BANDUNG, unpas.ac.id – Sejak 2018, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (sekarang Kemdikbudristek) telah memberlakukan Penomoran Ijazah Nasional (PIN) dan Sistem Verifikasi Ijazah secara Elektronik (SIVIL) untuk mencegah serta menghindari pemalsuan ijazah.
Melihat urgensi mengenai sistem penomoran ijazah, Universitas Pasundan mengadakan Sosialisasi PIN dan SIVIL di Mandala Saba Otto Iskandar Dinata, Kampus IV Unpas, Jalan Dr. Setiabudhi No. 193, Bandung, Selasa (25/5/2021).
Sosialisasi ini menghadirkan perwakilan dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Ditjen Belmawa) Didi Rustam, dan diikuti kurang lebih 35 peserta dari masing-masing fakultas.
Di awal sesi, Didi menyampaikan, penerapan PIN dan SIVIL dilatarbelakangi banyaknya data mahasiswa yang tidak dilaporkan, proses perkuliahan tidak sesuai aturan, dan tidak menempuh kuliah tapi memiliki ijazah.
“PIN berguna untuk memastikan ijazah yang dikeluarkan perguruan tinggi memiliki izin penyelenggaraan dan sesuai dengan Standar Nasional Perguruan Tinggi (SNPT). Sedangkan SIVIL bertujuan menyesuaikan ijazah yang diterbitkan perguruan tinggi dengan PDDIKTI, juga memastikan keabsahannya,” jelas Didi.
PIN menggunakan format penomoran tertentu yang dikeluarkan oleh Kemdikbudristek setelah mahasiswa menuntaskan studinya di suatu perguruan tinggi. Karena dapat diverifikasi secara online, PIN akan mempermudah masyarakat untuk mengecek ijazah dengan cepat, tepat, dan akurat.
Adapun proses penomoran ijazah meliputi beberapa tahapan, yaitu melengkapi data PDDIKTI, reservasi atau booking Nomor Ijazah Nasional (NINA), pemasangan nomor dan NIM calon lulusan, dan verifikasi NINA pada SIVIL.
“Untuk mendapatkan nomor ijazah, proses pembelajaran harus sesuai dengan Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang SNPT, yakni jumlah SKS, nilai, lama studi, akreditasi, dan lain-lain. Selain itu, taat lapor PDDIKTI dan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau NIM.
Dalam penerbitan ijazah, setidaknya ada tiga prinsip yang harus diperhatikan. Pertama, kehati-hatian, untuk menjaga keaslian ijazah agar tidak mudah dipalsukan. Kedua, akurasi, yaitu ketepatan data dan informasi yang tercantum pada ijazah. Ketiga, legalitas, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Melalui PIN, dokumen seperti ijazah, transkrip nilai, dan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKIPI) bisa ditandatangani dan dilegalisasi secara elektronik. Dengan demikian, tanda tangan akan sulit dipalsukan dan mahasiswa tidak perlu datang ke kampus untuk legalisir ijazah,” paparnya. (Reta Amaliyah S)*