pembelajaran program Doktor Ilmu Hukum Unpas di tahun akademik mendatang,” pungkasnya. (Reta)**