BANDUNG, unpas.ac.id – Demi menyamakan satu langkah, persepsi dan tujuan dengan spirit kebersamaan menjaga nama baik, Universitas Pasundan (Unpas) mengadakan Sosialisasi Pedoman Kehumasan dan Keprotokolan di Aula Mandala Saba Ir. H. Djuanda, Gedung Rektorat Unpas Tamansari, Kamis (8/5/2025).
Sosialisasi ini dihadiri oleh Ketua UPT Humas & Keprotokolan Unpas Dr. H. Deden Ramdan, M.Si. beserta Sekretaris Dadan soekardan, S.E, M.Si., Ak., C.A., Ketua UPT Humas & Keprotokoleran Fakultas dan Pascasarjana beserta jajarannya.

Ketua UPT Humas & Keprotokolan Unpas Dr. H. Deden Ramdan, M.Si. mengatakan bahwa tugas dan fungsi divisi humas dan keprotokolan adalah memberikan pelayanan informasi kepada public serta mengelola seluruh aktivitas keprotokolan di lingkungan kantor pusat Unpas.
“Oleh karena itu, kita harus menyamakan persepsi sebagai satu kesatuan di Universitas Pasundan,” katanya.
Ada beberapa tugas humas kata Dr. Deden yang harus diketahui yaitu menyusun dan menyebarluaskan informasi, mengorganisir acara dan kegiatan publik, penanganan media dan pemberitaan, penyusunan strategi komunikasi, membangun hubungan dengan Alumni dan Stakeholder serta monitoring dan evaluasi.

Sementara itu, Sekretaris Dadan soekardan, S.E, M.Si., Ak., C.A. menjelaskan tugas mengenai Protokoler. Bagian ini adalah unit kerja yang bertanggung jawab untuk mengelola, merencanakan, dan mengorganisir acara-acara formal yang dihadiri oleh pimpinan atau pihak eksternal.
“Protokoler berperan dalam memastikan agar semua acara berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan sesuai dengan etika yang diharapkan,” jelasnya.
Dadan menyampaikan tanggung jawab protokoler adalah tanggung jawab terhadap kelancaran acara, menjaga citra institusi, kepatuhan terhadap peraturan, menyelesaikan masalah secara profesional, menyusun laporan dan dokumentasi. (Rani)
