BANDUNG, unpas.ac.id – Pasca dikeluarkannya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law, sosialisasi bagi para pelaku usaha masih terbilang minim. Padahal, terdapat poin perubahan aturan yang dinilai mampu mendongkrak perkembangan pada klaster UMKM dan koperasi.
Melihat urgensi percepatan implementasi UU Cipta Kerja di kalangan usaha mikro, kecil, dan menengah, Lembaga Pengabdian Masyarakat (LPM) Universitas Pasundan berkolaborasi dengan International Labour Organization (ILO) Indonesia melalui proyek SCORE menyusun Buku Pedoman Kemudahan Berusaha bagi Pelaku UMKM.
Buku pedoman ini disosialisasikan dalam Focus Group Discussion (FGD) daring, menghadirkan narasumber yang konsen di bidangnya untuk memberikan masukan karena penyusunannya masih belum final, yaitu Kepala Dinas KUKM Kota Bandung Drs. Atet Dedi Handiman, Praktisi Ketenagakerjaan Sugeng Prayitno, SH., MH., Ahli Kebijakan Publik Dr. H. Yaya Mulyana Abdul Azis, M.Si., Ahli Hukum Hj. Irma Rachmawati, SH., MH., Ph.D., dan Praktisi Bidang UMKM Dr. Dindin Abdurohim Brata Sonjaya, MM., M.Si.
Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Rektor Unpas Prof. Dr. Ir. H. Eddy Jusuf Sp, M.Si., M.Kom., IPU. Ia mengapresiasi upaya LPM, karena UU Cipta Kerja mengandung peraturan yang menyangkut ketenagakerjaan dan penting diketahui pelaku UMKM.
“Dalam UU Cipta Kerja, ada penyederhanaan perizinan usaha, persyaratan investasi, hak dan kewajiban tenaga kerja, serta kemudahan dan perlindungan UMKM, maka pelaku bisnis perlu mengetahui terlebih dulu sebelum mengimplementasikannya. Saya harap, sosialisasi ini bisa ditindaklanjuti, memanfaatkan media sosial dengan membuat konten-konten kreatif,” katanya, Selasa (29/6/2021).
Ketua LPM Unpas, Dr. Ir. H. Asep Dedi Sutrisno, MP. menyampaikan, penyelenggaraan sosialisasi bertujuan menyempurnakan buku pedoman sebelum difinalisasi. Oleh karenanya, LPM Unpas menggandeng ILO dan ahli maupun praktisi di bidang hukum, ketenagakerjaan, dan kebijakan publik agar pelaku UMKM bisa memahami substansi UU Cipta Kerja semaksimal mungkin.
“LPM Unpas dan ILO mewujudkan buku pedoman bagi pelaku UMKM supaya bisa menggunakan benefit UU Cipta Kerja bagi kelangsungan usaha mereka. Dengan FGD semacam ini, besar harapan para narasumber dapat menyampaikan saran yang dapat di mengerti pelaku UMKM,” jelasnya.
Sekilas, draf pedoman berusaha bagi pelaku UMKM berisi tentang empat poin pokok yang menjadi masalah klasik, meliputi perizinan, pembiayaan, kemitraan, dan upah. Selebihnya, mengenai penjelasan UMKM, kontribusi UMKM, peranan UMKM di Indonesia, kriteria modal UMKM, contoh UMK dan UMKM, definisi UU Cipta Kerja, aspek yang diatur dalam UU Cipta Kerja, dan manfaatnya bagi pelaku UMKM. (Reta)*