BANDUNG, unpas.ac.id – Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Universitas Pasundan (Unpas) menggelar sosialisasi Surat Keputusan Rektor Nomor 037/Unpas.R/SK/II/2026 tentang Kewajiban Kompetensi bagi seluruh mahasiswa di Aula Mandala Saba Ir. H. Djuanda, Senin (20/4/2026).
Hadir dalam sosialisasi SK Rektor tersebut Direktur LSP-P1 Unpas Dr. Ir. H. Erwin Maulana, P., M.T., IPM., Wakil Ketua Komite Skema Sertifikasi LSP-P1 Unpas Dr. Imas Sumiati, Dra., M.Si., para Dekan, Ketua dan Sekretaris Prodi.

Sosialisasi juga menghadirkan pemateri Ketua Komite Skema Sertifikasi LSP-P1 yang juga Wakil Rektor Bidang Pembelajaran, Kemahasiswaan, Alumni, Agama, dan Budaya (Belmawabud) Unpas Prof. Dr. Cartono, S.Pd., M.Pd., M.T.
Ketua LSP-P1 Unpas Dr. Ir. H. Erwin Maulana, P., M.T., IPM. menyatakan bahwa penerbitan kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam transformasi mutu pendidikan tinggi di Unpas.

Ir. Erwin Maulana menegaskan bahwa lulusan Unpas diharapkan tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki kompetensi yang terstandar, terukur, dan diakui secara nasional maupun industri.
“Persaingan dunia kerja semakin kompleks. Dunia industri tidak lagi hanya melihat ijazah, tetapi juga menuntut bukti kompetensi nyata melalui sertifikasi profesi,” ujarnya.
Melalui kebijakan ini, Unpas menetapkan kewajiban bagi seluruh mahasiswa untuk memiliki kompetensi terstandar sebelum menyelesaikan studi. Sertifikat kompetensi nantinya menjadi lampiran wajib dalam Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI).
“Kami ingin mencetak lulusan yang tidak hanya bergelar sarjana, tetapi juga memiliki kompetensi yang diakui,” ujar Ir. Erwin Maulana.
Pihaknya menekankan bahwa keberhasilan implementasi kebijakan ini membutuhkan kolaborasi seluruh elemen kampus, mulai dari pimpinan fakultas, dosen, hingga mahasiswa.

Sementara itu, dalam paparannya Ketua Komite Skema Sertifikasi LSP-P1 Unpas Prof. Dr. Cartono, S.Pd., M.Pd., M.T. menjelaskan bahwa sertifikasi profesi menjadi instrumen penting untuk meningkatkan daya saing lulusan. Skema dan unit kompetensi yang digunakan telah disusun sesuai kebutuhan industri dan menjadi acuan dalam proses asesmen.
Prof. Cartono menambahkan bahwa pelaksanaan uji kompetensi akan dilakukan oleh LSP-P1 Unpas sebagai lembaga resmi yang memiliki kewenangan. Sertifikasi ini juga mengacu pada standar Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), sehingga memiliki pengakuan secara nasional.
“Kebijakan ini bukan sekadar administrasi, melainkan bagian dari gerakan besar untuk meningkatkan kualitas lulusan menuju standar universitas kelas dunia,” kata Prof. Cartono.

Lebih lanjut, kebijakan tersebut diharapkan mampu membangun budaya kompetensi di lingkungan akademik, meningkatkan daya serap lulusan di dunia kerja, serta memperkuat keterkaitan antara kurikulum dan kebutuhan industri (link and match).
Selain itu, keberadaan LSP-P1 dinilai menjadi instrumen penting dalam menjamin mutu pendidikan, karena mampu memvalidasi keahlian mahasiswa secara konkret dan terukur. Sertifikasi juga memberi kemudahan bagi perusahaan dalam menilai kemampuan calon tenaga kerja.
“Dengan sertifikat berlisensi BNSP, lulusan Unpas diharapkan memiliki mobilitas kerja yang lebih luas, baik di tingkat nasional maupun internasional,” harapnya. (Rani)
