(022) 2021440
humas@unpas.ac.id
  • Arsip
    • AIPT
    • Laporan Rektor
    • Laporan Audit
  • Mitra
  • Kerjasama
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Alumni
  • Berita
  • Pengumuman
  • Kemahasiswaan
  • Indonesia
    • English
  • BERANDA
  • PENDAFTARAN
  • UNIVERSITAS
    • Prakata
    • Visi Misi
    • Identitas Visual
    • Akreditasi
    • Unit Kerja
    • Daya Saing
  • PROGRAM STUDI
    • Program Sarjana (S1)
      • Fakultas Hukum
        • Ilmu Hukum
      • Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
        • Ilmu Administrasi Publik
        • Ilmu Kesejahteraan Sosial
        • Ilmu Hubungan Internasional
        • Ilmu Administrasi Bisnis
        • Ilmu Komunikasi
      • Fakultas Teknik
        • Teknik Industri
        • Teknologi Pangan
        • Teknik Mesin
        • Teknik Informatika
        • Teknik Lingkungan
        • Perencaan Wilayah dan Kota
      • Fakultas Ekonomi dan Bisnis
        • Manajemen
        • Akuntansi
        • Ekonomi Pembangunan
      • Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
        • Pend. Pancasila dan Kewarganegaraan
        • Pend. Ekonomi
        • Pend. Bahasa dan Sastra Indonesia
        • Pend. Biologi
        • Pend. Matematika
        • Pend. Guru Sekolah Dasar
      • Fakultas Ilmu Seni dan Sastra
        • Desain Komunikasi Visual
        • Fotografi
        • Seni Musik
        • Sastra Inggris
      • Fakultas Kedokteran
        • Pend. Kedokteran
    • Program Magister (S2)
      • Magister Administrasi dan Kebijakan Publik
      • Magister Manajemen
      • Magister Teknik Industri
      • Magister Ilmu Hukum
      • Magister Teknik Pangan
      • Magister Pendidikan Matematika
      • Magister Teknik Mesin
      • Magister Ilmu Komunikasi
      • Magister Pend.Bahasa & Sastra Indonesia
      • Magister Kenotariatan
      • Magister Akuntansi
    • Program Doktor (S3)
      • Doktor Ilmu Sosial
      • Doktor Ilmu Manajemen
      • Doktor Ilmu Hukum
    • Program Profesi
      • Profesi Guru
      • Profesi Dokter
  • TRI DHARMA
    • Pendidikan
    • Pengabdian
    • Penelitian
      • Lembaga Penelitian
      • Simlitabmas Unpas
      • Panduan Penelitian
      • Jurnal Elektronik
      • Scopus Indexed Researchs
  • PRESTASI
    • Dosen
      • Lokal
      • Nasional
      • Internasional
      • Scopus Indexed Researchs
    • Mahasiswa
      • Lokal
      • Nasional
      • Internasional
  • LAYANAN
    • Akademik
      • Biro Administrasi Akademik
      • Aplikasi Akademik
      • Pustaka Digital
      • Aplikasi Perpustakaan
      • Kalender Akademik
    • Keuangan & Umum
      • Biro Keuangan
      • Biro Umum
      • Aplikasi Sarana Prasarana
      • Aplikasi Kepegawaian
      • Keuangan Mahasiswa
    • Kemahasiswaan
      • Biro Kemahasiswaan
      • Agenda Kegiatan
      • Tracer Study Alumni
      • Bursa Kerja Unpas
      • Beasiswa
      • Unit Kegiatan Mahasiswa
      • Asrama
      • Poliklinik
      • Akses Internet
      • Network Attach Storage

Sikapi Larangan Thrifting, Pengamat Ekonomi Unpas: Pemerintah Harus Evaluasi Kebijakan Impor

Posted on Maret 31, 2023

BANDUNG, unpas.ac.id – Pemerintah terus menyuarakan larangan pembelian pakaian bekas atau thrifting, khususnya pakaian bekas impor.

