(022) 2021440
humas@unpas.ac.id
  • Arsip
    • AIPT
    • Laporan Rektor
    • Laporan Audit
  • Mitra
  • Kerjasama
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Alumni
  • Berita
  • Pengumuman
  • Kemahasiswaan
  • Indonesia
    • English
  • BERANDA
  • PENDAFTARAN
  • UNIVERSITAS
    • Prakata
    • Visi Misi
    • Identitas Visual
    • Akreditasi
    • Unit Kerja
    • Daya Saing
  • PROGRAM STUDI
    • Program Sarjana (S1)
      • Fakultas Hukum
        • Ilmu Hukum
      • Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
        • Ilmu Administrasi Publik
        • Ilmu Kesejahteraan Sosial
        • Ilmu Hubungan Internasional
        • Ilmu Administrasi Bisnis
        • Ilmu Komunikasi
      • Fakultas Teknik
        • Teknik Industri
        • Teknologi Pangan
        • Teknik Mesin
        • Teknik Informatika
        • Teknik Lingkungan
        • Perencaan Wilayah dan Kota
      • Fakultas Ekonomi dan Bisnis
        • Manajemen
        • Akuntansi
        • Ekonomi Pembangunan
      • Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
        • Pend. Pancasila dan Kewarganegaraan
        • Pend. Ekonomi
        • Pend. Bahasa dan Sastra Indonesia
        • Pend. Biologi
        • Pend. Matematika
        • Pend. Guru Sekolah Dasar
      • Fakultas Ilmu Seni dan Sastra
        • Desain Komunikasi Visual
        • Fotografi
        • Seni Musik
        • Sastra Inggris
      • Fakultas Kedokteran
        • Pend. Kedokteran
    • Program Magister (S2)
      • Magister Administrasi dan Kebijakan Publik
      • Magister Manajemen
      • Magister Teknik Industri
      • Magister Ilmu Hukum
      • Magister Teknik Pangan
      • Magister Pendidikan Matematika
      • Magister Teknik Mesin
      • Magister Ilmu Komunikasi
      • Magister Pend.Bahasa & Sastra Indonesia
      • Magister Kenotariatan
      • Magister Akuntansi
    • Program Doktor (S3)
      • Doktor Ilmu Sosial
      • Doktor Ilmu Manajemen
      • Doktor Ilmu Hukum
    • Program Profesi
      • Profesi Guru
      • Profesi Dokter
  • TRI DHARMA
    • Pendidikan
    • Pengabdian
    • Penelitian
      • Lembaga Penelitian
      • Simlitabmas Unpas
      • Panduan Penelitian
      • Jurnal Elektronik
      • Scopus Indexed Researchs
  • PRESTASI
    • Dosen
      • Lokal
      • Nasional
      • Internasional
      • Scopus Indexed Researchs
    • Mahasiswa
      • Lokal
      • Nasional
      • Internasional
  • LAYANAN
    • Akademik
      • Biro Administrasi Akademik
      • Aplikasi Akademik
      • Pustaka Digital
      • Aplikasi Perpustakaan
      • Kalender Akademik
    • Keuangan & Umum
      • Biro Keuangan
      • Biro Umum
      • Aplikasi Sarana Prasarana
      • Aplikasi Kepegawaian
      • Keuangan Mahasiswa
    • Kemahasiswaan
      • Biro Kemahasiswaan
      • Agenda Kegiatan
      • Tracer Study Alumni
      • Bursa Kerja Unpas
      • Beasiswa
      • Unit Kegiatan Mahasiswa
      • Asrama
      • Poliklinik
      • Akses Internet
      • Network Attach Storage

Seminar Mekanisme Pembuatan Hukum Dan Perjanjian Internasional

Posted on Maret 2, 2018
Narasumber Sulaiman Syarif, SH (Sekretaris Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional, Kementerian Luar Negeri RI) menyampaikan materi pada seminar yang diselenggarakan Prodi Hubungan Internasional FISIP Universitas Pasundan Bandung, Sabtu 24 Februari 2018 di Kampus I Unpas Jl. Lengkong Besar 68 Bandung.*

Program Studi Hubungan Internasional FISIP Unpas hari Sabtu 24 Februari 2018  menyelengarakan seminar nasional  dengan mengusung tema ”Mekanisme Pembuatan Hukum dan Perjanjian Internasional” bekerjasama dengan Sekretariat Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri. Bertindak sebagai narasumber Sulaiman Syarif, SH (Sekretaris Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional, Kementerian Luar Negeri RI). Acara dilaksanakan di Aula Suradiredja Kampus I Unpas, Jalan Lengkong Besar No.68, Bandung.

Hadir pada acara tersebut Wakil Dekan III FISIP Unpas, Drs. H.R. Soemardhani, M.Si, yang membuka acara itu, Sekretaris Prodi Drs. Alif Oktavian, M.Hum, Ketua Forum Dosen Muda, para dosen hubungan internasional, Ketua Himpunan Mahasiswa HI, serta mahasiswa lain sebagai peserta seminar yang seluruhnya berjumlah 150 orang.

