(022) 2021440
humas@unpas.ac.id
  • Arsip
    • AIPT
    • Laporan Rektor
    • Laporan Audit
  • Mitra
  • Kerjasama
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Alumni
  • Berita
  • Pengumuman
  • Kemahasiswaan
  • Indonesia
    • English
  • BERANDA
  • PENDAFTARAN
  • UNIVERSITAS
    • Prakata
    • Visi Misi
    • Identitas Visual
    • Akreditasi
    • Unit Kerja
    • Daya Saing
  • PROGRAM STUDI
    • Program Sarjana (S1)
      • Fakultas Hukum
        • Ilmu Hukum
      • Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
        • Ilmu Administrasi Publik
        • Ilmu Kesejahteraan Sosial
        • Ilmu Hubungan Internasional
        • Ilmu Administrasi Bisnis
        • Ilmu Komunikasi
      • Fakultas Teknik
        • Teknik Industri
        • Teknologi Pangan
        • Teknik Mesin
        • Teknik Informatika
        • Teknik Lingkungan
        • Perencaan Wilayah dan Kota
      • Fakultas Ekonomi dan Bisnis
        • Manajemen
        • Akuntansi
        • Ekonomi Pembangunan
        • Bisnis Digital
      • Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
        • Pend. Pancasila dan Kewarganegaraan
        • Pend. Ekonomi
        • Pend. Bahasa dan Sastra Indonesia
        • Pend. Biologi
        • Pend. Matematika
        • Pend. Guru Sekolah Dasar
      • Fakultas Ilmu Seni dan Sastra
        • Desain Komunikasi Visual
        • Fotografi
        • Seni Musik
        • Sastra Inggris
      • Fakultas Kedokteran
        • Pend. Kedokteran
    • Program Magister (S2)
      • Magister Administrasi dan Kebijakan Publik
      • Magister Manajemen
      • Magister Teknik Industri
      • Magister Ilmu Hukum
      • Magister Teknik Pangan
      • Magister Pendidikan Matematika
      • Magister Teknik Mesin
      • Magister Ilmu Komunikasi
      • Magister Pend.Bahasa & Sastra Indonesia
      • Magister Kenotariatan
      • Magister Akuntansi
    • Program Doktor (S3)
      • Doktor Ilmu Sosial
      • Doktor Ilmu Manajemen
      • Doktor Ilmu Hukum
    • Program Profesi
      • Profesi Guru
      • Profesi Dokter
  • TRI DHARMA
    • Pendidikan
    • Pengabdian
    • Penelitian
      • Lembaga Penelitian
      • Simlitabmas Unpas
      • Panduan Penelitian
      • Jurnal Elektronik
      • Scopus Indexed Researchs
  • PRESTASI
    • Dosen
      • Lokal
      • Nasional
      • Internasional
      • Scopus Indexed Researchs
    • Mahasiswa
      • Lokal
      • Nasional
      • Internasional
  • LAYANAN
    • Akademik
      • Biro Administrasi Akademik
      • Aplikasi Akademik
      • Pustaka Digital
      • Aplikasi Perpustakaan
      • Kalender Akademik
    • Keuangan & Umum
      • Biro Keuangan
      • Biro Umum
      • Aplikasi Sarana Prasarana
      • Aplikasi Kepegawaian
      • Keuangan Mahasiswa
    • Kemahasiswaan
      • Biro Kemahasiswaan
      • Agenda Kegiatan
      • Tracer Study Alumni
      • Bursa Kerja Unpas
      • Beasiswa
      • Unit Kegiatan Mahasiswa
      • Asrama
      • Poliklinik
      • Akses Internet
      • Network Attach Storage

Angrahatana Pasundan Moot Court, Wadah Belajar Peradilan Semu Bagi Mahasiswa Hukum

Posted on Juni 22, 2021
Praktik peradilan semu Angrahatana Pasundan Moot Court (APMC) Fakultas Hukum Universitas Pasundan. (Dok. Ist)

BANDUNG, unpas.ac.id – Bagi mahasiswa Ilmu Hukum, istilah moot court atau peradilan semu tentu sudah tidak asing lagi. Melalui peradilan semu, mahasiswa akan mengetahui perwujudan konkrit mata kuliah hukum acara.

Sesuai namanya, kasus yang disidangkan pada peradilan semu adalah fiktif. Namun, proses pengembangan kasusnya dibuat selogis mungkin dan mendekati realita. Seperti persidangan sebenarnya, mahasiswa juga berperan menjadi hakim, advokat, jaksa, saksi, hingga terdakwa.

Di Fakultas Hukum (FH) Universitas Pasundan, mahasiswa yang ingin mengimplementasikan teori hukum acara dan melakukan simulasi peradilan dapat bergabung dengan unit minat bakat Angrahatana Pasundan Moot Court (APMC).

