BANDUNG, unpas.ac.id – Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-61, Kejaksaan Republik Indonesia menyelenggarakan Lomba Karya Tulis Ilmiah Nasional yang diperuntukkan bagi pegawai dan jaksa dari berbagai satuan kerja di Indonesia, baik Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi, maupun Kejaksaan Agung.
Pada kompetisi tersebut, alumni Fakultas Hukum Universitas Pasundan Rudi Pradisetia Sudirdja berhasil menyabet juara pertama dengan karya tulis berjudul “Integritas Profesi Jaksa dalam Perspektif Hukum Internasional (Mencegah Korupsi di Lingkungan Kejaksaan)”.
Saat ini, Rudi menjabat sebagai Jaksa Fungsional pada Asisten Khusus Jaksa Agung yang sedang ditugaskan di Komisi Kejaksaan. Karya tulisnya menggagas tentang langkah-langkah yang harus dilakukan kejaksaan untuk mencegah korupsi oleh oknum jaksa dalam pelaksanaan tugas dan wewenang.
“Integritas jaksa penting karena mereka sebagai pemegang asas dominus litis dan penjaga gerbang sistem peradilan pidana. Ketika jaksanya baik, maka sistem peradilan pidananya pun akan baik. Hubungan integritas dengan jaksa sangat erat dan tidak bisa dipisahkan,” paparnya di final LKTI Kejari, Jumat (16/7/2021).
Rudi menjelaskan, ada tiga poin penting untuk mencegah korupsi di lingkungan kejaksaan, yaitu perlu adanya penetapan tokoh integritas nasional, mendorong independensi dan akuntabilitas personal jaksa, dan perlindungan pada jaksa yang berintegritas.
“Saya mengusulkan almarhum jaksa Baharuddin Lopa sebagai tokoh integritas nasional kejaksaan. Beliau merupakan sosok yang dikenal menjunjung tinggi integritas, kejujuran, dan kesederhanaan, sehingga kisah-kisahnya patut dijadikan mata diklat dalam pendidikan dan pelatihan pembentukan jaksa,” lanjutnya.
Berdasarkan riset yang diperolehnya dari ICW, modus operandi korupsi oleh oknum jaksa paling banyak dilakukan saat penentuan pasal dan penentuan tuntutan. Maka, dalam statuta internasional, jaksa perlu diberi ruang perbedaan pendapat untuk membuat dissenting opinion atau concurring opinion. Hal ini untuk mendorong independensi dan akuntabilitas personal jaksa.
“Sementara itu, sebagai bentuk perlindungan terhadap jaksa berintegritas, dalam code of conduct, jaksa diperkenankan menolak perintah atasan yang bertentangan dengan norma hukum. Perilaku tersebut merupakan implementasi dari prinsip kemandirian jaksa yang berlaku universal,” sambungnya.
Berkat presentasinya yang lugas dan komprehensif, Rudi mampu mengungguli dua finalis lainnya dan karya tulisnya berkesempatan dimuat di Jurnal Bina Adhyaksa Puslitbang Kejaksaan Agung RI. Tahun ini, partisipasi peserta mencapai 71 orang dan hanya tiga yang berhak mempresentasikan karya tulisnya di babak final.
Selama kuliah, Rudi terkenal aktif di organisasi kemahasiswaan dan memiliki catatan prestasi akademik yang baik. Ia pernah menjadi Paralegal Clinical Legal Education FH Unpas, Ketua Umum Forum Diskusi Mahasiswa Hukum Unpas 2011/2021, Ketua Umum BEM FH Unpas Periode 2012/2013, dan beberapa lainnya.
Rudi juga tercatat sebagai Semi Finalis Debat Konstitusi Perguruan Tinggi se-Indonesia Tinggat Nasional Wilayah Regional III Mahkamah Konstitusi RI, Peneliti Komisi Yudisial untuk Riset Putusan Hakim, Paralegal Street Law for Migrant Worker Indonesia di KBRI Kuala Lumpur.
Sejak masih berstatus mahasiswa, Rudi sudah aktif menulis dan menjadi narasumber di berbagai kegiatan kemahasiswaan di lingkungan Unpas. Prestasi dan kegigihannya pun membawa Rudi lulus sebagai wisudawan terbaik Unpas TA 2012/2013. (Reta)*