Presiden Joko Widodo juga menginstruksikan untuk menyetop impor pakaian bekas karena dianggap mengganggu pendapatan negara dan industri tekstil dalam negeri.

Menyikapi fenomena ini, Pengamat Ekonomi Universitas Pasundan Acuviarta Kartabi menuturkan, thrifting disebut merugikan negara jika pajak impor tidak dibayarkan.

Selain itu, thrifting juga berpengaruh besar terhadap industri tekstil dan produk tekstil (TPT). Apalagi, Indonesia merupakan salah satu negara dengan industri TPT terbesar.

“Saya rasa, itu ada kaitannya dengan kekhawatiran pemerintah. Kalau dibiarkan, dampak buruk (thrifting) yang lebih besar kemungkinan bisa terjadi,” ujarnya, Jumat (31/3/2023).

Kendati demikian, evaluasi kebijakan terkait impor harus secepatnya dilakukan agar larangan aktivitas thrifting dan penjualan pakaian bekas impor tak mendapat penolakan dari masyarakat akibat tidak adanya solusi.

“Sebenarnya impor pakaian bekas kan sudah terjadi sejak lama. Pemerintah harus punya roadmap dan strategi sosialisasi yang jelas, termasuk alternatif bagi pedagang dan masyarakat,” imbuhnya.

Menurut Acuviarta, pemerintah bisa memangkas biaya produksi TPT, sehingga produk dalam negeri memiliki daya saing, bukan hanya di Indonesia, tapi juga di pasar global.

“Masyarakat sebetulnya bukan mempermasalahkan brand yang memproduksi, tapi harganya. Kalau harga produk dalam negeri masih tetap tinggi, minat masyarakat terhadap thrifting mungkin tidak akan berubah,” tegasnya.

Penanganan Tidak Hanya di Bagian Hilir

Penanganan terkait larangan impor pakaian bekas harus dimulai dari hulu. Jika bisnis thrifting dilarang, Bea Cukai mestinya sejak awal mengamankan impor pakaian bekas atau memastikan impor tersebut legal.

“Kalau produksi barang dalam negeri bagus dan berkualitas, pemerintah dapat berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian dan Kemenkop UKM agar maksimal dan bisa bersaing dengan barang luar,” tutupnya. (Reta)**

Post Views: 2,125
Pos Sebelumnya
Dosen Unpas Sebut Gamifikasi Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi
Pos Berikutnya
Wisuda Unpas Kembali Digelar di Sabuga, Catat Tanggal dan Ketentuannya!
100%
100%
Rektorat Universitas Pasundan
Email : rektorat@unpas.ac.id
Telepon : 622-2021440
Fax : 622-2021440
Alamat : Jl. Tamansari No.6-8 Kota Bandung
Media Sosial
Instagram
Facebook
X
TikTok
YouTube

Quick Link


> Pendaftaran Mahasiswa Baru
> Perpustakaan
> Berita Terkini
> Kehidupan Kampus
> Map Kampus

Lembaga Universitas


> Lembaga Penjaminan Mutu Internal
> Lembaga Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat
> Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Syi'ar Islam
> Lembaga Budaya Sunda
> SPDPTIK
Kampus I
Telepon : 022-426222
Fax : 022-426222
Alamat : Jl. Lengkong Besar No.68
Kampus II
Telepon : 622-2021440
Fax : 622-2021440
Alamat : Jl. Tamansari No.6-8
Kampus III
Telepon : 022-7303049
Fax : 022-7303049
Alamat : Jl. Wartawan IV No.22
Kampus IV
Telepon : 022-2021440
Fax : 022-2021440
Alamat : Jl. Dr. Setiabudhi No.193
Kampus V
Telepon : 022-4210243
Fax : 022-4210243
Alamat : Jl. Sumatera No.41

© 2024 Universitas Pasundan – Webmaster All Rights Reserved – Privacy and Copyright

Universitas Pasundan