Unit yang baru berdiri pada 2019 ini fokus mengasah kemampuan mahasiswa di bidang hukum acara pidana, hukum acara perdata, dan hukum tata usaha negara. Selain itu, APMC rutin mengadakan bedah kasus, membuat berkas penegakan hukum, dan melakukan praktik persidangan.

“Ketika bedah kasus, kita dalami dulu kasus tersebut termasuk dalam tindak pidana apa, perkara perdata masuknya wanprestasi atau perbuatan melawan hukum. Setelah dibedah, kami belajar menyusun berkas persidangan untuk disimulasikan,” jelas Ketua APMC Irfan Alfieansyah, Selasa (22/6/2021).

Guna memberikan edukasi hukum, APMC kerap membagikan konten-konten dan mengadakan sharing session dalam program Ngobrol Santai di Instagram. Maret lalu, APMC juga menerbitkan majalah edisi pertama bernama AFOKUM (Angrahatana Informasi Hukum).

Saat ini, APMC memang belum menjalin kerja sama formal dengan instansi  atau lembaga hukum. Tetapi, secara internal APMC dibina oleh Bidang III Kemahasiswaan FH Unpas dan Biro Bantuan Konsultasi Hukum.

“Kerja sama formal belum dilakukan dan masih dalam penjajakan. Tapi, kami berencana untuk kerja sama dengan beberapa kantor hukum dan kejaksaan,” imbuhnya.

Sejak dibentuk, APMC telah beberapa kali mengikuti perlombaan moot court di tingkat nasional. Terbaru, APMC meraih juara favorit photo contest sebagai rangkaian kegiatan National Moot Court Competition Anti Money Laundering VI yang diadakan oleh Komunitas Peradilan Semu FH Universitas Trisakti.

“Sebelum APMC didirikan, FH Unpas jarang mengikuti event peradilan semu. Saat ini, Alhamdulillah kami selalu didukung dan bisa mengikuti lomba, sekaligus memperkenalkan bahwa FH Unpas memiliki kualitas yang bagus,” tuturnya.

Merujuk pada nama Angrahatana yang diambil dari kosakata Sunda Buhun, APMC FH Unpas bertujuan membentuk anggotanya untuk menjadi orang yang berjasa dan berpengaruh bagi lingkungan maupun dirinya sendiri.

“Saat beracara atau praktik di persidangan, kita harus membuktikan kalau kita bermanfaat dan bisa memberikan perubahan untuk hukum Indonesia. Di samping itu, juga sebagai langkah awal dalam mengenal realita persidangan,” lanjut Irfan.

APMC kini tengah mempersiapkan delegasinya untuk mengikuti kompetisi moot court yang diselenggarakan FH Universitas Diponegoro, Oktober mendatang. Persiapan yang dilakukan meliputi seleksi berdasarkan pemahaman kasus, ekspresi dan intonasi cara berperan, bedah kasus posisi, membuat berkas pre-simulasi, dan simulasi sidang untuk ditampilkan di perlombaan. (Reta)*

Post Views: 1,504
Pos Sebelumnya
4 Komponen Biaya Kuliah Unpas, Calon Mahasiswa Baru Wajib Tahu
Pos Berikutnya
Program Kampus Merdeka Dibuka, Ini 3 Kegiatan yang Dapat Diikuti
100%
100%
Rektorat Universitas Pasundan
Email : rektorat@unpas.ac.id
Telepon : 622-2021440
Fax : 622-2021440
Alamat : Jl. Tamansari No.6-8 Kota Bandung
Media Sosial
Instagram
Facebook
X
TikTok
YouTube

Quick Link


> Pendaftaran Mahasiswa Baru
> Perpustakaan
> Berita Terkini
> Kehidupan Kampus
> Map Kampus

Lembaga Universitas


> Lembaga Penjaminan Mutu Internal
> Lembaga Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat
> Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Syi'ar Islam
> Lembaga Budaya Sunda
> SPDPTIK
Kampus I
Telepon : 022-426222
Fax : 022-426222
Alamat : Jl. Lengkong Besar No.68
Kampus II
Telepon : 622-2021440
Fax : 622-2021440
Alamat : Jl. Tamansari No.6-8
Kampus III
Telepon : 022-7303049
Fax : 022-7303049
Alamat : Jl. Wartawan IV No.22
Kampus IV
Telepon : 022-2021440
Fax : 022-2021440
Alamat : Jl. Dr. Setiabudhi No.193
Kampus V
Telepon : 022-4210243
Fax : 022-4210243
Alamat : Jl. Sumatera No.41

© 2024 Universitas Pasundan – Webmaster All Rights Reserved – Privacy and Copyright

Universitas Pasundan