BANDUNG, unpas.ac.id – Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan (Unpas), Rosa Tedjabuana, S.H., M.H. menegaskan pentingnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai instrumen baru dalam pemberantasan kejahatan, khususnya korupsi. Menurutnya, regulasi ini hadir untuk menjawab kelemahan sistem hukum yang selama ini hanya memungkinkan perampasan aset setelah pelaku dipidana.
“Dalam praktiknya, sering kali pelaku korupsi melarikan diri ke luar negeri atau tidak dapat diproses secara hukum karena berbagai alasan. Akibatnya, aset yang diduga berasal dari kejahatan tetap tidak tersentuh,” ujarnya.
Ia menjelaskan, RUU Perampasan Aset menawarkan pendekatan berbeda dengan berfokus pada harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana. Dengan skema tersebut, negara tetap dapat mengejar aset meskipun pelaku belum atau tidak berhasil dihukum.
Lebih lanjut, Dosen yang akrab di sapa Mang Oca ini menilai RUU tersebut berpotensi memperkuat upaya pemberantasan korupsi secara signifikan. Menurutnya, inti dari praktik korupsi terletak pada keuntungan finansial, sehingga menargetkan aset merupakan langkah strategis.
“Ketika aset bisa langsung dikejar, ruang bagi pelaku untuk menyembunyikan hasil kejahatan menjadi semakin sempit. Ini membuat praktik korupsi menjadi tidak lagi menguntungkan,” jelasnya.
Namun demikian, Mang Oca juga mengingatkan adanya potensi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum. Mekanisme perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana dinilai rawan dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu jika tidak diawasi secara ketat.
“Risiko seperti tekanan terhadap pihak tertentu atau bahkan politisasi tetap ada. Karena itu, implementasinya harus disertai pengawasan yang kuat,” katanya.
Mang Oca menekankan bahwa RUU tersebut sebenarnya telah memuat sejumlah mekanisme pengaman, seperti keharusan melalui proses pengadilan, hak keberatan bagi pihak yang dirugikan, serta kewajiban pembuktian oleh jaksa. Meski begitu, ia menilai pengawasan nyata tetap menjadi kunci.
Ia menyarankan beberapa langkah penguatan, antara lain peningkatan peran hakim dalam menguji permohonan secara substantif, transparansi pengelolaan aset yang disita, perlindungan terhadap pihak ketiga, serta audit eksternal terhadap aparat penegak hukum.
Terkait dampak jangka panjang, Mang Oca menyebut RUU ini memiliki potensi besar jika diterapkan dengan baik. Selain mempercepat pemulihan kerugian negara, regulasi ini juga dapat meningkatkan kepercayaan publik dan investor terhadap sistem hukum di Indonesia.
Namun di sisi lain, Mang Oca mengingatkan kemungkinan dampak negatif apabila implementasinya tidak tepat, seperti ketidakpastian hukum bagi masyarakat dan potensi penyalahgunaan untuk kepentingan politik.
“RUU ini ibarat pisau, bisa menjadi alat yang sangat bermanfaat atau justru berbahaya, tergantung bagaimana digunakan,” pungkasnya.
Mang Oca menambahkan, kajian terhadap RUU Perampasan Aset menunjukkan bahwa hukum tidak hanya berbicara tentang aturan tertulis, tetapi juga tentang bagaimana aturan tersebut dijalankan, diawasi, dan dipertanggungjawabkan dalam praktik. (Rani)
