Ketua Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Pasundan Bandung, Prof. Romli Atmasasmita, SH., LLM dirawat di Singapura.*
Prof. Romli Atmasasmita, SH., LLM, yang kini menjabat Ketua Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Pasundan (kiri), Jumat 13 Juni 2018 dijenguk Rektor Unpas Prof. Dr. Ir. H. Eddy Jusuf Sp, M.Si., M.Kom di Singapura, bersama Sekretaris Program Doktor Ilmu Hukum Unpas Dr. T. Subarsyah, SH., Sp1., MM, Ketua YPT Pasundan Dr. H. Makbul Mansyur, M.Si dan Dekan Fakultas Hukum Unpas Dr. Dedy Hemawan, M.Hum.*
Sudah beberapa hari ini Prof. Romli Atmasasmita, SH, LLM dirawat di Singapura karena sakit. Ketua Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Pasundan itu, Jumat 13 Juni 2018 dijenguk Rektor Unpas Prof. Dr. Ir. H. Eddy Jusuf Sp, M.Si., M.Kom di Singapura, bersama Sekretaris Program Doktor Ilmu Hukum Unpas Dr. T. Subarsyah, SH., Sp1., MM, Ketua YPT Pasundan Dr. H. Makbul Mansyur, M.Si dan Dekan Fakultas Hukum Unpas Dr. Dedy Hemawan, M.Hum.
Sekretaris Program Doktor Ilmu Hukum Unpas, Dr. T. Subarsyah mengemukakan, semula Prof. Romli merasa sakit seperti syaraf kejepit. “Namun ternyata setelah dibawa ke Singapura, penyakit beliau bukan syaraf kejepit melainkan suatu penyakit yang sudah dua tahun yang tidak dirasa oleh beliau. Penyakit itu kini sudah menyerang kaki kiri, perut dan hidung,” katanya kepada “Media Unpas”, hari Minggu 15 Juli 2018, setelah pulang menjenguk dari Singapura. Hal ini diperoleh Dr. T. Subarsyah berdasarkan keterangan dari Prof. Romli sendiri.
Hari Senin 9 Juli 2018, Prof. Romli menerima hasil penelitian (seluruh tes) dan dinyatakan bahwa mantan Direktur Jenderal Hukum dan Perundang-Undangan Departemen Hukum dan HAM RI itu kena diffused lymphoma yang sudah menyebar. Hari Rabu 11 Juli 2018, Prof. Romli juga melakukan biosepsi sumsum tulang belakang untuk memastikan apakah ada kanker atau tidak. Ternyata hasilnya menyatakan tidak ada kanker tulang belakang. Setelah itu, Prof. Romli harus rawat inap 2 hari 2 malam di sebuah rumah sakit di Singapura untuk mencegah efek kemo terhadap tubuhnya sehubungan dengan usia lanjut. Akan tetapi, ketika berita ini disusun, Prof. Romli sudah keluar dari rumah sakit dan tinggal sementara (untuk perawatan) di sebuah apartemen sehingga tidak bolak-balik ke rumah sakit.
Prof. Romli Atmasasmita, SH., LLM saat ini berusia 74 tahun. Ia lahir di Cianjur 1 Agustus 1944 dan dikelah sebagai seorang akademisi/guru besar di bidang Ilmu Hukum khususnya Hukum Internasional.
Prof. Romli merupakan anggota Tim Perumus Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Setelah purna bakti sebagai Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran pada tahun 2014, ia berkonsentrasi di Universitas Pasundan sebagai Ketua Program Doktor Ilmu Hukum di samping aktif mengajar di beberapa Universitas lain di Indonesia.
Ia merupakan aktivis antikorupsi dan arsitek di balik pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi, dengan menjadi Ketua Tim Seleksi Calon Pimpinan KPK tahun 2003. Pada tingkat internasional, Prof. Romli aktif sebagai tim ahli United Nations Convention Against Corruption (Konvensi PBB Melawan Korupsi), serta tercatat sebagai tim ahli United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC).***