Wakil Dekan III FISIP Unpas, Drs. H.R Soemardhani, M.Si mengemukakan, acara seminar ini sangat penting bagi mahasiswa dan dosen. Semoga Prodi Hubungan Internasional semakin hari semakin bergerak sehingga setiap acara yang diselenggarakan oleh prodi bisa bermanfaat bagi mahasiswa maupun dosen.

Narasumber Sulaiman Syarif, SH (Sekretaris Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional, Kementerian Luar Negeri RI) bersama Wadek III FISIP Drs. H.R. Soemardhana, M.Si, Sekretaris Prodi Hubungan Internasional FISIP Unpas, Drs. Alif Octavian, M.Hum, para dosen dan para mahasiswa, setelah seminar yang diselenggarakan Prodi Hubungan Internasional FISIP Universitas Pasundan Bandung, Sabtu 24 Februari 2018 di Kampus I Unpas Jl. Lengkong Besar 68 Bandung.*

Narasumber Sulaiman Syarif, SH menjelaskan tentang definisi perjanjian internasional UU no. 24 tahun 2000 tentang perjanjian internasional (UU PI). Pasal 1 (1) perjanjian internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu  yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum politik. Pasal 4 (1) menyatakan, pemerintah RI membuat perjanjian internasional dengan satu negara atau lebih organisasi internasional , atau subjek hukum internasional lainnya. Perjanjian itu harus tertulis dan diatur sesuai dengan hukum internasional, yang bisa berbentuk Memorandum of Understanding (MoU).

Memorandum of Understanding sudah menjadi populer, baik pada hubungan internasional maupun hubungan perdata : 1. Pada tataran hukum nasional MoU sering menggantikan istilah “perjanjian dan kontrak”; 2. MoU dipilih guna menghindari kesakralan istilah kontrak/perjanjian; 3. MoU juga telah dijadikan istilah baku dalam kerjasama otonomi daerah, yaitu dokumen awal yang tidak mengikat yang kemudian dilanjutkan dengan perjanjian kerjasama.

Kriteria  perjanjian internasional : 1. Bentuk kesepakatan internasional ;2. Disepakati subjek  hukum internasional (negara, organisasi internasional); 3. Dituangkan ke dalam bentuk tertulis; 4. Diatur dalam hukum internasional serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum politik; 5. Dengan judul apapun nomenklatur tidak memiliki pengaruh atau dampak perjanjian.

Pengaturan dalam hukum internasional, bagaimana cara mengidentifikasi? Apa tujuan para pembuat perjanjian?, apa objek dari perjanjian?, apakah harus ada asumsi bahwa perjanjian yang dibuat antar negara bagian/provinsi yang ditujukan untuk menciptakan hubungan hukum lantas diatur oleh hukum internasional .

Negara sebagai subjek perjanjian internasional, kesepakatan yang dibuat antar negara tidak selalu merupakan perjanjian internasional. Perjanjian internasional harus selalu dibuat oleh negara atau subjek hukum internasional lainnya.***

Post Views: 871
Pos Sebelumnya
360 Orang Mahasiswa Baru Pascasarjana Unpas Diresmikan
Pos Berikutnya
Dini Riani Raih Gelar Doktor Disertasinya Mengenai Kajian Kinerja Guru Melalui Organisasi Sekolah
100%
100%
Rektorat Universitas Pasundan
Email : rektorat@unpas.ac.id
Telepon : 622-2021440
Fax : 622-2021440
Alamat : Jl. Tamansari No.6-8 Kota Bandung
Media Sosial
Instagram
Facebook
X
TikTok
YouTube

Quick Link


> Pendaftaran Mahasiswa Baru
> Perpustakaan
> Berita Terkini
> Kehidupan Kampus
> Map Kampus

Lembaga Universitas


> Lembaga Penjaminan Mutu Internal
> Lembaga Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat
> Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Syi'ar Islam
> Lembaga Budaya Sunda
> SPDPTIK
Kampus I
Telepon : 022-426222
Fax : 022-426222
Alamat : Jl. Lengkong Besar No.68
Kampus II
Telepon : 622-2021440
Fax : 622-2021440
Alamat : Jl. Tamansari No.6-8
Kampus III
Telepon : 022-7303049
Fax : 022-7303049
Alamat : Jl. Wartawan IV No.22
Kampus IV
Telepon : 022-2021440
Fax : 022-2021440
Alamat : Jl. Dr. Setiabudhi No.193
Kampus V
Telepon : 022-4210243
Fax : 022-4210243
Alamat : Jl. Sumatera No.41

© 2024 Universitas Pasundan – Webmaster All Rights Reserved – Privacy and Copyright

Universitas Pasundan